32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tak Lolos PT, Bisa Bentuk Fraksi Gabungan

Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10/2008 menuai kritik. Kesepakatan syarat parliamentary treshold (PT) sebesar tiga persen di Badan Legislasi DPR, tak lebih sebagai bentuk upaya parpol penghuni DPR untuk bertahan hidup.

“Ketika muncul angka tiga persen, semangatnya adalah melarang yang lain masuk, biarkan kami tetap berkuasa,” kata Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Nasional Demokrat dalam diskusi Prospek Parpol Baru di Pemilu 2014 di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta, kemarin (1/5).

Menurut Ferry, ada semangat yang tidak benar dalam merumuskan revisi UU Pemilu. Seharusnya, anggota DPR bisa berpikir signifikan untuk proses perubahan. Tidak cukup menaikkan syarat pt dari ketentuan sebelumnya 2,5 persen menjadi 3 persen. “Harus ada upaya langsung melompat, paling tidak lima persen,” kata Ferry.

Alasan menaikkan syarat PT tiga persen, salah satunya karena angka lolos ke parlemen itu diberlakukan nasional, tidak hanya untuk DPR saja. Menurut Ferry, hal itu justru mengabaikan ketentuan konstitusi terkait syarat berserikat dan berkumpul. Karena partai kecil, otomatis terberangus meski memiliki suara yang cukup untuk menjadi wakil di DPRD.

“Penetapan PT untuk DPRD tidak fair, karena memberangus potensi daerah,” ujarnya. Dalam hal ini, konstitusi tidak melarang adanya parpol yang hanya memiliki kekuasaan di DPRD. Ketentuan UU Pemilu seharusnya memberi kesempatan kepada parpol kecil untuk berkembang. “Di daerah, ada potensi-potensi yang bisa berkembang,” ujarnya mengingatkan.

Bukankah PT tinggi justru menghapus suara rakyat lebih banyak? Ferry menyatakan, syarat PT tinggi bisa diatur lebih demokratis. Caranya, suara partai yang tidak memenuhi ketentuan angka PT bisa bergabung. Mereka nantinya membentuk fraksi baru, sebagai representasi suara yang mereka dapat. “Dengan begitu, tidak ada namanya suara hilang,”tandasnya.

Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Tommi Legowo menilai, sasaran perubahan UU paket politik saat ini tidak jelas. Ini karena, DPR tidak menerapkan sasaran akhir dari rumusan UU paket politik yang sebenarnya. Misalnya, jika disebutkan sasaran treshold nantinya 15 persen, maka DPR bisa melakukan revisi perubahan menuju angka itu. “Saat ini yang ada adalah upaya penyelamatan diri,” kata Tommi.
Hal ini tentu berimbas kepada keberadaan parpol baru. Menurut Tommi, saat ini ada apatisme yang tinggi dari publik untuk bisa mempercayai parpol. Jika parpol baru nantinya hanya memiliki program yang sama dengan penghuni lama, maka prospek untuk maju ke DPR sulit untuk terjadi. “Parpol baru harus membuktikan jika mereka benar-benar bekerja untuk pemilih,” kata Tommi.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Damai Sejahtera Sahat Sinaga mendukung usulan Ferry terkait penggabungan suara partai untuk syarat PT. Konsep UU Pemilu di tahun 2008 memungkinkan banyaknya suara hilang akibat syarat PT. “Kalau ada penggabungan, yang penting suara rakyat tidak hilang dan ada eksistensi kita di situ,” tandasnya. (bay/jpnn)

Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10/2008 menuai kritik. Kesepakatan syarat parliamentary treshold (PT) sebesar tiga persen di Badan Legislasi DPR, tak lebih sebagai bentuk upaya parpol penghuni DPR untuk bertahan hidup.

“Ketika muncul angka tiga persen, semangatnya adalah melarang yang lain masuk, biarkan kami tetap berkuasa,” kata Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Nasional Demokrat dalam diskusi Prospek Parpol Baru di Pemilu 2014 di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta, kemarin (1/5).

Menurut Ferry, ada semangat yang tidak benar dalam merumuskan revisi UU Pemilu. Seharusnya, anggota DPR bisa berpikir signifikan untuk proses perubahan. Tidak cukup menaikkan syarat pt dari ketentuan sebelumnya 2,5 persen menjadi 3 persen. “Harus ada upaya langsung melompat, paling tidak lima persen,” kata Ferry.

Alasan menaikkan syarat PT tiga persen, salah satunya karena angka lolos ke parlemen itu diberlakukan nasional, tidak hanya untuk DPR saja. Menurut Ferry, hal itu justru mengabaikan ketentuan konstitusi terkait syarat berserikat dan berkumpul. Karena partai kecil, otomatis terberangus meski memiliki suara yang cukup untuk menjadi wakil di DPRD.

“Penetapan PT untuk DPRD tidak fair, karena memberangus potensi daerah,” ujarnya. Dalam hal ini, konstitusi tidak melarang adanya parpol yang hanya memiliki kekuasaan di DPRD. Ketentuan UU Pemilu seharusnya memberi kesempatan kepada parpol kecil untuk berkembang. “Di daerah, ada potensi-potensi yang bisa berkembang,” ujarnya mengingatkan.

Bukankah PT tinggi justru menghapus suara rakyat lebih banyak? Ferry menyatakan, syarat PT tinggi bisa diatur lebih demokratis. Caranya, suara partai yang tidak memenuhi ketentuan angka PT bisa bergabung. Mereka nantinya membentuk fraksi baru, sebagai representasi suara yang mereka dapat. “Dengan begitu, tidak ada namanya suara hilang,”tandasnya.

Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Tommi Legowo menilai, sasaran perubahan UU paket politik saat ini tidak jelas. Ini karena, DPR tidak menerapkan sasaran akhir dari rumusan UU paket politik yang sebenarnya. Misalnya, jika disebutkan sasaran treshold nantinya 15 persen, maka DPR bisa melakukan revisi perubahan menuju angka itu. “Saat ini yang ada adalah upaya penyelamatan diri,” kata Tommi.
Hal ini tentu berimbas kepada keberadaan parpol baru. Menurut Tommi, saat ini ada apatisme yang tinggi dari publik untuk bisa mempercayai parpol. Jika parpol baru nantinya hanya memiliki program yang sama dengan penghuni lama, maka prospek untuk maju ke DPR sulit untuk terjadi. “Parpol baru harus membuktikan jika mereka benar-benar bekerja untuk pemilih,” kata Tommi.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Damai Sejahtera Sahat Sinaga mendukung usulan Ferry terkait penggabungan suara partai untuk syarat PT. Konsep UU Pemilu di tahun 2008 memungkinkan banyaknya suara hilang akibat syarat PT. “Kalau ada penggabungan, yang penting suara rakyat tidak hilang dan ada eksistensi kita di situ,” tandasnya. (bay/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/