31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

KPU Pusat: Anak Ali Umri Harus Dicoret

JAKARTA- Impian M Rizky Syahputra, anak kandung mantan Wali Kota Binjai M Ali Umri —yang juga Ketua NasDem Sumut—, untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Binjai, dipastikan bakal sirna.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar N Gumay menegaskan, Rizky tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Hadar menyatakan, usia bacaleg harus sudah sekurang-kurangnya 21 tahun, pada saat pendaftaran bacaleg ke KPU.

“Pendaftarannya ’kan pada 9 hingga 22 April 2013. Nah, pada saat itu harus sekurang-kurangnya 21 tahun,” ujar Hadar Gumay kepada koran ini di Jakarta, kemarin (1/5).
Sementara, seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Rizky lahir pada 26 Juni 1992. Dengan kata lain, usianya baru genap 21 tahun pada 26 Juni 2013 mendatang.

Pernyataan Hadar itu sekaligus menanggapi keterangan Sekjen NasDem Binjai, Sigit, yang menyebut masalah batasan usia ini masih bisa diperdebatkan. Kata Sigit, partainya berpatokan bahwa batasan usia dihitung saat penetapan daftar calon tetap (DCT).
Memang, jika pendapat Sigit yang dijadikan acuan, pada saat penetapan DCT nantinya usia Rizky sudah 21 tahun. Pasalnya, sesuai jadwal KPU, pengumuman DCT dilakukan pada tanggal 23 – 25 Agustus 2013.

Namun, Hadar Gumay sudah menegaskan, penghitungan batas usia terhitung sejak pendaftaran. Apakah dengan demikian KPU Binjai harus mencoret nama Rizky dari DCS? Hadar mengiyakan.

“Kalau kurang 21 tahun, ya tentu tidak memenuhi persyaratan. Sekali lagi, sekurang-kurangnya 21 tahun itu pada saat pendaftaran DCS,” pungkas Hadar.

Ali Umri: Perbedaan Tafsir Umur
Menanggapi polemik soal usia putra keduanya yang masih kurang 2 bulan menjadi 21 tahun, Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, Ali Umri, menegaskan, Rizky sudah dicoret dari bacaleg Partai Nasdem Binjai untuk bertarung pada Pemilu 2014.

“Usia putra saya ’kan masih kurang dua bulan dari 21 tahun. Rizky akan berulang tahun pada 26 Juni mendatang, 2 bulan sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Tafsiran Nasdem, ketentuan usia berlaku saat penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang jatuh pada Agustus 2013, di mana saat ini Rizky sudah berusia 21 tahun. Apalagi, KPU sebelumnya tidak menjelaskan perihal umur secara detail, sehingga terjadi penafsiran berbeda,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (1/5).

Perihal pengganti putranya, Ali Umri mengaku belum mengetahui. Yang pasti, kata dia, Nasdem telah mencarikan pengganti Rizky sebagai caleg. “Rizky sudah diganti karena alasan umur, meskipun KPU pada saat itu tidak menjelaskan perihal umur,” ujarnya.

Umri mengaku sedikit kecewa karena seluruh persiapan yang telah mereka lakukan mengenai pencalegan putranya, terpaksa sia-sia. “Selain Rizky, putra saya yang lain juga maju menjadi caleg. Sekarang tinggal melihat kans dia sebagai caleg. Kita lihat saja di KPU,” pungkasnya.

Adapun M Rizky dilaporkan aktif di berbagai kesenian dan Organisasi Intra Sekolah (OSIS) SMAN 5 Binjai, saat masih menuntut ilmu di sekolah itu. Namun ia terpaksa mengubur mimpinya untuk menjadi caleg pada 2014, karena Undang-undang Pemilu No 8 tahun 2012 yang mengatur tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 51 menyebutkan, bakal calon legislatif harus berumur 21 tahun atau lebih.

NasDem Siap Cari Pengganti
Sementara itu, pemberitaan mengenai pencalegan prematur M Rizky Syahputra, wartawan Sumut Pos dan POSMETRO MEDAN (grup JPNN) menerima pesan singkat (SMS) gelap, Rabu (1/5).

“Anda sebagai wartawan harus tahu juga kalau masih ada bacaleg lain di Binjai Seletan (selain Risky) yang juga kurang umur,” bunyi pesan singkat yang diterima, kemarin.

Menerima pesan singkat dimaksud, Sumut Pos menghubungi pengirim pesan untuk mencari tahu identitas pengirim. Namun setelah berulang kali dihubungi, nomor bersangkutan (082367590986) tak kunjung aktif. Bahkan ketika dihubungi sampai Selasa malam, nomor tersebut masih belum aktif.

Menyikapi pencoretan M Risky dari daftar bacaleg NasDem, Ketua DPC NasDem Binjai, Edy Putra Sitepu mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi KPUD Binjai.

“Begini, saat verifikasi di partai berlangsung, kita beranggapan aturan tentang usia minimal bacaleg itu apakah ditentukan setelah pencoblosan atau saat pendaftaran seperti sekarang ini. Sehingga kita tetap berharap bacaleg kita lolos verifikasi,” sebutnya.

Bila nantinya pihak KPUD Binjai tidak meloloskan bacaleg yang dianggap kurang umur dimaksud, menurutnya, pihaknya tetap merespon positif dengan mengganti bacaleg. “Bagaimanapun, kita tetap mengikuti aturan main berlaku. Bila memang KPU keukeh tetap mencoret Risky, kita akan mencari penggantinya,” sebut dia.

Soal adanya bacaleg titipan, Edy Putra menegaskan, seluruh bacaleg Partai NasDem murni kader. Tidak ada bacaleg titipan seperti diisukan. “Termasuk Risky, adalah kader NasDem yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga,” ucapnya.

Terkait pesan singkat bernada terror kepada wartawan Sumut Pos, Edy Putra mengaku, sangat menyayangkan. Dia meyakini, si pengirim SMS itu tidak berasal dari NasDem, dan berharap adanya hubungan baik antara media dengan partai politik termasuk NasDem.

“Saya yakin hal semacam itu hanya manuver politik dari pihak yang ingin memperburuk suasana politik di Kota Binjai. Saya harap hal-hal semacam ini dapat diredam,” harapnya.
Terpisah, saat wartawan koran ini menyambangi kediaman M Risky di KM 18 Binjai-Medan, orang yang bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan di Medan. (sam/mag-5/ndi)

JAKARTA- Impian M Rizky Syahputra, anak kandung mantan Wali Kota Binjai M Ali Umri —yang juga Ketua NasDem Sumut—, untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Binjai, dipastikan bakal sirna.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar N Gumay menegaskan, Rizky tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Hadar menyatakan, usia bacaleg harus sudah sekurang-kurangnya 21 tahun, pada saat pendaftaran bacaleg ke KPU.

“Pendaftarannya ’kan pada 9 hingga 22 April 2013. Nah, pada saat itu harus sekurang-kurangnya 21 tahun,” ujar Hadar Gumay kepada koran ini di Jakarta, kemarin (1/5).
Sementara, seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Rizky lahir pada 26 Juni 1992. Dengan kata lain, usianya baru genap 21 tahun pada 26 Juni 2013 mendatang.

Pernyataan Hadar itu sekaligus menanggapi keterangan Sekjen NasDem Binjai, Sigit, yang menyebut masalah batasan usia ini masih bisa diperdebatkan. Kata Sigit, partainya berpatokan bahwa batasan usia dihitung saat penetapan daftar calon tetap (DCT).
Memang, jika pendapat Sigit yang dijadikan acuan, pada saat penetapan DCT nantinya usia Rizky sudah 21 tahun. Pasalnya, sesuai jadwal KPU, pengumuman DCT dilakukan pada tanggal 23 – 25 Agustus 2013.

Namun, Hadar Gumay sudah menegaskan, penghitungan batas usia terhitung sejak pendaftaran. Apakah dengan demikian KPU Binjai harus mencoret nama Rizky dari DCS? Hadar mengiyakan.

“Kalau kurang 21 tahun, ya tentu tidak memenuhi persyaratan. Sekali lagi, sekurang-kurangnya 21 tahun itu pada saat pendaftaran DCS,” pungkas Hadar.

Ali Umri: Perbedaan Tafsir Umur
Menanggapi polemik soal usia putra keduanya yang masih kurang 2 bulan menjadi 21 tahun, Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, Ali Umri, menegaskan, Rizky sudah dicoret dari bacaleg Partai Nasdem Binjai untuk bertarung pada Pemilu 2014.

“Usia putra saya ’kan masih kurang dua bulan dari 21 tahun. Rizky akan berulang tahun pada 26 Juni mendatang, 2 bulan sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Tafsiran Nasdem, ketentuan usia berlaku saat penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang jatuh pada Agustus 2013, di mana saat ini Rizky sudah berusia 21 tahun. Apalagi, KPU sebelumnya tidak menjelaskan perihal umur secara detail, sehingga terjadi penafsiran berbeda,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (1/5).

Perihal pengganti putranya, Ali Umri mengaku belum mengetahui. Yang pasti, kata dia, Nasdem telah mencarikan pengganti Rizky sebagai caleg. “Rizky sudah diganti karena alasan umur, meskipun KPU pada saat itu tidak menjelaskan perihal umur,” ujarnya.

Umri mengaku sedikit kecewa karena seluruh persiapan yang telah mereka lakukan mengenai pencalegan putranya, terpaksa sia-sia. “Selain Rizky, putra saya yang lain juga maju menjadi caleg. Sekarang tinggal melihat kans dia sebagai caleg. Kita lihat saja di KPU,” pungkasnya.

Adapun M Rizky dilaporkan aktif di berbagai kesenian dan Organisasi Intra Sekolah (OSIS) SMAN 5 Binjai, saat masih menuntut ilmu di sekolah itu. Namun ia terpaksa mengubur mimpinya untuk menjadi caleg pada 2014, karena Undang-undang Pemilu No 8 tahun 2012 yang mengatur tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 51 menyebutkan, bakal calon legislatif harus berumur 21 tahun atau lebih.

NasDem Siap Cari Pengganti
Sementara itu, pemberitaan mengenai pencalegan prematur M Rizky Syahputra, wartawan Sumut Pos dan POSMETRO MEDAN (grup JPNN) menerima pesan singkat (SMS) gelap, Rabu (1/5).

“Anda sebagai wartawan harus tahu juga kalau masih ada bacaleg lain di Binjai Seletan (selain Risky) yang juga kurang umur,” bunyi pesan singkat yang diterima, kemarin.

Menerima pesan singkat dimaksud, Sumut Pos menghubungi pengirim pesan untuk mencari tahu identitas pengirim. Namun setelah berulang kali dihubungi, nomor bersangkutan (082367590986) tak kunjung aktif. Bahkan ketika dihubungi sampai Selasa malam, nomor tersebut masih belum aktif.

Menyikapi pencoretan M Risky dari daftar bacaleg NasDem, Ketua DPC NasDem Binjai, Edy Putra Sitepu mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi KPUD Binjai.

“Begini, saat verifikasi di partai berlangsung, kita beranggapan aturan tentang usia minimal bacaleg itu apakah ditentukan setelah pencoblosan atau saat pendaftaran seperti sekarang ini. Sehingga kita tetap berharap bacaleg kita lolos verifikasi,” sebutnya.

Bila nantinya pihak KPUD Binjai tidak meloloskan bacaleg yang dianggap kurang umur dimaksud, menurutnya, pihaknya tetap merespon positif dengan mengganti bacaleg. “Bagaimanapun, kita tetap mengikuti aturan main berlaku. Bila memang KPU keukeh tetap mencoret Risky, kita akan mencari penggantinya,” sebut dia.

Soal adanya bacaleg titipan, Edy Putra menegaskan, seluruh bacaleg Partai NasDem murni kader. Tidak ada bacaleg titipan seperti diisukan. “Termasuk Risky, adalah kader NasDem yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga,” ucapnya.

Terkait pesan singkat bernada terror kepada wartawan Sumut Pos, Edy Putra mengaku, sangat menyayangkan. Dia meyakini, si pengirim SMS itu tidak berasal dari NasDem, dan berharap adanya hubungan baik antara media dengan partai politik termasuk NasDem.

“Saya yakin hal semacam itu hanya manuver politik dari pihak yang ingin memperburuk suasana politik di Kota Binjai. Saya harap hal-hal semacam ini dapat diredam,” harapnya.
Terpisah, saat wartawan koran ini menyambangi kediaman M Risky di KM 18 Binjai-Medan, orang yang bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan di Medan. (sam/mag-5/ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/