Ismed menjelaskan, jika seorang peserta mandiri kelas I menunggak 5 bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp.55.871.700, maka peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp.6.962.962.”Jadi, rumusnya 2,5 persen x Rp.55.871.700 x 5 (sesuai dengan tunggakan) hasilnya Rp.6.962.962. Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja,” bebernya.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri, Arafat, warga Medan, mengaku keberatannya dengan kebijakan tersebut. Karena banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang juga berasal dari ekonomi lemah.
Diutarakannya, dalam mendorong agar peserta aktif membayar iuran BPJS Kesehatan tidaklah harus melalui jalan pemaksaan berupa sanksi. Akan tetapi, bisa didorong melalui kesadaran warga, yakni dengan edukasi tentang pentingnya membayar iuran tersebut.”Kadang-kadang ekonomi kita juga tidak stabil setiap bulannya. Jadi, bagaimana mau bayar iuran,” ujar Arafat. Ia pun menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang lebih sering menuntut kepada peserta.
Sementara kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik dan puskesmas provider masih kurang diperhatikan. Selain itu, akses pembayaran iuran secara online di sejumlah tempat yang sudah ditentukan atau kerjasama sering sulit, dengan alasan jaringan tidak bagus.”Seharusnya pelayanan juga diperhatikan dan diutamakan. Setelah semua beres, saya yakin warga pun akan tepat waktu membayarkan iurannya,” tukasnya. (ris/smg/deo)