28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Urus Kasasi PT OI, Imas Terima Rp200 Juta

Hakim Ad Hoc PHI PN Bandung Ditahan KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Imas Dianasari sebagai tersangka penerima suap. KPK benar-benar memanfaatkan batas maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa Imas dan kemudian menahannya di Rutan Pondok Bambu.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (1/7).

Imas keluar dari kantor KPK sekitar pukul 19.15 WIB. Dia dijemput dengan menggunakan mobil tahanan yang mengantarnya ke Rutan Pondok Bambu. Beberapa saat sebelum Imas, Odi Juanda (OJ) pegawai PT Osamba Indonesia (OI) yang dijadikan tersangka penyuap dalam kasus ini juga ditahan oleh KPK. Dia dibawa ke Rutan Cipinang.

Sebelumnya, kedua orang tersebut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan menerima dan memberikan sesuatu terkait putusan perkara dan pengurusan kasus di MA agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial. Kasus tersebut terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI.
Kepada Imas, KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 15 dan atau pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13.

Sebelumnya, KPK mengamankan uang sebesar Rp200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam saat penangkapan Hakim Imas di Bandung, Jawa Barat. Imas dan Odi diamankan di Restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat. Imas diduga menjanjikan lobi untuk memenangkan pekara PT OI di tingkat kasasi. “Perkara itu sudah naik kasasi, telah diajukan kasasi di MA.

Dan ID ini sebenarnya diduga ada janji akan menyelesaikan perkara tersebut. Dengan pengertian lain akan memenangkan perkara tersebut di kasasi,” terang Wakil Ketua KPK M Jasin dalam konferensi pers di kantornya. Imas dan Odi sudah diintai oleh tim dari KPK sejak Rabu (29/6). “Diintai beberapa waktu sebelum tangkap tangan. Satu hari sebelumnya,” ujar Jasin membenarkan.

Berdasarkan penelusuran, penangkapan tersebut sempat membuat geger para pengunjung di Restoran La Ponyo, Cinunu, Bandung. Keduanya tanpa waktu lama dibawa ke mobil KPK dan langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.(fjp/jpnn)

Hakim Ad Hoc PHI PN Bandung Ditahan KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Imas Dianasari sebagai tersangka penerima suap. KPK benar-benar memanfaatkan batas maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa Imas dan kemudian menahannya di Rutan Pondok Bambu.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (1/7).

Imas keluar dari kantor KPK sekitar pukul 19.15 WIB. Dia dijemput dengan menggunakan mobil tahanan yang mengantarnya ke Rutan Pondok Bambu. Beberapa saat sebelum Imas, Odi Juanda (OJ) pegawai PT Osamba Indonesia (OI) yang dijadikan tersangka penyuap dalam kasus ini juga ditahan oleh KPK. Dia dibawa ke Rutan Cipinang.

Sebelumnya, kedua orang tersebut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan menerima dan memberikan sesuatu terkait putusan perkara dan pengurusan kasus di MA agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial. Kasus tersebut terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI.
Kepada Imas, KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 15 dan atau pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13.

Sebelumnya, KPK mengamankan uang sebesar Rp200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam saat penangkapan Hakim Imas di Bandung, Jawa Barat. Imas dan Odi diamankan di Restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat. Imas diduga menjanjikan lobi untuk memenangkan pekara PT OI di tingkat kasasi. “Perkara itu sudah naik kasasi, telah diajukan kasasi di MA.

Dan ID ini sebenarnya diduga ada janji akan menyelesaikan perkara tersebut. Dengan pengertian lain akan memenangkan perkara tersebut di kasasi,” terang Wakil Ketua KPK M Jasin dalam konferensi pers di kantornya. Imas dan Odi sudah diintai oleh tim dari KPK sejak Rabu (29/6). “Diintai beberapa waktu sebelum tangkap tangan. Satu hari sebelumnya,” ujar Jasin membenarkan.

Berdasarkan penelusuran, penangkapan tersebut sempat membuat geger para pengunjung di Restoran La Ponyo, Cinunu, Bandung. Keduanya tanpa waktu lama dibawa ke mobil KPK dan langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.(fjp/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/