25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Salinan Putusan Diterima, Cirus Sinaga Segera Dipecat

JAKARTA – Hukuman buat Cirus Sinaga bakal lengkap. Sembari menjalani masa pidana kurungan badan, terpidana korupsi kasus penghilangan pasal dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan itu dalam waktu dekat bakal segera diberhentikan. Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Salinan putusan sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa dieksekusi. Kewenangan pemberhentian jaksa yang jadi terpidana ada di Jaksa Agung,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi di Jakarta kemarin (1/8).

Cirus Sinaga menjadi terpidana setelah menghilangkan pasal dalam berkas penuntutan buat Gayus Tambunan. Cirus yang saat itu menjabat sebagai jaksa peneliti di Kejagung ketika menangani perkara Gayus Tambunan dianggap menguntungkan Haposan Hutagalung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi.

Putusan kasasi MA memerintahkan mantan jaksa penuntut Antasari Azhar itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut diganjarkan oleh majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, dan Abdul Latif.

Putusan tersebut menguatkan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy mengatakan bakal memberhentikan Cirus segera setelah salinan putusan dia terima. Masyhudi mengungkapkan, sanksi pemberhentian atau pemecatan akan diganjarkan kepada Cirus berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang PNS. Prosedurnya, salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada JAM Was. “Jadi kami sudah serahkan salinan itu ke Jaksa Agung bidang pengawasan atau bidang pembinaan. Kejagung yang akan memutuskan,” katanya.

Memang, kata Masyhudi, Kejari Jakarta Selatan merupakan jaksa eksekutor dalam kasus tersebut. Pihaknya diberi kewenangan untuk melaksanakan hukuman yang tertera dalam putusan. Karena Cirus sudah dipenjara, maka pelaksanaan putusan terkait pemecatan jaksa harus dilakukan Kejagung. “Kita tunggu saja. Dalam waktu dekat mungkin akan ada kabar,” katanya. (aga/jpnn)

JAKARTA – Hukuman buat Cirus Sinaga bakal lengkap. Sembari menjalani masa pidana kurungan badan, terpidana korupsi kasus penghilangan pasal dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan itu dalam waktu dekat bakal segera diberhentikan. Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Salinan putusan sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa dieksekusi. Kewenangan pemberhentian jaksa yang jadi terpidana ada di Jaksa Agung,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi di Jakarta kemarin (1/8).

Cirus Sinaga menjadi terpidana setelah menghilangkan pasal dalam berkas penuntutan buat Gayus Tambunan. Cirus yang saat itu menjabat sebagai jaksa peneliti di Kejagung ketika menangani perkara Gayus Tambunan dianggap menguntungkan Haposan Hutagalung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi.

Putusan kasasi MA memerintahkan mantan jaksa penuntut Antasari Azhar itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut diganjarkan oleh majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, dan Abdul Latif.

Putusan tersebut menguatkan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy mengatakan bakal memberhentikan Cirus segera setelah salinan putusan dia terima. Masyhudi mengungkapkan, sanksi pemberhentian atau pemecatan akan diganjarkan kepada Cirus berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang PNS. Prosedurnya, salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada JAM Was. “Jadi kami sudah serahkan salinan itu ke Jaksa Agung bidang pengawasan atau bidang pembinaan. Kejagung yang akan memutuskan,” katanya.

Memang, kata Masyhudi, Kejari Jakarta Selatan merupakan jaksa eksekutor dalam kasus tersebut. Pihaknya diberi kewenangan untuk melaksanakan hukuman yang tertera dalam putusan. Karena Cirus sudah dipenjara, maka pelaksanaan putusan terkait pemecatan jaksa harus dilakukan Kejagung. “Kita tunggu saja. Dalam waktu dekat mungkin akan ada kabar,” katanya. (aga/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/