JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kereta Api Indonesia (KAI) akan mulai menindak tegas bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi tujuan yang tertera di tiketnya. Yakni dengan memberikan sanksi berupa sanksi denda hingga sanksi larangan menaiki kereta api untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut akan diterapkan KAI mulai besok, 3 Agustus 2023.
“Aturan ini, KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kemarin (1/8).
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, dikatakan Joni, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
Selain itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Yakni meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest. “Pengecekan tersebut dilakukan melalui aplikasi Check Seat Passenger,” jelas Joni.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, lanjut Joni, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi. Yakni berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Kemudian, akan diturunkan pada stasiun terdekat berikutnya.
“Besaran dendanya itu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan,” terang Joni.
Kemudian, bagi penumpang yang tidak dapat membayar di atas kereta api, akan diturunkan pada stasiun terdekat serta dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
“Apabila dalam kurun 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” ucap Joni. Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. (gih/jpg)