23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Pertengahan September

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – BPJamsostek sudah menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dengan begitu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan penyaluran tahap kedua subsidi gaji bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta, sudah dapat disalurkan pada pertengahan September ini.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Memang kami ingin sekali target pertengahan september bisa kami penuhi, dari yang awalnya 2,5 juta (peserta) kami perluas menjadi 3 juta Harapannya semoga makin banyak teman-teman yang segera mendapatkan transferan subsidi,” kata Ida di Jakarta, Selasa (1/9).

Sebelumnya, program penyaluran subsidi upah tahap pertama sudah disalurkan kepada 2,5 juta penerima subsidi gaji. Kemudian, pihaknya mendapatkan data baru dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 juta nomor rekening peserta penerima subsidi gaji.

“Hari ini kita menerima data kedua lebih besar dari pertama, sebesar 3 juta nomor rekening. Setelah itu kami akan mengecek kembali kesesuaian data. Setelah data dirasa sesuai kami serahkan ke KPBN, lalu digelontorkan ke bank penyalur, dan akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan alasan bagi peserta yang belum mendapatkan subsidi gaji ke rekeningnya, diimbau untuk tetap sabar. Lantaran semua pihak terkait sedang fokus agar subsidi ini tepat sasaran, dan membutuhkan waktu untuk menyalurkan secara bertahap.

“Ini bertahap karena ini concern semua pihak biar bantuan ini tepat sasaran, tidak bisa 15,7 juta (nomor rekening) itu langsung disalurkan. Melainkan secara bertahap, karena BPJS ketenagakerjaan memerlukan waktu verifikasi dan validasi data, kami secara administrasi juga melihat kesesuaiannya. Karena kita ingin bantuan ini tepat sasaran,” ungkapnya.

Namun yang pasti, sepanjang calon peserta subsidi gaji merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta, dapat dipastikan akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

“Kita berharap dengan bantuan upah subsidi ini pertumbuhan ekonomi kita lebih baik di kuartal kedua, ini mendongkrak perekonomian nasional kita dan mendongkrak konsumsi daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi gaji dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja. Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi gaji itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVD-19.

Secara penyaluran, Ida menyampaikan, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengaku telah menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan kesepakatan untuk tahap kedua penyaluran ini.

“Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” ujar Agus Susanto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsotek. Alternatif pertama, pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Alternatif kedua, apabila data peserta tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang. “Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” katanya. (lp6/kps)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – BPJamsostek sudah menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dengan begitu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan penyaluran tahap kedua subsidi gaji bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta, sudah dapat disalurkan pada pertengahan September ini.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Memang kami ingin sekali target pertengahan september bisa kami penuhi, dari yang awalnya 2,5 juta (peserta) kami perluas menjadi 3 juta Harapannya semoga makin banyak teman-teman yang segera mendapatkan transferan subsidi,” kata Ida di Jakarta, Selasa (1/9).

Sebelumnya, program penyaluran subsidi upah tahap pertama sudah disalurkan kepada 2,5 juta penerima subsidi gaji. Kemudian, pihaknya mendapatkan data baru dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 juta nomor rekening peserta penerima subsidi gaji.

“Hari ini kita menerima data kedua lebih besar dari pertama, sebesar 3 juta nomor rekening. Setelah itu kami akan mengecek kembali kesesuaian data. Setelah data dirasa sesuai kami serahkan ke KPBN, lalu digelontorkan ke bank penyalur, dan akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan alasan bagi peserta yang belum mendapatkan subsidi gaji ke rekeningnya, diimbau untuk tetap sabar. Lantaran semua pihak terkait sedang fokus agar subsidi ini tepat sasaran, dan membutuhkan waktu untuk menyalurkan secara bertahap.

“Ini bertahap karena ini concern semua pihak biar bantuan ini tepat sasaran, tidak bisa 15,7 juta (nomor rekening) itu langsung disalurkan. Melainkan secara bertahap, karena BPJS ketenagakerjaan memerlukan waktu verifikasi dan validasi data, kami secara administrasi juga melihat kesesuaiannya. Karena kita ingin bantuan ini tepat sasaran,” ungkapnya.

Namun yang pasti, sepanjang calon peserta subsidi gaji merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta, dapat dipastikan akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

“Kita berharap dengan bantuan upah subsidi ini pertumbuhan ekonomi kita lebih baik di kuartal kedua, ini mendongkrak perekonomian nasional kita dan mendongkrak konsumsi daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi gaji dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja. Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi gaji itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVD-19.

Secara penyaluran, Ida menyampaikan, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengaku telah menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan kesepakatan untuk tahap kedua penyaluran ini.

“Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” ujar Agus Susanto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsotek. Alternatif pertama, pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Alternatif kedua, apabila data peserta tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang. “Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” katanya. (lp6/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/