Site icon SumutPos

Bonaran Situmeang Siap Penuhi Panggilan KPK

Bonaran Situmeang, Bupati Tapteng.
Bonaran Situmeang, Bupati Tapteng.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang menegaskan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika akan kembali dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapteng di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.

“Suatu saat kalau dipanggil lagi, saya akan siap. Saya tidak ingin menghambat, saya akan ikuti prosedur. Kemarin lagi pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,red). Kalau APBD terlambat, pegawai kan nggak bisa gajian. Makanya kemarin saya sudah mengirimkan surat ke KPK, mohon maaf tidak bisa hadir,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (1/10).

Bonaran mengaku siap hadir, karena merasa apa yang disangkakan padanya tak beralasan. Selain itu atas pemanggilan tersebut dirinya juga tidak menemukan alasan KPK menahannya.

“Saya tidak menemukan alasan ditahan (KPK). Waktu perkara diperiksa di MK, Ketuanya Akil (mantan Ketua MK Akil Mochtar,red). Hakim panel yang memeriksa juga bukan Akil. Saya akan tunjukkan berapa rekening saya. Nggak usah Rp 1,8 miliar (jumlah suap yang disangkakan diberikan Bonaran pada Akil,red), jumlah uang saya waktu itu saja nggak ada segitu,” katanya.

Alasan lain, Bonaran juga mencurigai pada saat KPK menetapkannya sebagai tersangka, belum menemukan dua alat bukti. Pasalnya, KPK masih melakukan penggeledaan pada kantor pengacara yang sebelumnya didirikan Bonaran sebelum menjabat Bupati Tapteng.

“Katanya kan sudah ditemukan dua alat bukti, tapi kenapa harus digeledah lagi. Berarti masih mencari-cari (dua alat bukti). Belum ditemukan alat bukti untuk menempatkan saya sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, Bonaran juga mengaku heran dengan langkah penggeledahan tersebut. Apalagi dirinya sama sekali tidak tahu di mana persisnya letak kantor tersebut. Karena sejak menjabat Bupati, belum pernah sekalipun menjejakkan kaki di kantor tersebut.

“Sebelum jadi bupati waktu masih pengacara, kantor saya itu kan di Hayam Wuruk. Nah kantor itu kemudian pindah ke Salemba. Sejak pindah sampai hari ini, saya belum pernah ke sana. Di mana kantornya pun saya enggak tahu,” katanya.

Meski begitu Bonaran kembali menegaskan siap menghadapi proses hukum yang dihadapinya saat ini. Karena sebagai warga negara yang baik, semua harus patuh pada ketentuan undang-undang. Termasuk KPK dalam menjalankan UU harus benar-benar sesuati aturan. “Jadi intinya saya akan siap menghadapinya. Ada prosedur yang harus kita ikuti,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK pada Jumat (26/9) lalu, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bonaran. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dikarenakan suatu alasan tertentu. “Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka dalam waktu dekat KPK akan melakukan panggilan untuk yang kedua kalinya,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Menurut Johan, upaya pemanggilan secara resmi dilakukan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun jika tidak juga diindahkan, sesuai aturan yang berlaku, KPK dapat melakukan upaya paksa. “Jika dari pemanggilan berikutnya tidak juga diindahkan (panggilan ketiga,red), maka KPK akan melakukan upaya pemanggilan paksa,” ujarnya.

Bonaran ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gir/bd)

Exit mobile version