30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 19,9 Juta Masyarakat Ingin Mudik

SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pembatasan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei kepada masyarakat yang dilakukan pada Oktober dan November 2021 terkait dengan mobilitas masyarakat di tengah libur Natal dan Tahun Baru.

IMBAUAN: Personel Polantas mengangkat plang imbauan kepada pengemudi untuk menyiapkan dokumen perjalanan.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil survei di Bulan Oktober, terdaapat 12,8 persen secara nasional atau 19,9 juta orang Indonesia ingin melakukan perjalanan mudik di Natal dan Tahun Baru 2022.

“Masih ada terjadi pergerakan secara 12,8 persen atau kalau di Jabodetabek sebanyak 13,5 persen. Kalau secara nasional ada 19,9 juta, dan Jabodetabek ada 4,4 juta yang ingin mudik,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (1/12).

Kemudian survei kedua yang dilakukan pada November 2021 yang menyebutkan, masyarakat yang ingin melakukan pergerakan juka diperketat sebanyak 10 persen atau 16 juta. Kemudian, jika ditetapkan PPKM menjadi level 3 atau 4 jumlah yang ingin mobilisasi menurun menjadi 9 persen atau 15 juta. “Tapi kalau kita melakukan pelarangan mobilitas makan turun lagi menjadi 10 juta atau 7 persen,” katanya.

Karena itu, Budi menjelaskan, hasil survei ini menunjukan ada kesadaran masyarakat ingin bergerak saat hari libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga ini akan mengakibatkan lonjakan Covid-19. “Jumlah itu cukup signifikan mengakibatkan satu lonjakan Covid-19 di daerah atau di Jakarta,” ungkapnya.

Terapkan Ganjil-Genap 

Budi juga mengatakan, untuk mendukung PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru, maka pemerintah bakal menerapkan ganjil-ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol dan jalan perbatasan provinsi. Budi Karya mentatakan, penerapan ganjil-genap tersebut akan dilakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Diharapkan ini dapat mencegah lonjakan mobilitas masyarakat. “Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil-genap oleh pemerintah. Sehingga hal ini menjadi opsi untuk menghindari kenaikan angka kasus positif Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. “Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” katanya.

Budi menjelaskan, untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, dan one way, dan contraflow. “Selain itu juga melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan,” ungkapnya.

Budi menuturkan, kebijakan ganjil-genap juga akan diterapkan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan kapasitas masyarakat yang berkunjung. “Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi,” tuturnya.

Budi menegaskan, tempat wisata yang tidak memiliki pengelolanya, maka pemerintah akan melakukan penutupan sementara. Pasalnya tempat wisata yang tidak memiliki pengelola tidak bisa menjamin penerapan protokol kesehatan. “Serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan protokol kesehatan yang berlaku di sana,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. (jpc)

SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pembatasan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei kepada masyarakat yang dilakukan pada Oktober dan November 2021 terkait dengan mobilitas masyarakat di tengah libur Natal dan Tahun Baru.

IMBAUAN: Personel Polantas mengangkat plang imbauan kepada pengemudi untuk menyiapkan dokumen perjalanan.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil survei di Bulan Oktober, terdaapat 12,8 persen secara nasional atau 19,9 juta orang Indonesia ingin melakukan perjalanan mudik di Natal dan Tahun Baru 2022.

“Masih ada terjadi pergerakan secara 12,8 persen atau kalau di Jabodetabek sebanyak 13,5 persen. Kalau secara nasional ada 19,9 juta, dan Jabodetabek ada 4,4 juta yang ingin mudik,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (1/12).

Kemudian survei kedua yang dilakukan pada November 2021 yang menyebutkan, masyarakat yang ingin melakukan pergerakan juka diperketat sebanyak 10 persen atau 16 juta. Kemudian, jika ditetapkan PPKM menjadi level 3 atau 4 jumlah yang ingin mobilisasi menurun menjadi 9 persen atau 15 juta. “Tapi kalau kita melakukan pelarangan mobilitas makan turun lagi menjadi 10 juta atau 7 persen,” katanya.

Karena itu, Budi menjelaskan, hasil survei ini menunjukan ada kesadaran masyarakat ingin bergerak saat hari libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga ini akan mengakibatkan lonjakan Covid-19. “Jumlah itu cukup signifikan mengakibatkan satu lonjakan Covid-19 di daerah atau di Jakarta,” ungkapnya.

Terapkan Ganjil-Genap 

Budi juga mengatakan, untuk mendukung PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru, maka pemerintah bakal menerapkan ganjil-ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol dan jalan perbatasan provinsi. Budi Karya mentatakan, penerapan ganjil-genap tersebut akan dilakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Diharapkan ini dapat mencegah lonjakan mobilitas masyarakat. “Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil-genap oleh pemerintah. Sehingga hal ini menjadi opsi untuk menghindari kenaikan angka kasus positif Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. “Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” katanya.

Budi menjelaskan, untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, dan one way, dan contraflow. “Selain itu juga melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan,” ungkapnya.

Budi menuturkan, kebijakan ganjil-genap juga akan diterapkan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan kapasitas masyarakat yang berkunjung. “Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi,” tuturnya.

Budi menegaskan, tempat wisata yang tidak memiliki pengelolanya, maka pemerintah akan melakukan penutupan sementara. Pasalnya tempat wisata yang tidak memiliki pengelola tidak bisa menjamin penerapan protokol kesehatan. “Serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan protokol kesehatan yang berlaku di sana,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/