JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti agar pengusaha memperhatikan hak pilih pekerja/buruh saat pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2) mendatang. Bagi yang tak meliburkan pekerjanya, mereka wajib memberikan upah lembur.
Ketentuan tersebut ditekankan Ida melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu dan pilkada. SE yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah dengan tembusan ke presiden, wakil presiden, serta menteri Kabinet Indonesia Maju.
Tembusan juga ditujukan kepada ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh. “Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara,” ujarnya, kemarin (2/2).
Apabila pada hari dan tanggal coblosan tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha harus mengatur waktu kerja para pekerjanya. Sehingga pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, Ida menekankan kewajiban pengusaha membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara tersebut. Termasuk hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 serentak akan berlangsung pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Sama seperti Pemilu sebelumnya, hari pencoblosan atau pemungutan suara adalah hari libur nasional. “Tanggal 14 Februari 2024, hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik, Rabu (3/1) lalu.
Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024. “Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di Pilkada adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada,” paparnya.
Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berlaku untuk dalam negeri. Dengan demikian, pemilih yang akan melakukan pencoblosan di luar negeri masih tetap beraktivitas seperti biasanya. “Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” kata dia.
Tak hanya alasan konstitusional, menurut Betty, kebijakan ini bertujuan agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tetap tinggi. Sebab, pemilih memiliki waktu luang untuk berkunjung ke TPS guna melakukan pencoblosan. “Alasan konstitusional untuk memutuskan. Selain itu, agar masyarakat Indonesia dapat memberikan surat suaranya dengan optimal,” ujarnya.
Sementara dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Aturan yang ditandatangani pada 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024. Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada Hari Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. Kemudian Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Selanjutnya, Hari Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah; Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih; Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dengan Keppres cuti bersama tersebut, maka ada libur panjang long weekend pada Februari ini. Long weekend tersebut terjadi dari tanggal 8 Februari hingga 11 Februari. Masyarakat bisa menikmati hari libur selama 4 hari.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 8 Februari 2024 adalah hari libur nasional memperingati Isra Miraj.
Kemudian tanggal 9 Februari 2024 adalah cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Imlek. Libur nasional Hari Raya Imlek bertepatan dengan tanggal 10 Februari 2024. (mia/c9/bay/jpg)