JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemindahan dua narapidana mati perkara narkotika, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal sebagai duo sindikat Bali Nine dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali menuju Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan dilakukan melalui jalur udara.
Mereka akan diterbangkan dari Pulau Dewata menuju Jawa Tengah untuk segera diisolasi di Lapas Nusa Kambangan menunggu proses tembak mati.
Namun, lagi-lagi Jaksa Agung Prasetyo masih bungkam soal kapan waktu pasti pemindahan dua warga Australia yang tergabung dalam sindikat narkotika internasional, Bali Nine, itu.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung itu mengatakan, soal teknis pemindahan diserahkan kepada petugas di lapangan. Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu akan menunggu laporannya, termasuk soal waktu pemindahan.
“Yang pasti dari Kerobokan ke Nusakambangan akan diangkut menggunakan moda angkutan udara,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (3/3).
Saat ini kedua narapidana itu masih berada di Kerobokan. Pengampunan keduanya sudah ditolak Presiden Joko Widodo. Berpegang pada putusan grasi itu, jaksa selaku eksekutor tetap akan menembak mati keduanya.
“Jadi begini ya, untuk sementara ini acuan kita adalah grasi,” tegasnya menjawab soal langkah hukum yang akan diajukan dua narapidana itu.
Menurut Prasetyo, grasi itu dimaknai bahwa terpidana sudah mengaku bersalah, menerima putusan hukum dan minta ampun kepada Presiden sebagai pemilik hak prerogatif.
Nah, ia melanjutkan, ketika terpidana mati sudah mengajukan grasi tentunya tidak ada lagi atau tak perlu lagi yang bersangkutan mengajukan upaya hukum apapun.
“Itu acuan kita. Karena kalau tidak nanti tidak ada akhirnya,” tegas mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini. (boy/jpnn)