27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Honorer Mulai Kerja di Atas 2005, Langsung Dicoret

JAKARTA- Pemerintah pusat langsung mencoret tenaga honorer kategori I yang mulai kerja di atas 2005. Ini sudah terjadi untuk tenaga honorer di Kabupaten Cilacap, sekitar 50 persen tidak lolos verifikasi dan validasi.

Pasalnya, data honorernya tidak sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah, seperti yang tercantum di Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Honorer Tertinggal. Di mana salah poin pentingnya adalah honorernya bekerja di bawah 2005 dan masa kerja minimal setahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih terus bekerja. Itu artinya, SK pengangkatannya minimal per Januari 2005.

“Kebanyakan masa kerjanya di atas 2005, makanya tidak lolos verifikasi,” ungkap Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Senin (2/4).

Dia menyebutkan, berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan BKN dan BPKP, jumlah tenaga honorer kategori I di Cilacap sebanyak 418 orang. “Dari 418 tenaga honorer kategori I tersebut, yang memenuhi kriteria (MK) sebanyak 212 orang dan 206 orang tidak memenuhi kriteria (MK),” ucapnya.
Dijelaskannya, sesuai Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012, setiap pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang MK oleh Tim Verifikasi dan Validasi terutama hasil pengumuman dan pengaduan masyarakat.

“Untuk tenaga honorer kategori II, tiap pimpinan instansi diminta melakukan perekaman data tenaga honorer sesuai data yang telah disampaikan,” tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA- Pemerintah pusat langsung mencoret tenaga honorer kategori I yang mulai kerja di atas 2005. Ini sudah terjadi untuk tenaga honorer di Kabupaten Cilacap, sekitar 50 persen tidak lolos verifikasi dan validasi.

Pasalnya, data honorernya tidak sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah, seperti yang tercantum di Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Honorer Tertinggal. Di mana salah poin pentingnya adalah honorernya bekerja di bawah 2005 dan masa kerja minimal setahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih terus bekerja. Itu artinya, SK pengangkatannya minimal per Januari 2005.

“Kebanyakan masa kerjanya di atas 2005, makanya tidak lolos verifikasi,” ungkap Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Senin (2/4).

Dia menyebutkan, berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan BKN dan BPKP, jumlah tenaga honorer kategori I di Cilacap sebanyak 418 orang. “Dari 418 tenaga honorer kategori I tersebut, yang memenuhi kriteria (MK) sebanyak 212 orang dan 206 orang tidak memenuhi kriteria (MK),” ucapnya.
Dijelaskannya, sesuai Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012, setiap pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang MK oleh Tim Verifikasi dan Validasi terutama hasil pengumuman dan pengaduan masyarakat.

“Untuk tenaga honorer kategori II, tiap pimpinan instansi diminta melakukan perekaman data tenaga honorer sesuai data yang telah disampaikan,” tandasnya. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/