26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Si Ngeri-Ngeri Sedap Terancam Stroke

SUMUTPOS.CO – Sutan Bathoegana, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin (6/4) mendatang.

Di hari yang sama, gugatan praperadilan yang diajukan Sutan juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua persidangan di hari yang sama itu dinilai tim kuasa hukum Sutan tidak manusiawi. Fisik dan psikologi politikus Partai Demokrat itu dikhawatirkan akan terganggu.

“Kalau perlakuan abnormal saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masa didua-duain gitu, ya orang jadi tidak normal, stres, karena perlakuannya sudah tidak manusiawi,” ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).

Rahmat menilai ada yang janggal dengan waktu penetapan sidang Sutan di Tipikor. Dia curiga KPK sudah kongkalikong dengan pihak Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengatur jadwal.

Menurut Rahmat, berdasarkan pengalamannya berperkara di Pengadilan Tipikor, sebuah kasus baru disidang 14 hari setelah berkas dilimpahkan. Sedangkan, berkas perkara Sutan baru dilimpahkan tanggal 27 Maret. Karena itu, seharusnya Sutan baru disidang tanggal 9 April

“Kami kan sering lakukan sidang, 14 hari pelimpahan ke pengadilan. Semua pelimpahan ke pengadilan di muka bumi ini normalnya 14 hari,” pungkas Rahmat. (dil/jpnn)

SUMUTPOS.CO – Sutan Bathoegana, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin (6/4) mendatang.

Di hari yang sama, gugatan praperadilan yang diajukan Sutan juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua persidangan di hari yang sama itu dinilai tim kuasa hukum Sutan tidak manusiawi. Fisik dan psikologi politikus Partai Demokrat itu dikhawatirkan akan terganggu.

“Kalau perlakuan abnormal saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masa didua-duain gitu, ya orang jadi tidak normal, stres, karena perlakuannya sudah tidak manusiawi,” ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).

Rahmat menilai ada yang janggal dengan waktu penetapan sidang Sutan di Tipikor. Dia curiga KPK sudah kongkalikong dengan pihak Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengatur jadwal.

Menurut Rahmat, berdasarkan pengalamannya berperkara di Pengadilan Tipikor, sebuah kasus baru disidang 14 hari setelah berkas dilimpahkan. Sedangkan, berkas perkara Sutan baru dilimpahkan tanggal 27 Maret. Karena itu, seharusnya Sutan baru disidang tanggal 9 April

“Kami kan sering lakukan sidang, 14 hari pelimpahan ke pengadilan. Semua pelimpahan ke pengadilan di muka bumi ini normalnya 14 hari,” pungkas Rahmat. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/