10 Pemda dan Pemprov Bentuk Konsorsium
JAKARTA-Selangkah lagi, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) benar-benar menjadi milik Sumatera Utara (Sumut). Meski tidak sepenuhnya, pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau bagi 10 kabupaten/kota dan Pemprov Sumut untuk ikut terlibat mengelola PT Inalum pasca 2013. Hanya saja, pemerintah pusat belum menyebutkan berapa saham Inalum yang akan diberikan ke pemda.
Menteri Perindustrian MS Hidayat, selaku ketua tim negosiasi yang dibentuk pemerintah RI, hanya memberikan saran agar 10 kabupaten/kota dan Pem prov Sumut membentuk konsorsium perusahaan daerah. Saran MS Hidayat itu disampaikan kepada 10 bupati/walikota yang daerahnya berada di sekitar Danau Toba, dalam pertemuan 11 Mei 2011.
Bupati Samosir yang juga Juru Bicara 10 bupati/wali kota, Mangindar Simbolon, kepada Sumut Pos menjelaskan, pada pertemuan tersebut keinginan pemda agar ikut mendapatkan 58 saham yang dulunya dikuasai konsorsium perusahaan Jepang, mendapat respon positif dari MS Hidayat.
Hanya saja, memang belum disebutkan jumlah saham yang akan diberikan ke pemda.
“Bapak menteri perindustrian mengarahkan agar melalui satu forum saja, yaitu dalam bentuk konsorsium perusahaan daerah,” ujar Mangindar kemarin. Hasil pertemuan itu juga dilaporkan kepada plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, melalui surat tertanggal 18 Mei 2011.
Dijelaskan Mangindar, pada pertemuan 11 Mei itu, MS Hidayat juga merespon usulan Forum Lake Toba Regional Management (LTRM), dimana pemkab yang berada di bagian hulu daerah aliran sungai (DAS) Toba-Asahan untuk memperoleh iuran jasa air dari PLTA Asahan I dan PLTA Asahan III. Tindak lanjut usulan itu, kementrian perindustrian saat ini sedang menyusun skema pengaturan iuran jasa air dimaksud.
Lewat pertemuan langsung dengan MS Hidayat itu, diperoleh penegasan dan kepastian bahwa pemerintah pusat, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berkomitmen mengelola sendiri Inalum pasca 2013. Meskipun, pihak Jepang tetap punya keinginan kuat memperpanjang Master Agreement dengan Indonesia, tapi dipastikan kontrak diputus. Mengenai tata cara pengambialihan Inalum oleh pemerintah RI dalam bentuk proposal, termasuk bussiness plan, masih sedang digodok oleh kementrian dan lembaga terkait di pusat.
Seperti diberitakan Sumut Pos kemarin (2/6), pemerintah sudah membentuk kelompok kerja (pokja) penyiapan pengakhiran Master Agreement yang tugasnya mempersiapkan pemutusan kontrak dengan perusahaan Jepang Nippon Asahan Alumunium (NAA). Pokja ini terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah tugasnya memberikan arahan kepada tim pelaksana tentang kebijakan pemutusan kontrak, baik dari aspek politis, ekonomi, hukum, teknis, bisnis dan keuangan. Sedang tim pelaksana tugasnya menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk putus kontrak dan melakukan kajian yang berkaitan dengan hal ini.
Ada lagi tim subteknis, yang antara lain tugasnya merumuskan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak, penentuan nilai kompensasi, penyerahan hak kepemilikan PLTA dan pabrik peleburan ke pemerintah RI, pembayaran kompensasi, penyerahan karyawan PLTA dan pabrik peleburan, dan lain-lain.
Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/3/2011 ini, juga terbagi lagi menjadi sub tim teknis pengembangan PT Inalum pasca 2013. Sub tim teknis ini antara lain tugasnya melakukan kajian untuk peningkatakn kapasitas produksi, peningkatan diversifikasi ke arah produk hilir yang punya nilai tambah lebih tinggi, pengembangan teknologi, pengembangan usaha, dan lain-lain.
Tim pengarah diketuai Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kementrian Perindustrian Agus Tjahayana Wirakusumah, sekretarisnya adalah sekjen kementrian perindustrian. Anggotanya Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah pejabat eselon I kementrian terkait. Sebanyak 10 bupati/walikota yang ada di sekitar danau Toba juga masuk sebagai anggota. Yakni Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Simalungun, Karo, dan Dairi. Sedang tiga kabupaten/kota di bagian hilir Danau Toba yakni Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai. (sam)