Selain Fraksi PKS dan Gerindra, Fraksi Demokrat dan PKB juga bertahan. Kesepakatan terakhir lagi-lagi mengikuti pandangan pemerintah yang menginginkan syarat tetap pada minimal 20 persen suara di pemilu sebelumnya atau 25 persen dari jumlah kursi di DPRD masing-masing daerah. Suara empat fraksi itu sekedar menjadi catatan.
Sedangkan di antara yang mengalami perubahan adalah dihapuskannya sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan calon. Pada UU Pilkada sebelumnya partai atau gabungan partai yang tidak mengajukan calon dikenai sanksi tidak boleh mengajukan pasangan calon pada pilkada berikutnya.
Sementara itu, menyikapi keputusan pengesahan yang berhasil dilakukan, pemerintah memastikan bakal menggunakan hasil revisi UU pilkada itu untuk jangka panjang. ’’Kalau ini sudah diketok, sampai 2019 pemerintah tidak akan mengajukan RUU baru untuk pilkada,’’ terang Seskab Pramono Anung di kantornya kemarin (2/6). Seluruh pemangku kepentingan pemilu diminta memaksimalkan penerapan UU yang diketok kemarin di DPR.
Pemerintah menilai hal-hal yang menjadi ganjalan di pilkada 2015 sudah bisa selesai tahun ini. Termasuk di antaranya sengketa kepengurusan di tubuh partai politik. Sehingga, aturan tersebut diharapkan bisa dipakai untuk jangka panjang. Tidak perlu ada perubahan UU untuk pilkada berikutnya.
Bagi pemerintah, ada tiga hal yang menjadi perhatian utama dalam revisi UU Pilkada. Pemerintah menginginkan ketiganya tidak diubah. Pertama, soal kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin mencalonkan diri di pilkada. ’’Pemerintah tetap pada posisi, apa yang sudah diputuskan oleh MK itu menjadi acuan pemerintah. Putusan yang dimaksud adalah yang mewajibkan para politisi itu mundur dari dewan bila hendak mencalonkan diri,” katana.
Begitu pula soal syarat dukungan calon, pemerintah tetap ingin aturannya dipertahankan. Untuk parpol, minimal memperoleh 25 persen suara di pemilu sebelumnya atau 20 persen kursi di dewan. Sedangkan, calon perseorangan miminal diukung 6,5-10 persen pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), dibuktikan dengan KTP.
Kemudian, soal sengketa parpol, yang hendak mengajukan calon kepala daerah harus memiliki pengesahan dari Menkum HAM. Bagaimana bila digugat lagi di MK? Menurut mantan Sekjen PDIP itu tidak masalah. ’’Nanti dalam proses tahapan pilkada, yang digunakan adalah siapa yang secara resmi terdaftar di Kemenkum HAM,’’ tambahnya.