JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield pada fase kenormalan baru (new normal) nanti. Face shield untuk penumpang akan disediakan oleh PT KAI.
“Penumpang juga diwajikan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan,” kata Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6)n
Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru. Pedoman tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dalam pedoman itu, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib memakai masker.
Setiap penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk area stasiun. Penumpang yang diizinkan memasuki area stasiun hanyalah penumpang yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan tiap tiga jam di dalam kereta. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius atau mengalami gejala Covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.
“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” ujar Joni.
Selain pedoman bagi penumpang, ada juga pedoman yang harus dijalankan seluruh awak PT KAI. Petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, hingga petugas kebersihan di dalam kereta juga wajib memakai alat pelindung diri (APD). APD tersebut berupa masker, sarung tangan, dan face shield.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield pada fase kenormalan baru (new normal) nanti. Face shield untuk penumpang akan disediakan oleh PT KAI.
“Penumpang juga diwajikan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan,” kata Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6)n
Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru. Pedoman tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dalam pedoman itu, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib memakai masker.
Setiap penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk area stasiun. Penumpang yang diizinkan memasuki area stasiun hanyalah penumpang yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan tiap tiga jam di dalam kereta. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius atau mengalami gejala Covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.
“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” ujar Joni.
Selain pedoman bagi penumpang, ada juga pedoman yang harus dijalankan seluruh awak PT KAI. Petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, hingga petugas kebersihan di dalam kereta juga wajib memakai alat pelindung diri (APD). APD tersebut berupa masker, sarung tangan, dan face shield.