29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Eks Sekretaris MA, Nurhadi dan Menantunya

DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung,
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).

Nurhadi dan Rezky ditahan setelah ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) kemarin. “Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap dua orang tersangka tersebut yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang.

Ghufron menyebut, Nurhadi dan Rezky akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK lama selama 20 hari ke depan. “Penahanan rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020,” ujar Ghufron.

Ghufron mengakui Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan dalam penangkapan Nurhadi dan menantunya. Namun, ia mengakui tidak dapat memastikan apakah Novel merupakan kepala satuan tugas seperti yang disebut BW.

“Apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan, yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim termasuk pada Mas Novel,” kata Ghufron

Ghufron pun menekankan bahwa penangkapan Nurhadi dan menantunya itu merupakan buah kerja sama dari seluruh pihak di KPK. “Kerja KPK itu kerja tim baik surveilan, teknis yang nangkap serta admin yang men-support dari Kantor KPK, itu semua kerja tim, KPK tidak mengandalkan superman,” kata Ghufron.

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam kemarin. Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (bbs/ila)

DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung,
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).

Nurhadi dan Rezky ditahan setelah ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) kemarin. “Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap dua orang tersangka tersebut yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang.

Ghufron menyebut, Nurhadi dan Rezky akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK lama selama 20 hari ke depan. “Penahanan rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020,” ujar Ghufron.

Ghufron mengakui Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan dalam penangkapan Nurhadi dan menantunya. Namun, ia mengakui tidak dapat memastikan apakah Novel merupakan kepala satuan tugas seperti yang disebut BW.

“Apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan, yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim termasuk pada Mas Novel,” kata Ghufron

Ghufron pun menekankan bahwa penangkapan Nurhadi dan menantunya itu merupakan buah kerja sama dari seluruh pihak di KPK. “Kerja KPK itu kerja tim baik surveilan, teknis yang nangkap serta admin yang men-support dari Kantor KPK, itu semua kerja tim, KPK tidak mengandalkan superman,” kata Ghufron.

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam kemarin. Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (bbs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/