JAKARTA – Partai Demokrat (PD) kembali mendapat tamparan keras dari kasus tindak pidana korupsi. Dalam lanjutan sidang suap pembahasan APBD Kota Semarang dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Semarang Soemarmo Hadi Saputro, partai dengan warna kebesaran biru itu disebut mendapat jatah suap paling banyak.
Adalah Sekda Semarang Akhmad Zainuri yang membeberkan jatah suap tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Saat menjadi saksi untuk mantan atasannya itu, dia menjelaskan ada lima partai di DPRD Semarang yang mendapat jatah. Uang tersebut dimaksudkan agar dewan mempercepat proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2011.
“Partai Demokrat Rp104 juta, PDIP dan PAN masing-masing Rp 64 juta, Partai Gerindra Rp48 juta, dan Partai Golkar Rp48 juta,” ujar Zainuri. Nah, khusus untuk PD, uang itu harus dibagi rata ke tiga belas anggota di parlemen DPRD Semarang.
Jadi, masing-masing anggota nanti mendapatkan uang Rp8 juta untuk pekerjaan mempercepat anggaran bagi rakyat semarang. Nah, kalau lima partai itu meminta uang atas tugas yang semestinya mereka kerjakan, PKS lain lagi. Menurut Zainuri, partai tersebut tidak pernah meminta bagian suap.
Meski demikian, bukan berarti tidak ada pamrih dari PKS. Sebagai ganti fresh money, partai pimpinan Lutfi Hasan itu meminta jatah proyek. Alasannya, supaya mereka terlihat bekerja memajukan Semarang. “Jadinya, tiap ketemu PKS selalu ditagih janji dan rincian proyek yang akan dikerjakan,” jelasnya.
Pria yang lebih dulu meringkuk di balik jeruji besi selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama itu menambahkan kalau pembagian uang dilakukan di ruang kerjanya sendiri. Kecuali PDIP yang diserahkan melalui staf mereka.
Dia kembali menegaskan kalau setoran itu terpaksa dikeluarkan untuk membungkam dewan. Sebab, selama ini, mereka memang selalu berkoar minta pelicin kalau pembahasan KUA-PPAS mau lancar. Tak mau APBD Semarang bernasib sama dengan 2010 akibat tidak adanya kata sepakat antara pemkot dan DPRD, keluarlah uang pelicin tadi.(dim/ttg/jpnn)