30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menteri Ketenagakerjaan Klaim Skema JHT Lindungi Pekerja

JHT atau Jaminan Hari Tua tidak bisa lagi dicairkan sebelum 10 tahun atau sebelum berusia 56 tahun.
JHT atau Jaminan Hari Tua tidak bisa lagi dicairkan sebelum 10 tahun atau sebelum berusia 56 tahun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri menyatakan pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial oleh pemerintah tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program perlindungan masa tua.

Menurut Hanif, secara konsep kebijakan, sebenarnya dana JHT itu nantinya diserahkan kepada peserta secara gelondongan pada saat tidak lagi produktif. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.

“JHT itu fungsinya perlindungan untuk pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, memasuki usia tua maupun meninggal dunia,” kata Menteri Hanif melalui siaran persnya, Jumat (3/7).

Hanif menjelaskan dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT. Tapi, kata dia, aturan baru itu hanya menjabarkan kata “sebagian” yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya.

“Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu,” tegas politikus PKB itu.

Dia menambahkan, jika pekerja di-PHK maka dapat pesangon, dan apabila pekerja dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Tapi kalau dia meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT.

Diakui Hanif memang ada perbedaan dengan aturan sebelumnya tertuang dalam UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut di jabarkan dalam PP 1/2009. Karena UU SJSN ini mengamanatkan klaim dana JHT dilakukan setelah kepesertaan 10 tahun, sedangkan era Jamsostek hanya 5 tahun.(fat/jpnn)

JHT atau Jaminan Hari Tua tidak bisa lagi dicairkan sebelum 10 tahun atau sebelum berusia 56 tahun.
JHT atau Jaminan Hari Tua tidak bisa lagi dicairkan sebelum 10 tahun atau sebelum berusia 56 tahun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri menyatakan pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial oleh pemerintah tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program perlindungan masa tua.

Menurut Hanif, secara konsep kebijakan, sebenarnya dana JHT itu nantinya diserahkan kepada peserta secara gelondongan pada saat tidak lagi produktif. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.

“JHT itu fungsinya perlindungan untuk pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, memasuki usia tua maupun meninggal dunia,” kata Menteri Hanif melalui siaran persnya, Jumat (3/7).

Hanif menjelaskan dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT. Tapi, kata dia, aturan baru itu hanya menjabarkan kata “sebagian” yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya.

“Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu,” tegas politikus PKB itu.

Dia menambahkan, jika pekerja di-PHK maka dapat pesangon, dan apabila pekerja dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Tapi kalau dia meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT.

Diakui Hanif memang ada perbedaan dengan aturan sebelumnya tertuang dalam UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut di jabarkan dalam PP 1/2009. Karena UU SJSN ini mengamanatkan klaim dana JHT dilakukan setelah kepesertaan 10 tahun, sedangkan era Jamsostek hanya 5 tahun.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/