JAKARTA – Miranda Swaray Goeltom mendesak jaksa penuntut umum menghadirkan Tjahjo Kumolo untuk bersaksi di pengadilan dalam perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang melibatkan dirinya. Tjahjo yang ketika pemilihan DGS BI 2004 menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan, disebut Agus Condro, anggota komisi keuangan dari fraksi yang sama di masa itu, pernah menyampaikan kesanggupan Miranda memberikan uang Rp500 juta terkait pencalonan dirinya.
Peran penting Tjahjo disebutkan Agus Condro dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 9 Agustus lalu. Namun jaksa KPK tidak mengagendakan menghadirkan Tjahjo. Alasannya, Tjahjo tidak termasuk saksi yang diberkaskan penyidik.
“Seharusnya untuk membuktikan ucapan Tjahjo, penuntut umum berkewajiban menghadirkannya di persidangan,” kata pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir kemarin.
Menurut kesaksian Agus Condro, pernyataan Tjahjo disampaikan setelah pertemuan Miranda dengan beberapa politikus PDIP di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Selain Agus Condro, mereka yang hadir antara lain adalah Emir Moeis dan Dudhie Makmun Murod. Pada persidangan itu disampaikan Tjaho setelah Miranda bertemu dengan sejumlah politikus PDIP di Hotel Dharmawangsa Jakarta. Selain Condro, Emir Moeis dan Dudhie Makmun Murod juga hadir. Dalam pertemuan, PDIP sepakat memilih Miranda.
Dalam sidang 29 Agustus lalu, Dudhie mengaku tidak mendengar ungkapan Tjahjo mengenai janji Miranda. (sof/jpnn)