25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Polri Tunggu Pemeriksaan WN Filipina

AKBP Idha Endri Prastiono
AKBP Idha Endri Prastiono

SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Sutarman belum bisa memastikan ada tidaknya keterkaitan penangkapan perwiranya oleh Kepolisian Malaysia dengan penangkapan seorang wanita asal Manila yang ditangkap di Kuala Lumpur pada hari yang sama. Sutarman masih menunggu pemeriksaan polisi Malaysia dalam waktu 7 hari.

“Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap Sonia (WN Filipina) di Bandara internasional kuala lumpur. Personel kita ini, anggota kita ini, ditangkap di Kuching, Sarawak, apakah ini terhubung, belum tentu masih nunggu 7 hari,” ujar Sutarman. Sutarman meminta tidak ada yang berasumsi soal dugaan keterlibatan dua anggota Polri terkait kasus narkoba sebelum ada hasil pemeriksaan resmi polisi Malaysia. “Jadi jangan divonis dulu bahwa itu terlibat itu,” ujarnya.

Sutarman menegaskan akan tetap menghormati proses hukum di negeri Jiran tersebut. Jika anggotanya terbukti tidak terlibat, Sutarman berharap otoritas Malaysia segera mengembalikan kedua personel polisi tersebut. “Kita ini tunggu dulu, apakah benar terlibat, kalau terlibat ya kita hormati hukum yang berlaku di Malaysia, kalau tidak kembalikan ke Indonesia,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Polda Kalimantan Barat masih berusaha menemui dua anggotanya yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk kepentingan penyelidikan jaringan narkotika. Namun usaha ini masih belum membuahkan hasil. Bagaimana gambaran prosedur penyidik di PDRM dalam memeriksa kasus extraordinary?

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Frangki Sompie menuturkan, sesuai peraturan yang ada di Negeri Jiran tersebut, untuk kasus narkotika yang tergolong pada kejahatan luar biasa, penetapan atau peningkatan status tersangka dilakukan selama 7 hari dari penangkapan.

“PDRM sebelum ini terungkap dia keep betul selama 7 hari tidak bisa disentuh,” ujar Ronny di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta. Belum lagi bila penyidik di sana masih menganggap pemeriksaan memerlukan perpanjangan waktu, maka kewenangan pemeriksaan akan diberikan untuk 7 hari ke depan. Selama itu pula para tersangka hanya bertemu penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Sehingga masih menunggu, bagaimana kesempatan yang bisa dipakai koordinasi, terutama sejauh mana keterlibatan anggota Polda Kalbar yang ditangani PDRM,” beber Ronny.

Dari data sementara yang dihimpun Polri, keduanya berada di Kuching, Malaysia dalam posisi tidak bertugas. Keduanya meninggalkan Kalbar tanpa seizin atasan mereka. Sama halnya dengan di Indonesia. UU 35/2009 tentang Narkotika menyebut pemeriksaan bagi para tersangka narkotika dilakukan selama 3×24 jam dan perpanjangan waktu selama 3×24 jam. (ind/bbs/deo)

AKBP Idha Endri Prastiono
AKBP Idha Endri Prastiono

SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Sutarman belum bisa memastikan ada tidaknya keterkaitan penangkapan perwiranya oleh Kepolisian Malaysia dengan penangkapan seorang wanita asal Manila yang ditangkap di Kuala Lumpur pada hari yang sama. Sutarman masih menunggu pemeriksaan polisi Malaysia dalam waktu 7 hari.

“Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap Sonia (WN Filipina) di Bandara internasional kuala lumpur. Personel kita ini, anggota kita ini, ditangkap di Kuching, Sarawak, apakah ini terhubung, belum tentu masih nunggu 7 hari,” ujar Sutarman. Sutarman meminta tidak ada yang berasumsi soal dugaan keterlibatan dua anggota Polri terkait kasus narkoba sebelum ada hasil pemeriksaan resmi polisi Malaysia. “Jadi jangan divonis dulu bahwa itu terlibat itu,” ujarnya.

Sutarman menegaskan akan tetap menghormati proses hukum di negeri Jiran tersebut. Jika anggotanya terbukti tidak terlibat, Sutarman berharap otoritas Malaysia segera mengembalikan kedua personel polisi tersebut. “Kita ini tunggu dulu, apakah benar terlibat, kalau terlibat ya kita hormati hukum yang berlaku di Malaysia, kalau tidak kembalikan ke Indonesia,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Polda Kalimantan Barat masih berusaha menemui dua anggotanya yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk kepentingan penyelidikan jaringan narkotika. Namun usaha ini masih belum membuahkan hasil. Bagaimana gambaran prosedur penyidik di PDRM dalam memeriksa kasus extraordinary?

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Frangki Sompie menuturkan, sesuai peraturan yang ada di Negeri Jiran tersebut, untuk kasus narkotika yang tergolong pada kejahatan luar biasa, penetapan atau peningkatan status tersangka dilakukan selama 7 hari dari penangkapan.

“PDRM sebelum ini terungkap dia keep betul selama 7 hari tidak bisa disentuh,” ujar Ronny di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta. Belum lagi bila penyidik di sana masih menganggap pemeriksaan memerlukan perpanjangan waktu, maka kewenangan pemeriksaan akan diberikan untuk 7 hari ke depan. Selama itu pula para tersangka hanya bertemu penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Sehingga masih menunggu, bagaimana kesempatan yang bisa dipakai koordinasi, terutama sejauh mana keterlibatan anggota Polda Kalbar yang ditangani PDRM,” beber Ronny.

Dari data sementara yang dihimpun Polri, keduanya berada di Kuching, Malaysia dalam posisi tidak bertugas. Keduanya meninggalkan Kalbar tanpa seizin atasan mereka. Sama halnya dengan di Indonesia. UU 35/2009 tentang Narkotika menyebut pemeriksaan bagi para tersangka narkotika dilakukan selama 3×24 jam dan perpanjangan waktu selama 3×24 jam. (ind/bbs/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/