26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jelang Nataru, 20, 21, 25, 31 Desember, Operasional Truk Dibatasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan mulai membatasi operasional truk angkutan barang jelang libur panjang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).

Pembatasan truk angkutan barang ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20-21 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember hingga 1 Januari 2020.

“Kami memang usaha lakukan upaya meningkatkan kualitas. Apa yang dilakukan di antaranya membatasi operasi mobil angkutan barang tanggal 20,21, 25, 31 Desember, dan 1 Januari,” kata Budi Karya dalam rapat kerja menyambut kesiapan transportasi dan infrastuktur Nataru, di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12).

Pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan untuk memaksimalkan lalu lintas kendaraan pemudik saat Nataru.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL (over dimension and over load). Hal itu sejalan dengan pengecekan sarana dan prasarana transportasi darat oleh Kemenhub.

“Di darat, penyeberangan kita lakukan pengecekan kesiapan prasarana jalan dan angkutan umum, sosialisasi keselamatan ke pengemudi, pintu tol,” terang Budi. (dtc/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan mulai membatasi operasional truk angkutan barang jelang libur panjang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).

Pembatasan truk angkutan barang ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20-21 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember hingga 1 Januari 2020.

“Kami memang usaha lakukan upaya meningkatkan kualitas. Apa yang dilakukan di antaranya membatasi operasi mobil angkutan barang tanggal 20,21, 25, 31 Desember, dan 1 Januari,” kata Budi Karya dalam rapat kerja menyambut kesiapan transportasi dan infrastuktur Nataru, di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12).

Pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan untuk memaksimalkan lalu lintas kendaraan pemudik saat Nataru.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL (over dimension and over load). Hal itu sejalan dengan pengecekan sarana dan prasarana transportasi darat oleh Kemenhub.

“Di darat, penyeberangan kita lakukan pengecekan kesiapan prasarana jalan dan angkutan umum, sosialisasi keselamatan ke pengemudi, pintu tol,” terang Budi. (dtc/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/