Di luar itu, pihaknya bekerja sama dnegan sejumlah platform penyedia layanan media sosial maupun mesin pencari. Mulai Facebook, WhatsApp, hingga Google. Google sendiri sebenarnya sudah memiliki mode safe search alias pencarian aman. Namun, untuk mengaktifkannya tidak bisa dilakukan secara sentral. Pengguna dipersilakan memilih apakah mau menggunakanya atau tidak.
Aturan mengenai pengendalian situs-situs bermuatan negatif sudah ada sejak zaman Tifatul Sembiring menjabat sebagai menkominfo. Dengan peraturan menteri ini, pemerintah bisa memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi, perjudian, dan kegiatan yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Situs-situs yang diblokir tercantum dalam daftar yang disebut dengan TRUST+Positif. Perjalanan permen tersebut tidak selalu mulus. Saat pertama kali diberlakukan, banyak pihak yang menilai peraturan tersebut bisa melanggar privacy seseorang. Namun, pemerintah menjamin bahwa langkah yang mereka ambil tidak akan melanggar privacy.
Pada rezim Tif, ada tidak kurang dari satu juta situs porno yang berhasil diblokir. Angka tersebut terbilang kecil mengingat jumlah total situs berbau pornografi di dunia mencapai lima miliar situs. (byu/and/jpg)