26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Empat Ribu Hektare Wilayah Sumut Milik Riau

RANTAU-Tapal batas Sumatera Utara dengan Riau hingga kini belum tuntas. Namun, seiring waktu, ribuan hektare wilayah Sumut malah berpindah ke Riau. Tercatat seluas 4 ribu hektar wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) beralih menjadi wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Dandim 0209/LB Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha, kepada Sumut Pos mengatakan, data tersebut sesuai dengan peta milik TNI AD yang ada. “Kalau tidak salah sekitar 4000-an hektare pergeserannya,” terang Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha.

Disinggung apa sikap mereka sekaitan dengan batas wilayah yang memang masih satu areal teritorial Kodam I Bukit Barisan, Dwi Bagus mengatakan, pihaknya sudah memberikan dorongan penyelesaian secepatnya bagi kabupaten yang bersentuhan langsung, bahkan pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lapangan.

“Kita sudah membantu Pemda untuk menyelesaikannya. Salah satunya dengan menyerahkan peta milik TNI AD. Dan, situasi ini juga sudah kita laporkan ke Korem. Apalagi, Kodamnya kan masih satu, jadi kita tahu mana tanda batas medannya dan biasanya dibatasi oleh sungai,” terang Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha lagi.

Sebelumnya, Camat Torgamba Kabupaten Labusel Tomi Harahap juga mengakui sekitar 4000 hektar wilayah di kecamatannya terancam masuk ke wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Padahal saat kabupaten itu belum dimekarkan (masih Labuhanbatu, Red) sedikitnya 6000 hektar sudah masuk ke wilayah Kecamatan Bagan Sinemba.

Menurut Tomi, walaupun masalah perbatasan antara Sumut-Riau masih ditangani Kemendagri, namun upaya penggeseran tapal batas kedua daerah terus terjadi. “Kondisinya sudah bergeser dari patok pada zaman dulu. Kita temukan plang di tiga dusun seperti Dusun Jati Mulia, Bangun Jaya dan Dusun Sepadan Makmur yang selama ini wilayah Kecamatan Torgamba, tapi dibuat plang Kecamatan Bagan Sinembah. Dalam waktu dekat akan kita tertibkan plang itu, sekarang menunggu waktu yang tepat,” tegasnya.

Kondisi berbeda terjadi antara Kelompok Tani (Koptan) Fajar Rohil, Dusun Podorukun, Desa Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Di sana, setelah diusahai beberapa tahun, belakangan puluhan warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumut nyaris bentrok akibat mengklaim bahwa lokasi tersebut masuk ke wilayah Labusel. Bahkan, belakangan diketahui status tanah sudah bersertifikat.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Labusel, M Irsan menegaskan bahwa titik kordinat P.153 yang merupakan titik garis perbatasan antara Kabupaten Rohil, Riau dengan Kabupaten Labusel, Sumut belum ditetapkan resmi oleh Mendagri.

“Titik koordinatnya sudah ada, tetapi sampai saat ini belum dapat dipastikan tapal batasnya, kita masih menunggu hasil penetapan secara resmi dari Mendagri,” terang Irsan.

Penyelesaian yang berlarut memancing anggota DPRD Sumut berkomentar. Wakil Ketua DPRD Sumut M Affan SS menyatakan, persoalan tapal batas di Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan sudah lama terjadi.

Dia pun menyayangkan berlarut-larutnya persoalan tapal batas tersebut. Sebenarnya, andai pun kawasan itu milik Riau tidak ada masalah dengan Sumut. Pasalnya masih satu kawasan NKRI. “Tapi maunya ada kejelasan dari pemerintah sendiri, jangan dibiarkan berlarut-larut yang imbasnya menimbulkan persoalan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Affan mengakui, selama ini memang persoalan tapal batas Riau dan Sumut hanya sebatas diungkapkan saja dan didiskusikan dengan Pemerintah Pusat. Tapi, keputusannya juga tidak muncul. “Harusnya Pemerintah Pusat memutuskan, soalnya DPRD Sumut, Pemprovsu melalui Asisten I Pemerintahan sudah juga turun. Tinggal keputusan Pemerintah Pusat saja,” sebutnya.

Dia menyatakan, DPRD Sumut akan mendukung berbagai cara untuk penyelesaian tapal batas Sumut dengan Riau dan mendorong Pemprovsu untuk membawa persoalan tapal batas tersebut ke Pemerintah Pusat.

Tim Kemendagri memang belum menetapkan tapal batas. Pasalnya, menentukan tapak batas ternyata tak gampang. Buktinya, pada Februari tahun lalu, tim Kemendagri yang mengunjungi lokasi malah balik kanan. Alasannya, situasi di lapangan sangat membahayakan. “Pemda masuk saja mau dibacok,” ujar Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Kemendagri, Eko Subowo, kepada Sumut Pos di Jakarta, Februari lalu setelah terjadi konflik berdarah di kawasan itu.

Sekadar mengingatkan, konflik tapal batas dua provinsi tidak hanya pada dua kabupaten tadi. Konflik juga terjadi antara kabupaten Padanglawas (Palas) di Sumut dan Rokan Hulu (Rohul) di Riau.

Penyelesaian yang belum tuntas jelas membuat warga gerah. Tidak di wilayah Sumut saja, di Riau warganya pun berang. Mendagri pun sempat pasang badan terkait kasus tersebut. “Saya berharap, warga di batas daerah itu, hendaknya juga taat dengan keputusan nasional. Kalau ada keberatan, silahkan gugat Menteri Dalam Negeri. Karena bagi Kementerian Dalam Negeri yang penting, ada keputusan. Sehingga wilayah itu tidak menjadi wilayah sengketa,”tegasnya di Pekanbaru, Oktober lalu.

Saat itu, Mendagri mengaku konflik Riau-Sumut ini masih dalam prosesnya.”Bulan depan bisa saya putuskan. Tetapi bisa gak diputuskan, di lapangan juga dilaksanakan seperti keputusan saya,” tantangnya. (mag-16/sam/ril)

RANTAU-Tapal batas Sumatera Utara dengan Riau hingga kini belum tuntas. Namun, seiring waktu, ribuan hektare wilayah Sumut malah berpindah ke Riau. Tercatat seluas 4 ribu hektar wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) beralih menjadi wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Dandim 0209/LB Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha, kepada Sumut Pos mengatakan, data tersebut sesuai dengan peta milik TNI AD yang ada. “Kalau tidak salah sekitar 4000-an hektare pergeserannya,” terang Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha.

Disinggung apa sikap mereka sekaitan dengan batas wilayah yang memang masih satu areal teritorial Kodam I Bukit Barisan, Dwi Bagus mengatakan, pihaknya sudah memberikan dorongan penyelesaian secepatnya bagi kabupaten yang bersentuhan langsung, bahkan pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lapangan.

“Kita sudah membantu Pemda untuk menyelesaikannya. Salah satunya dengan menyerahkan peta milik TNI AD. Dan, situasi ini juga sudah kita laporkan ke Korem. Apalagi, Kodamnya kan masih satu, jadi kita tahu mana tanda batas medannya dan biasanya dibatasi oleh sungai,” terang Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha lagi.

Sebelumnya, Camat Torgamba Kabupaten Labusel Tomi Harahap juga mengakui sekitar 4000 hektar wilayah di kecamatannya terancam masuk ke wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Padahal saat kabupaten itu belum dimekarkan (masih Labuhanbatu, Red) sedikitnya 6000 hektar sudah masuk ke wilayah Kecamatan Bagan Sinemba.

Menurut Tomi, walaupun masalah perbatasan antara Sumut-Riau masih ditangani Kemendagri, namun upaya penggeseran tapal batas kedua daerah terus terjadi. “Kondisinya sudah bergeser dari patok pada zaman dulu. Kita temukan plang di tiga dusun seperti Dusun Jati Mulia, Bangun Jaya dan Dusun Sepadan Makmur yang selama ini wilayah Kecamatan Torgamba, tapi dibuat plang Kecamatan Bagan Sinembah. Dalam waktu dekat akan kita tertibkan plang itu, sekarang menunggu waktu yang tepat,” tegasnya.

Kondisi berbeda terjadi antara Kelompok Tani (Koptan) Fajar Rohil, Dusun Podorukun, Desa Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Di sana, setelah diusahai beberapa tahun, belakangan puluhan warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumut nyaris bentrok akibat mengklaim bahwa lokasi tersebut masuk ke wilayah Labusel. Bahkan, belakangan diketahui status tanah sudah bersertifikat.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Labusel, M Irsan menegaskan bahwa titik kordinat P.153 yang merupakan titik garis perbatasan antara Kabupaten Rohil, Riau dengan Kabupaten Labusel, Sumut belum ditetapkan resmi oleh Mendagri.

“Titik koordinatnya sudah ada, tetapi sampai saat ini belum dapat dipastikan tapal batasnya, kita masih menunggu hasil penetapan secara resmi dari Mendagri,” terang Irsan.

Penyelesaian yang berlarut memancing anggota DPRD Sumut berkomentar. Wakil Ketua DPRD Sumut M Affan SS menyatakan, persoalan tapal batas di Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan sudah lama terjadi.

Dia pun menyayangkan berlarut-larutnya persoalan tapal batas tersebut. Sebenarnya, andai pun kawasan itu milik Riau tidak ada masalah dengan Sumut. Pasalnya masih satu kawasan NKRI. “Tapi maunya ada kejelasan dari pemerintah sendiri, jangan dibiarkan berlarut-larut yang imbasnya menimbulkan persoalan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Affan mengakui, selama ini memang persoalan tapal batas Riau dan Sumut hanya sebatas diungkapkan saja dan didiskusikan dengan Pemerintah Pusat. Tapi, keputusannya juga tidak muncul. “Harusnya Pemerintah Pusat memutuskan, soalnya DPRD Sumut, Pemprovsu melalui Asisten I Pemerintahan sudah juga turun. Tinggal keputusan Pemerintah Pusat saja,” sebutnya.

Dia menyatakan, DPRD Sumut akan mendukung berbagai cara untuk penyelesaian tapal batas Sumut dengan Riau dan mendorong Pemprovsu untuk membawa persoalan tapal batas tersebut ke Pemerintah Pusat.

Tim Kemendagri memang belum menetapkan tapal batas. Pasalnya, menentukan tapak batas ternyata tak gampang. Buktinya, pada Februari tahun lalu, tim Kemendagri yang mengunjungi lokasi malah balik kanan. Alasannya, situasi di lapangan sangat membahayakan. “Pemda masuk saja mau dibacok,” ujar Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Kemendagri, Eko Subowo, kepada Sumut Pos di Jakarta, Februari lalu setelah terjadi konflik berdarah di kawasan itu.

Sekadar mengingatkan, konflik tapal batas dua provinsi tidak hanya pada dua kabupaten tadi. Konflik juga terjadi antara kabupaten Padanglawas (Palas) di Sumut dan Rokan Hulu (Rohul) di Riau.

Penyelesaian yang belum tuntas jelas membuat warga gerah. Tidak di wilayah Sumut saja, di Riau warganya pun berang. Mendagri pun sempat pasang badan terkait kasus tersebut. “Saya berharap, warga di batas daerah itu, hendaknya juga taat dengan keputusan nasional. Kalau ada keberatan, silahkan gugat Menteri Dalam Negeri. Karena bagi Kementerian Dalam Negeri yang penting, ada keputusan. Sehingga wilayah itu tidak menjadi wilayah sengketa,”tegasnya di Pekanbaru, Oktober lalu.

Saat itu, Mendagri mengaku konflik Riau-Sumut ini masih dalam prosesnya.”Bulan depan bisa saya putuskan. Tetapi bisa gak diputuskan, di lapangan juga dilaksanakan seperti keputusan saya,” tantangnya. (mag-16/sam/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/