JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Bahkan, Kemenaker akan mempermudah proses dan tata cara pencairan JHT.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, proses dan tata cara pencairan JHT tersebut akan dituangkan dalam aturan baru hasil revisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. “Mempermudah dalam tata cara atau prosedur dalam pencairannya,” kata Anwar, Kamis (3/3).
Anwar mencontohkan, kemudahan itu bisa saja mengenai pengurangan persyaratan pencairan JHT yang berlaku di peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19 Tahun 2015. Seperti surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja bisa saja tidak akan diperlukan lagi nantinya. “Seperti kalau dalam Permenaker 19/2015 ada persyaratan pencairan dengan surat dari perusahaan, Permenaker 2/2022 cukup identitas diri dan kartu BPJS,” kata Anwar.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan revisi Permenaker 2/2022 tersebut. “Kami akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sesegera mungkin dan secepat mungkin,” ujar Chairul.
Dia mengeklaim, rumusannya tengah digodok dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta aspirasi asosiasi pekerja, asosiasi pengusaha, pengamat, peneliti, ilmuwan, dan pemerhati bidan ketenagakerjaan. Dia juga menjanjikan dalam aturan itu Kemenaker akan mempermudah tata cara pencairan JHT.
Salah satu kemudahannya, dia mencontohkan, pencairan dana JHT dapat dilayani secara online melalui aplikasi. Namun, Chairul belum memastikan nasib poin krusial di Permenaker 2/2022 yang mendapat sorotan publik terkait ketentuan pencairan JHT baru bisa dilakukan saat penerima manfaat berusia 56 tahun. Dia hanya mengatakan, perubahan Permenaker 2/2022 sebagian besar mengadopsi ketentuan sebelumnya di Permenaker 19/2015.
Untuk diketahui, dalam Permenaker 19/2015, pencairan JHT bisa dilakukan penerima manfaat sebelum berusia 56 tahun atau sebulan setelah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri. “Yang sedang kita lagi finalkan itu tata cara termasuk usia dan tata cara mengeklaimnya juga dan bagaimana dengan hal-hal lainnya,” kata Chairul.
Saat ini, kata dia, sesuai pernyataan Menaker Ida Fauziyah, tata cara pencairan JHT berdasarkan aturan Permenaker 19/2015. Artinya, dana JHT bisa diklaim pekerja sebelum berumur 56 tahun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan. “Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).
Ia juga mengatakan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. “Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ungkap Ida.
Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyambut baik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan secara prinsip revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. “Hari ini (Kemarin 2/3) ada pernyataan Ibu Menteri Ketenagakerjaan bahwa pencairan JHT dipermudah, bahkan lebih mudah dari Permenaker 19/2015, itu juga kita sambut baik, tetapi kita kan belum membaca seperti apa bunyinya,” ujar Elly.
Lebih lanjut Elly menyatakan, KSBSI masih akan menunggu hasil resmi revisi Permenaker 2/2022. Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan menepati janjinya sesuai pernyataan yang telah disampaikan ke masyarakat. “Seperti apa bunyinya, jangan-jangan bercabang. Jadi walaupun sudah ada pernyataan itu, tapi kita kan belum bisa puas sebelum melihat utuh pasal mana saja,” ucap Elly.
Lebih lanjut Elly menyebut, KSBSI telah melakukan diskusi internal untuk menyampaikan usulan revisi Permenaker 2/2022 pada Jumat 4 Maret 2022. Hasilnya, KSBSI meminta agar Permenaker 2/2022 dicabut dan pengaturan pencairan JHT dikembalikan pada Permenaker nomor 19 tahun 2015. (cnn/ktn/tmp)