25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ari Muladi Dituntut 5 Tahun

JAKARTA- Sepertinya tak lama lagi Ari Muladi terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalangi-halangi penyidikan KPK akan masuk bui. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (3/5), sudah masuk dalam tahap penuntutuan. Jaksa penuntut umum  (JPU) meminta hakim agar menghukum Ari  lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

“Meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Anang Supriyatna saat membacakan tuntutannya. Menurut Anang, dalam persidangan yang digelar selama ini, Ari telah terbukti bersalah.

Dia melanjutkan, selama persidangan berlangsung, terdakwa tidak bisa membuktikan alasan pembenaran yang bisa meringankan dirinya. Karenanya, JPU menganggap pria yang mengaku menggubungkan Anggodo Widjojo dengan petinggi KPK melalui Yulianto ini terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua.

Seperti yang diketahui, Ari dijerat dengan dua dakwaan oleh tim JPU. Dalam dakwaaan pertama, pria asli Surabaya itu diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anggodo untuk membantu Anggoro, kakak Anggodo yang terlibat kasus di KPK. Dia pun diancam dengan pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu dalam dakwaan kedua Ari juga dituduh merintangi penyidikan, menghambat dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan. Yakni dalam kasus yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom. Perkara tersebut merupakan kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal. Karena ulahnya itu, Ari dijerat dengan pasal Ia didakwa melanggar pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nah, ternyata dalam proses persidangan JPU menganggap bahwa semua dakwaan yang dikenakan kepada Ari bisa dibuktikan. Jadi tim JPU yang terdiri dari Suwarji, Anang Supriyatna, I Kadek Wiradana, dan Edi Hartoyo bersikukuh menyatakan Ari bersalah.

Dalam persidangan kemarin, JPU juga menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan Ari adalah, dia dianggap telah membuat citra buruk penegekan hukum Indonesia karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu terdakwa juga tidak mendukung perogram pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. (kuh/jpnn)

JAKARTA- Sepertinya tak lama lagi Ari Muladi terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalangi-halangi penyidikan KPK akan masuk bui. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (3/5), sudah masuk dalam tahap penuntutuan. Jaksa penuntut umum  (JPU) meminta hakim agar menghukum Ari  lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

“Meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Anang Supriyatna saat membacakan tuntutannya. Menurut Anang, dalam persidangan yang digelar selama ini, Ari telah terbukti bersalah.

Dia melanjutkan, selama persidangan berlangsung, terdakwa tidak bisa membuktikan alasan pembenaran yang bisa meringankan dirinya. Karenanya, JPU menganggap pria yang mengaku menggubungkan Anggodo Widjojo dengan petinggi KPK melalui Yulianto ini terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua.

Seperti yang diketahui, Ari dijerat dengan dua dakwaan oleh tim JPU. Dalam dakwaaan pertama, pria asli Surabaya itu diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anggodo untuk membantu Anggoro, kakak Anggodo yang terlibat kasus di KPK. Dia pun diancam dengan pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu dalam dakwaan kedua Ari juga dituduh merintangi penyidikan, menghambat dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan. Yakni dalam kasus yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom. Perkara tersebut merupakan kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal. Karena ulahnya itu, Ari dijerat dengan pasal Ia didakwa melanggar pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nah, ternyata dalam proses persidangan JPU menganggap bahwa semua dakwaan yang dikenakan kepada Ari bisa dibuktikan. Jadi tim JPU yang terdiri dari Suwarji, Anang Supriyatna, I Kadek Wiradana, dan Edi Hartoyo bersikukuh menyatakan Ari bersalah.

Dalam persidangan kemarin, JPU juga menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan Ari adalah, dia dianggap telah membuat citra buruk penegekan hukum Indonesia karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu terdakwa juga tidak mendukung perogram pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. (kuh/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/