JAKARTA- Indonesia Corruption Watch mendesak KPU segera mengeluarkan peraturan pembatasan dana kampanye, baik untuk partai politik maupun calon legislatif.
“Seharusnya sejak parpol dinyatakan lulus verifikasi, aturan itu dikeluarkan namun hingga sekarang belum,” kata peneliti politik ICW Abdullah Dahlan, Jumat (3/5).
Dia menilai peraturan itu penting karena parpol wajib mencatat dan melaporkan dana kampanyenya, selain memperjelas klausul soal dana kampanye yang bersifat umum.
“Misalnya tentang rekening tiap calon legislatif yang diwajibkan membuat pelaporan dana kampanye” ujarnya.
Menurut dia kalau dana kampanye caleg tidak ikut dilaporkan maka pelaporan dana kampanye partai belum mencerminkan laporan sesungguhnya, maka keluar masuk dana kampanye menjadi tak terkontrol. “Jangan sampai dana dari tindak pidana masuk pendanaan politik,” katanya. KPU sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye calon. (net/jpnn)