31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Besok Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji

SUMUTPOS.CO – Masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 ditutup besok (5/5). Sejak dibuka mulai 11 April lalu, masih banyak calon jamaah haji (CJH) porsi pemberangkatan tahun ini yang belum melunasi ongkos haji

Data yang diterima Jawa Pos (Grup Sumut Pos), sampai penutupan pelunasan Rabu (3/5) kemarin masih ada 42.148 sisa kursi haji reguler. Perincian adalah 26.311 sisa kursi jamaah berhak lunas. Kemudian 5.034 kursi jamaah prioritas lansia, lalu 1.250 sisa kursi petugas haji daerah, dan 392 kursi petugas KBIHU. Selain itu juga ada 9.161 sisa kursi jemaah cadangan.

Ditilik di tingkat provinsi, sisa kursi paling banyak ada di Jawa Timur sejumlah 5.678 kursi (17,19 persen). Kemudian disusul Provinsi Jawa Barat sebanyak 5.080 kursi (13,97 persen) dan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3.074 kursi (10,79 persen). Secara persentase, sisa kursi paling besar ada di DKI Jakarta yaitu 22,38 persen atau 1.666 kursi.

Keinginan dari travel haji khusus itu disampaikan Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Arta Hanif di Jakarta kemarin (3/5).

Sebagai penyelenggara layanan haji khusus, dia berharap kuota haji reguler terserap semuanya. “Tetapi kalau tidak terserap, kami para PIHK siap memberangkatkan,” tuturnya.

Menurut informasi yang dia terima, kemungkinan besar tahun ini sisa kursi atau CJH reguler yang tidak melunasi BPIH cukup banyak. Diantaranya disebabkan faktor ekonomi. Khususnya, karena nilai pelunasan haji tahun ini meningkat tajam dibandingkan tahun lalu.

Arta menuturkan jika benar sisa kursi masih mencapai 42 ribuan, angka tersebut terbilang cukup besar. Belum pernah terjadi selama ini, sisa kuota sebanyak itu. Biasanya hanya tersisa sekitar 3.000-an kursi saja.

Dia menegaskan mereka tidak mendalami lebih jauh penyebab tingginya jumlah CJH yang belum melunasi biaya haji.

Seperti diketahui tahun ini CJH reguler rata-rata harus melunasi biaya haji sebesar Rp24 jutaan. Sebab total biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar hampir Rp50 juta per orang. Untuk diketahui saat daftar haji, jemaah wajib setor uang muka Rp 25 juta.

Arta menegaskan, mereka siap jika pemerintah bersedia melimpahkan sisa kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Dengan demikian, kuota haji Indonesia bisa terserap 100 persen. Kondisi ini dia yakini bisa menjaga kepercayaan pemerintah Arab Saudi, yang tahun ini kembali memberikan kuota haji 100 persen untuk Indonesia. Yaitu total sebanyak 221 ribu kursi.

Dia menegaskan keputusan pengalihan sisa kuota haji reguler ke haji khusus harus ditetapkan segera. Pasalnya travel haji khusus memerlukan waktu untuk menyiapkan akomodasi dan lainnya. Arta mengatakan untuk pelunasan haji khusus, ditutup hari ini (4/5).

Dia menuturkan data terakhir yang melunasi sudah hampir 100 persen. “Sekali lagi kita doakan kuota haji reguler terserap semua. Tapi kami siap menerima limpahan sisa kuota reguler,” urainya. Dia mengakui bahwa skema pelimpahan sisa kuota reguler ke haji khusus itu tidak mudah. Apalagi belum diatur di dalam Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Saat ini UU Haji dan Umrah ada rencana direvisi,” tuturnya.

Dalam perubahan itu, diusulkan adanya skema pengalihan sisa kuota haji reguler, ke haji khusus. Tujuannya untuk memaksimalkan serapan kuota haji dan mengurangi panjang antrian. Pada kelompok haji khusus saja, antriannya cukup panjang yaitu mencapai lima tahunan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menampik kabar bahwa siswa kuota H-2 penutupan pelunasan mencapai 40 ribu kursi lebih. Hilman mengatakan sampai Rabu (3/5) memang masih banyak sisa kuota atau CJH yang belum melunasi ongkos haji. “Masih sekitar 5.000 kursi,” katanya.

Hilman optimistis kuota haji reguler maupun khusus bisa terserap seluruhnya. Apalagi Kemenag juga membuka kuota cadangan. Tujuannya untuk mengisi jika masih ada sisa kuota haji.

Soal adanya usulan skema pelimpahan sisa kuota haji reguler menjadi haji khusus, dia tidak menolaknya. Namun Hilman menegaskan skema tersebut belum diatur undang-undang. (wan/jpc/ila)

SUMUTPOS.CO – Masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 ditutup besok (5/5). Sejak dibuka mulai 11 April lalu, masih banyak calon jamaah haji (CJH) porsi pemberangkatan tahun ini yang belum melunasi ongkos haji

Data yang diterima Jawa Pos (Grup Sumut Pos), sampai penutupan pelunasan Rabu (3/5) kemarin masih ada 42.148 sisa kursi haji reguler. Perincian adalah 26.311 sisa kursi jamaah berhak lunas. Kemudian 5.034 kursi jamaah prioritas lansia, lalu 1.250 sisa kursi petugas haji daerah, dan 392 kursi petugas KBIHU. Selain itu juga ada 9.161 sisa kursi jemaah cadangan.

Ditilik di tingkat provinsi, sisa kursi paling banyak ada di Jawa Timur sejumlah 5.678 kursi (17,19 persen). Kemudian disusul Provinsi Jawa Barat sebanyak 5.080 kursi (13,97 persen) dan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3.074 kursi (10,79 persen). Secara persentase, sisa kursi paling besar ada di DKI Jakarta yaitu 22,38 persen atau 1.666 kursi.

Keinginan dari travel haji khusus itu disampaikan Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Arta Hanif di Jakarta kemarin (3/5).

Sebagai penyelenggara layanan haji khusus, dia berharap kuota haji reguler terserap semuanya. “Tetapi kalau tidak terserap, kami para PIHK siap memberangkatkan,” tuturnya.

Menurut informasi yang dia terima, kemungkinan besar tahun ini sisa kursi atau CJH reguler yang tidak melunasi BPIH cukup banyak. Diantaranya disebabkan faktor ekonomi. Khususnya, karena nilai pelunasan haji tahun ini meningkat tajam dibandingkan tahun lalu.

Arta menuturkan jika benar sisa kursi masih mencapai 42 ribuan, angka tersebut terbilang cukup besar. Belum pernah terjadi selama ini, sisa kuota sebanyak itu. Biasanya hanya tersisa sekitar 3.000-an kursi saja.

Dia menegaskan mereka tidak mendalami lebih jauh penyebab tingginya jumlah CJH yang belum melunasi biaya haji.

Seperti diketahui tahun ini CJH reguler rata-rata harus melunasi biaya haji sebesar Rp24 jutaan. Sebab total biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar hampir Rp50 juta per orang. Untuk diketahui saat daftar haji, jemaah wajib setor uang muka Rp 25 juta.

Arta menegaskan, mereka siap jika pemerintah bersedia melimpahkan sisa kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Dengan demikian, kuota haji Indonesia bisa terserap 100 persen. Kondisi ini dia yakini bisa menjaga kepercayaan pemerintah Arab Saudi, yang tahun ini kembali memberikan kuota haji 100 persen untuk Indonesia. Yaitu total sebanyak 221 ribu kursi.

Dia menegaskan keputusan pengalihan sisa kuota haji reguler ke haji khusus harus ditetapkan segera. Pasalnya travel haji khusus memerlukan waktu untuk menyiapkan akomodasi dan lainnya. Arta mengatakan untuk pelunasan haji khusus, ditutup hari ini (4/5).

Dia menuturkan data terakhir yang melunasi sudah hampir 100 persen. “Sekali lagi kita doakan kuota haji reguler terserap semua. Tapi kami siap menerima limpahan sisa kuota reguler,” urainya. Dia mengakui bahwa skema pelimpahan sisa kuota reguler ke haji khusus itu tidak mudah. Apalagi belum diatur di dalam Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Saat ini UU Haji dan Umrah ada rencana direvisi,” tuturnya.

Dalam perubahan itu, diusulkan adanya skema pengalihan sisa kuota haji reguler, ke haji khusus. Tujuannya untuk memaksimalkan serapan kuota haji dan mengurangi panjang antrian. Pada kelompok haji khusus saja, antriannya cukup panjang yaitu mencapai lima tahunan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menampik kabar bahwa siswa kuota H-2 penutupan pelunasan mencapai 40 ribu kursi lebih. Hilman mengatakan sampai Rabu (3/5) memang masih banyak sisa kuota atau CJH yang belum melunasi ongkos haji. “Masih sekitar 5.000 kursi,” katanya.

Hilman optimistis kuota haji reguler maupun khusus bisa terserap seluruhnya. Apalagi Kemenag juga membuka kuota cadangan. Tujuannya untuk mengisi jika masih ada sisa kuota haji.

Soal adanya usulan skema pelimpahan sisa kuota haji reguler menjadi haji khusus, dia tidak menolaknya. Namun Hilman menegaskan skema tersebut belum diatur undang-undang. (wan/jpc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/