JAKARTA- Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar sudah merampungkan memori Peninjauan Kembali (PK). Namun, memori tersebut ternyata belum diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses.
“Pak Antasari belum mau menyerahkan (memori PK). Beliau sedang berkhidmat memikirkan apa yang sedang terjadi. Beliau menunggu momen yang tepat,” kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta kemarin (3/6).
Maqdir mengakui, berkas memori PK sejatinya sudah siap. Paling tidak ada lima alat bukti baru alias novum yang sudah dimasukkan. Yakni, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang, uang Rp500 juta yang tidak pernah diajukan ke sidang, perbedaan senjata api yang digunakan mengeksekusi dan peluru yang menembus kepala korban, dan baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
Maqdir mengatakan, Antasari masih menunggu waktu yang tepat untuk mengajukan PK. Namun, Maqdir buru-buru menegaskan bahwa tidak ada alasan politis tidak segera mengajukan memori itu. PK merupakan jalan terakhir untuk membebaskan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Karena itu, pihaknya tidak mau gegabah lantas tergesa-gesa mengajukannya.
“Ini hanya masalah kenyamanan. Pak Antasari masih merasa belum nyaman mengajukannya sekarang. Yang jelas, kami tidak akan melakukan lobi-lobi politik atau jalur-jalur di luar hukum untuk menyelesaikannya meski kasus ini kental politis,” pungkasnya.(aga/jpnn)