JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas muncul dalam persidangan atas mantan ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6). Putra bungsu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disebut pernah berusaha memengaruhi hasil tender proyek di SKK Migas ketika masih dipimpin Rudi Rubiandini.
Adalah Sutan sendiri yang membeberkan kelakuan Ibas di proyek SKK Migas, guna menanggapi keterangan Rudi yang sebelumnya bersaksi pada persidangan itu. Di depan majelis hakim, politikus yang terkenal dengan julukan ‘si ngeri-ngeri sedap itu’ menceritakan cara Ibas menekan Rudi terkait lelang proyek pembangunan anjungan lepas pantai Chevron.
“Ada yang mau saya luruskan, cerita tentang Pak Herman (komisaris PT Timas Suplindo, Herman Afifi, red) yang perusahaannya menang, mau dikalahkan. Itu ada kerugian Rp 4 triliun,” kata Sutan membuka ceritanya di depan majelis hakim.
Sutan mengatakan, PT Timas Suplindo sebenarnya sudah dinyatakan sebagai pemenang tender. Rudi pun pernah mengatakan kepada Sutan bahwa pengesahan akan dilakukan dalam waktu burang dari 20 hari.
Namun, setelah lewat 20 hari, Rudi ternyata belum juga membubuhkan tanda tangannya. Karena itu Sutan berinisiatif menanyakan langsung ke Rudi.
“Saya tanyakan ke Pak Rudi, kenapa gak ditandatangani? Rupanya Pak Rudi mengaku ditekan kan? Gak mau nyebutin nama kan? Saya sebutkan Ibas dan kawan-kawan, dia (Rudi, red) iya kan,” bebernya.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas muncul dalam persidangan atas mantan ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6). Putra bungsu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disebut pernah berusaha memengaruhi hasil tender proyek di SKK Migas ketika masih dipimpin Rudi Rubiandini.
Adalah Sutan sendiri yang membeberkan kelakuan Ibas di proyek SKK Migas, guna menanggapi keterangan Rudi yang sebelumnya bersaksi pada persidangan itu. Di depan majelis hakim, politikus yang terkenal dengan julukan ‘si ngeri-ngeri sedap itu’ menceritakan cara Ibas menekan Rudi terkait lelang proyek pembangunan anjungan lepas pantai Chevron.
“Ada yang mau saya luruskan, cerita tentang Pak Herman (komisaris PT Timas Suplindo, Herman Afifi, red) yang perusahaannya menang, mau dikalahkan. Itu ada kerugian Rp 4 triliun,” kata Sutan membuka ceritanya di depan majelis hakim.
Sutan mengatakan, PT Timas Suplindo sebenarnya sudah dinyatakan sebagai pemenang tender. Rudi pun pernah mengatakan kepada Sutan bahwa pengesahan akan dilakukan dalam waktu burang dari 20 hari.
Namun, setelah lewat 20 hari, Rudi ternyata belum juga membubuhkan tanda tangannya. Karena itu Sutan berinisiatif menanyakan langsung ke Rudi.
“Saya tanyakan ke Pak Rudi, kenapa gak ditandatangani? Rupanya Pak Rudi mengaku ditekan kan? Gak mau nyebutin nama kan? Saya sebutkan Ibas dan kawan-kawan, dia (Rudi, red) iya kan,” bebernya.