26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bea Cukai Sita Sabu Rp7,2 Miliar

MAKASSAR- Petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram menangkap Cheam Chee Teng (46) di Bandara Selaparang, Mataram. Dari warga Malaysia itu petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,66 kilogram senilai Rp7,2 miliar.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram, Danang Kuswidodo, penangkapan terhadap Cheam Chee Teng dilakukan saat pemeriksaan barang melalui mesin pendeteksi X-Ray. Awalnya, petugas tidak menemukan barang mencurigakan dalam koper berwarna hitam yang dibawanya. Analisis image yang tampak pada monitor mesin X-ray tidak muncul barang yang mencurigakan.

Selanjutnya, Cheam Chee Teng mengambil kopernya dan berjalan melalui jalur pemeriksaan petugas bea dan cukai. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik Cheam langsung menggiringnya ke ruang Pabean untuk diperiksa secara intensif. “Semua barang dalam koper dan tas rangselnya kami periksa. Tapi tidak menemukan barang terlarang. Barang tersebut tampak setelah kami mengosongkan kopernya untuk diperiksa kembali di mesin X-Ray,” kata Danang.

Benda mencurigakan itu tampak disembunyikan di kedua sisi dinding koper berbahan fiber. Petugas akhirnya memecah dinding koper di hadapan pemiliknya. Dari kedua sisi dinding koper, petugas menemukan dua kantong warna hitam diselimuti isolasi plastik berwarna coklat. Kedua kantong itu terselip rapi didinding koper seolah telah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak tampak pada monitor X-Ray.

Kepala Badan Narkotika Provinsi NTB, Baharuddin mengatakan, tertangkapnya Cheam membuktikan bahwa NTB menjadi daerah tujuan peredaran narkoba. Dia menilai kejadian ini sebagai bukti nyata bahwa petugas di NTB harus memperketat pengawasannya. “Ini bukti bahwa petugas di NTB harus memperketat pengawasannya,” ujar Baharuddin.
Kini kasus tersebut sudah diserahkan kepada kepolisian daerah NTB untuk diproses lebih lanjut. Selain narkoba jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit telepon genggam, satu set kunci, 10 ringgit Brunai, 42 ringgit Malaysia, 182 ribu dong Vietnam, 220 dolar Singapura dan uang logam 6,6 ringgit Malaysia. (net/jpnn)

MAKASSAR- Petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram menangkap Cheam Chee Teng (46) di Bandara Selaparang, Mataram. Dari warga Malaysia itu petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,66 kilogram senilai Rp7,2 miliar.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram, Danang Kuswidodo, penangkapan terhadap Cheam Chee Teng dilakukan saat pemeriksaan barang melalui mesin pendeteksi X-Ray. Awalnya, petugas tidak menemukan barang mencurigakan dalam koper berwarna hitam yang dibawanya. Analisis image yang tampak pada monitor mesin X-ray tidak muncul barang yang mencurigakan.

Selanjutnya, Cheam Chee Teng mengambil kopernya dan berjalan melalui jalur pemeriksaan petugas bea dan cukai. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik Cheam langsung menggiringnya ke ruang Pabean untuk diperiksa secara intensif. “Semua barang dalam koper dan tas rangselnya kami periksa. Tapi tidak menemukan barang terlarang. Barang tersebut tampak setelah kami mengosongkan kopernya untuk diperiksa kembali di mesin X-Ray,” kata Danang.

Benda mencurigakan itu tampak disembunyikan di kedua sisi dinding koper berbahan fiber. Petugas akhirnya memecah dinding koper di hadapan pemiliknya. Dari kedua sisi dinding koper, petugas menemukan dua kantong warna hitam diselimuti isolasi plastik berwarna coklat. Kedua kantong itu terselip rapi didinding koper seolah telah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak tampak pada monitor X-Ray.

Kepala Badan Narkotika Provinsi NTB, Baharuddin mengatakan, tertangkapnya Cheam membuktikan bahwa NTB menjadi daerah tujuan peredaran narkoba. Dia menilai kejadian ini sebagai bukti nyata bahwa petugas di NTB harus memperketat pengawasannya. “Ini bukti bahwa petugas di NTB harus memperketat pengawasannya,” ujar Baharuddin.
Kini kasus tersebut sudah diserahkan kepada kepolisian daerah NTB untuk diproses lebih lanjut. Selain narkoba jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit telepon genggam, satu set kunci, 10 ringgit Brunai, 42 ringgit Malaysia, 182 ribu dong Vietnam, 220 dolar Singapura dan uang logam 6,6 ringgit Malaysia. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/