25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu

Foto: dok/JPNN Sutan Bathoegana.
Foto: dok/JPNN
Sutan Bathoegana.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perubahan keterangan terkait pemberian uang USD 90 ribu dari mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Uang itu diberikan sebagai penggantian pembayaran atas pembelian mobil Toyota Alphard 2.4 pada Oktober 2011. Padahal, dalam BAP, Yan mengaku membayar uang muka pembelian mobil sebesar USD 1.500.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi curiga dengan keterangan Yan. Pasalnya, Yan baru menyampaikan soal pemberian uang USD 90 ribu itu saat menjadi saksi dalam persidangan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

“Kenapa bertahun-tahun, baru ada (keterangan pembelian Alphard) diganti USD 90 ribu?” kata Hakim Ketua Artha Theresia dalam persidangan terdakwa Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Dalam persidangan, Yan mengaku memberikan pernyataan mengenai pemberian uang USD 90 ribu karena diminta oleh Direktur Marketing Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo. Ganie meminta Yan membuat surat pernyataan dengan ditempel materai.

“Kenapa ditunggu sampai tiga tahun?” tanya Hakim Artha.

“Karena saya anggap semua sudah selesai. Saat itu transaksi sudah selesai,” jawab Yan.

Selain itu, Yan menyatakan, tidak langsung mengatakan mengenai transaksi USD 90 ribu itu dalam proses  penyidikan karena tidak memiliki bukti penerimaan uang tersebut.

“Kalau dikejar buktinya, saya enggak punya,” ucapnya.

Pembayaran uang USD 90 ribu itu dilakukan karena Sutan batal memberikan mobil Toyota Alphard dan Sedan kepada Yan. Awalnya, Sutan berminat menjual mobil Alphard 3500 cc miliknya untuk diganti dengan Alphard 2400 cc.

Namun, Yan mengatakan, tidak cukup untuk melakukan penukaran apabila hanya dengan satu mobil. Karena itu, Sutan memutuskan melepas mobil Alphard dan Sedan.

Yan mengaku, sudah membayarkan uang muka sebesar USD 1.500 untuk pembelian Toyota Alphard 2.4 milik Sutan. Kemudian, dia memerintahkan dua anak buahnya yakni Panut Haryanto dan Abdul Malik mengirimkan uang ke dealer untuk pelunasan pembelian mobil itu.

Masing-masing sebesar USD 50 ribu dan USD 52 ribu sekian. Uang itu sudah ditukar dalam bentuk rupiah.

“Saya lunasi dengan perintahkan dua staf saya Panut dan Abdul Malik. Masing-masing 50 ribu USD dan 52 ribu USD sekian,” tandas Yan. (gil/jpnn)

Foto: dok/JPNN Sutan Bathoegana.
Foto: dok/JPNN
Sutan Bathoegana.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perubahan keterangan terkait pemberian uang USD 90 ribu dari mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Uang itu diberikan sebagai penggantian pembayaran atas pembelian mobil Toyota Alphard 2.4 pada Oktober 2011. Padahal, dalam BAP, Yan mengaku membayar uang muka pembelian mobil sebesar USD 1.500.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi curiga dengan keterangan Yan. Pasalnya, Yan baru menyampaikan soal pemberian uang USD 90 ribu itu saat menjadi saksi dalam persidangan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

“Kenapa bertahun-tahun, baru ada (keterangan pembelian Alphard) diganti USD 90 ribu?” kata Hakim Ketua Artha Theresia dalam persidangan terdakwa Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Dalam persidangan, Yan mengaku memberikan pernyataan mengenai pemberian uang USD 90 ribu karena diminta oleh Direktur Marketing Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo. Ganie meminta Yan membuat surat pernyataan dengan ditempel materai.

“Kenapa ditunggu sampai tiga tahun?” tanya Hakim Artha.

“Karena saya anggap semua sudah selesai. Saat itu transaksi sudah selesai,” jawab Yan.

Selain itu, Yan menyatakan, tidak langsung mengatakan mengenai transaksi USD 90 ribu itu dalam proses  penyidikan karena tidak memiliki bukti penerimaan uang tersebut.

“Kalau dikejar buktinya, saya enggak punya,” ucapnya.

Pembayaran uang USD 90 ribu itu dilakukan karena Sutan batal memberikan mobil Toyota Alphard dan Sedan kepada Yan. Awalnya, Sutan berminat menjual mobil Alphard 3500 cc miliknya untuk diganti dengan Alphard 2400 cc.

Namun, Yan mengatakan, tidak cukup untuk melakukan penukaran apabila hanya dengan satu mobil. Karena itu, Sutan memutuskan melepas mobil Alphard dan Sedan.

Yan mengaku, sudah membayarkan uang muka sebesar USD 1.500 untuk pembelian Toyota Alphard 2.4 milik Sutan. Kemudian, dia memerintahkan dua anak buahnya yakni Panut Haryanto dan Abdul Malik mengirimkan uang ke dealer untuk pelunasan pembelian mobil itu.

Masing-masing sebesar USD 50 ribu dan USD 52 ribu sekian. Uang itu sudah ditukar dalam bentuk rupiah.

“Saya lunasi dengan perintahkan dua staf saya Panut dan Abdul Malik. Masing-masing 50 ribu USD dan 52 ribu USD sekian,” tandas Yan. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/