26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sekolah Dilarang Bebankan Biaya Seragam Sekolah

JAKARTA-Masa penerimaan siswa baru (PSB) terus diwarnai keluhan dari masyarakat. Diantara yang paling ramai adalah soal biaya yang dikeluarkan wali murid untuk menyekolahkan anaknya. Diantara pos anggaran yang menyedot biaya tinggi adalah urusan seragam.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima laporan dari masyarakat jika ada pihak sekolah yang menarik uang seragam hingga Rp800 ribu per siswa. Di tempat lain, diduga tarikan serupa juga terjadi dan dengan nominal yang lebih tinggi.

Masyarakat mengeluh karena pihak sekolah mewajibkan calon siswanya untuk membeli seragam atau kain ke sekolah. Padahal di pasar banyak jenis seragam dan kain yang dijual dengan harga yang lebih murah.

Menanggapi tarikan biaya seragam ini, Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan jika biaya seragam itu adalah urusan personal. Artinya, uang digunakan untuk kebutuhan masing-masing siswa. “Contoh kebutuhan persoalan lainnya adalah tas, sepatu, dan alat tulis,” katanya.

Karena masuk kategori biaya personal, Nuh mengatakan pihak sekolah seharusnya tidak terlalu membebankan biaya seragam. Pihak sekolah juga diharapkan memberikan kebebasan kepada wali murid untuk membeli seragam atau kain ke tempat lain. Termasuk di pasar-pasar umum.
Namun dalam praktiknya banyak sekolah yang memiliki seragam khas atau almamater. Seragam ini tidak bisa dibeli di tempat umum, karena ada sablonan nama sekolahan. Di sinilah pihak sekolah dinilai memiliki angin cerah untuk memungut uang seragam kepada wali murid.

Menurut Nuh, seragam khas atau almamater ini tidak harus membeli baru untuk masyarakat yang tidak mampu. “Bisa dengan memakai seragam bekas kakaknya atau saudara lainnya yang kebetulan satu sekolah,” kata dia. Sementara untuk seragam umum seperti putih-merah, putih-biru, putih-abu-abu, dan pramuka bisa membeli di pasar-pasar. (wan/jpnn)

JAKARTA-Masa penerimaan siswa baru (PSB) terus diwarnai keluhan dari masyarakat. Diantara yang paling ramai adalah soal biaya yang dikeluarkan wali murid untuk menyekolahkan anaknya. Diantara pos anggaran yang menyedot biaya tinggi adalah urusan seragam.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima laporan dari masyarakat jika ada pihak sekolah yang menarik uang seragam hingga Rp800 ribu per siswa. Di tempat lain, diduga tarikan serupa juga terjadi dan dengan nominal yang lebih tinggi.

Masyarakat mengeluh karena pihak sekolah mewajibkan calon siswanya untuk membeli seragam atau kain ke sekolah. Padahal di pasar banyak jenis seragam dan kain yang dijual dengan harga yang lebih murah.

Menanggapi tarikan biaya seragam ini, Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan jika biaya seragam itu adalah urusan personal. Artinya, uang digunakan untuk kebutuhan masing-masing siswa. “Contoh kebutuhan persoalan lainnya adalah tas, sepatu, dan alat tulis,” katanya.

Karena masuk kategori biaya personal, Nuh mengatakan pihak sekolah seharusnya tidak terlalu membebankan biaya seragam. Pihak sekolah juga diharapkan memberikan kebebasan kepada wali murid untuk membeli seragam atau kain ke tempat lain. Termasuk di pasar-pasar umum.
Namun dalam praktiknya banyak sekolah yang memiliki seragam khas atau almamater. Seragam ini tidak bisa dibeli di tempat umum, karena ada sablonan nama sekolahan. Di sinilah pihak sekolah dinilai memiliki angin cerah untuk memungut uang seragam kepada wali murid.

Menurut Nuh, seragam khas atau almamater ini tidak harus membeli baru untuk masyarakat yang tidak mampu. “Bisa dengan memakai seragam bekas kakaknya atau saudara lainnya yang kebetulan satu sekolah,” kata dia. Sementara untuk seragam umum seperti putih-merah, putih-biru, putih-abu-abu, dan pramuka bisa membeli di pasar-pasar. (wan/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/