30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Fahri Hamzah: Saya Sita Gedung dan Harta Mereka

JAKARTA – Usai permohonan kasasi tergugat ditolak, legislator asal Sumbawa, Fahri Hamzah meminta para tergugat alias pimpinan PKS untuk melaksanakan hasil putusan pengadilan tinggi negeri Jakarta Selatan. Bahkan, dia mengancam untuk bertindak lebih lanjut, jika koleganya itu tak melaksanakan hasil putusan.

Diketahui, dalam tuntutan tersebut, para pimpinan PKS mengembalikan keanggotaanya sebagai kader partai dan tidak mengganggu gugat jabatannya sebagai pimpinan DPR sampai masa jabatan berakhir.

Selain itu, dia meminta mengembalikan citra baiknya selama konflik internal ini berlangsung lantaran dinilai telah dicemarkan. Di sisi lain, juga harus membayar denda sebesar 30 miliar dari 500 miliar yang dituntut.

“Ya pokoknya kita eksekusi dulu lah ya kan. Ya kalau enggak, ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat,” cetus pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/8).

Dia menuturkan, pihaknya akan segera berkirim surat kepada partai besutan Sohibul Iman itu untuk melaksanakan apa yang menjadi putusan pengadilan. Dia pun meminta seluruh pihak mentaati hukum.

“Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan harus teman-teman tuh harus menunjukkan ketaatan kepada hukum, jangan mutar-mutar gitu,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, ketaatan hukum itu sudah menjadi sikap partai. Apalagi, ketaatan terhadap keputusan hukum itu harus ditaati betul-betul.

“Di PN sudah begitu, PT nya juga begitu. Ya sekarang udah final sudah, menyerah saja ya kan. Harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum, kepada hukum negara,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam laman resmi MA, penolakan atas permohonan kasasi itu terdaftar dengan nomor regis 1876 K/PDT/2018. Keputusan itu dimulai tertanggal 30 Juli 2018.

Menurut Fahri, dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka PKS berkewajiban untuk melaksanakan seluruh putusan dari pengadilan. Salah satunya membayar denda sebesar 30 Miliar dari 500 miliar yang diajukan oleh Fahri.

“Putusan pengadilan negeri telah dikuatan oleh pengadilan tinggi. Ini adalah upaya akhir, sehingga keputusan inilah disebut sebagai inkrah,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/8).(aim/jpc)

JAKARTA – Usai permohonan kasasi tergugat ditolak, legislator asal Sumbawa, Fahri Hamzah meminta para tergugat alias pimpinan PKS untuk melaksanakan hasil putusan pengadilan tinggi negeri Jakarta Selatan. Bahkan, dia mengancam untuk bertindak lebih lanjut, jika koleganya itu tak melaksanakan hasil putusan.

Diketahui, dalam tuntutan tersebut, para pimpinan PKS mengembalikan keanggotaanya sebagai kader partai dan tidak mengganggu gugat jabatannya sebagai pimpinan DPR sampai masa jabatan berakhir.

Selain itu, dia meminta mengembalikan citra baiknya selama konflik internal ini berlangsung lantaran dinilai telah dicemarkan. Di sisi lain, juga harus membayar denda sebesar 30 miliar dari 500 miliar yang dituntut.

“Ya pokoknya kita eksekusi dulu lah ya kan. Ya kalau enggak, ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat,” cetus pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/8).

Dia menuturkan, pihaknya akan segera berkirim surat kepada partai besutan Sohibul Iman itu untuk melaksanakan apa yang menjadi putusan pengadilan. Dia pun meminta seluruh pihak mentaati hukum.

“Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan harus teman-teman tuh harus menunjukkan ketaatan kepada hukum, jangan mutar-mutar gitu,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, ketaatan hukum itu sudah menjadi sikap partai. Apalagi, ketaatan terhadap keputusan hukum itu harus ditaati betul-betul.

“Di PN sudah begitu, PT nya juga begitu. Ya sekarang udah final sudah, menyerah saja ya kan. Harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum, kepada hukum negara,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam laman resmi MA, penolakan atas permohonan kasasi itu terdaftar dengan nomor regis 1876 K/PDT/2018. Keputusan itu dimulai tertanggal 30 Juli 2018.

Menurut Fahri, dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka PKS berkewajiban untuk melaksanakan seluruh putusan dari pengadilan. Salah satunya membayar denda sebesar 30 Miliar dari 500 miliar yang diajukan oleh Fahri.

“Putusan pengadilan negeri telah dikuatan oleh pengadilan tinggi. Ini adalah upaya akhir, sehingga keputusan inilah disebut sebagai inkrah,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/8).(aim/jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/