25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kemenhub Ancam Sanksi Lion Air

JAKARTA- Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan umum darat dan udara, yang melakukan pelanggaran pada masa angkutan mudik Lebaran 2012.

Pada Lebaran tahun ini terjadi pelanggaran angkutan umum moda angkutan jalan sebanyak 23 unit kendaraan. “Itu merupakan laporan sementara sambil menunggu pengaduan dari masyarakat dan Pemda,” ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

Untuk pelanggaran tarif melebihi batas atas, Kementerian Perhubungan mempunyai empat jenis sanksi. Pertama, pembekuan dan pencabutan ijin trayek terhadap bus yang bersangkutan. Kedua, pelarangan pengembanan usaha. Ketiga, sanksi bersifat komulatif. Keempat, teguran tertulis apabila tiga kali pelanggaran, maka ijin rute akan dicabut.

Lebih lanjut, Mangindaan mengatakan untuk moda angkutan udara terjadi pelanggaran pengenaan tarif di atas batas atas antara 0,43-4 persen.
Pelanggaran dilakukan oleh PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Citilink Indonesia dan PT Aviastar Mandiri. Ketiga maskapai tersebut terancam terkena sanksi. (net/jpnn)

JAKARTA- Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan umum darat dan udara, yang melakukan pelanggaran pada masa angkutan mudik Lebaran 2012.

Pada Lebaran tahun ini terjadi pelanggaran angkutan umum moda angkutan jalan sebanyak 23 unit kendaraan. “Itu merupakan laporan sementara sambil menunggu pengaduan dari masyarakat dan Pemda,” ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

Untuk pelanggaran tarif melebihi batas atas, Kementerian Perhubungan mempunyai empat jenis sanksi. Pertama, pembekuan dan pencabutan ijin trayek terhadap bus yang bersangkutan. Kedua, pelarangan pengembanan usaha. Ketiga, sanksi bersifat komulatif. Keempat, teguran tertulis apabila tiga kali pelanggaran, maka ijin rute akan dicabut.

Lebih lanjut, Mangindaan mengatakan untuk moda angkutan udara terjadi pelanggaran pengenaan tarif di atas batas atas antara 0,43-4 persen.
Pelanggaran dilakukan oleh PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Citilink Indonesia dan PT Aviastar Mandiri. Ketiga maskapai tersebut terancam terkena sanksi. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/