33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

DPD RI Bahas Penganti Irman Gusman

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Ketua DPD Irman Gusman  memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa  oleh penyidik KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Ketua DPD Irman Gusman memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa oleh penyidik KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya Irman Gusman untuk mempertahankan posisinya sebagai Ketua DPD RI semakin sulit. Pasalnya, lembaga para senator di parlemen telah menjadwalkan membahas penggantian terduga suap kuota gula impor itu, Rabu (5/10) mendatang. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah siap meladeni upaya praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menyebutkan keputusan final mengenai pencopotan Irman baru akan dilakukan pada sidang paripurna luar biasa pekan depan. Hasil tersebut baru dapat dilihat pada Rabu mendatang.

Menurut Farouk, jika keputusannya memang menyatakan Irman dicopot, hasil ini akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk selanjutnya dibicarakan mengenai penggantian Irman. ”Kalau semua benar, ya nanti ada keputusannya, kecuali kalau ada permasalahan, seperti permasalahan hukum, itu kita tidak tahu juga,” imbuhnya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Budi Bayu Anggono mengatakan, kepercayaan publik terhadap DPD RI bisa rontok bila lembaga perwakilan daerah itu lamban memproses pergantian Ketua DPD Irman Gusman. Lantaran, sudah dua pekan lembaga senator itu masih juga dipimpin pria tersandung kasus suap kuota gula impor.

Budi juga mewanti-wanti agar DPD tidak salah langkah, sehingga kasus dugaan suap pada Irman Gusman tidak menyeret DPD sebagai lembaga negara. Menurut Budi, untuk meyakinkan publik bahwa DPD masih bisa diharapkan, DPD harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang korupsi, dan bukan justru membelanya.

”Merujuk peraturan nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPD disebutkan, pimpinan DPD yang jadi tersangka akan diberhentikan. Jadi tidak perlu keputusan incracht, karena itu aturannya yang mereka sepakati dan buat,” kata Budi.

Dalam peraturan itu, lanjut Budi, dijelaskan juga bahwa, pengisian kekosongan kursi pimpinan DPD tiga hari setelah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan. Dengan begitu, seharusnya pergantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah dilakukan 23 September 2016. ”Sebab, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman dan melaporkan rekomendasi itu dalam rapat paripurna DPD pada 20 September kemarin,” katanya.

Dia juga menyarankan kepada Pimpinan DPD segera menggelar sidang paripurna untuk memproses pergantian Irman Gusman sebagai Pimpinan DPD. ”Pimpinan DPD jangan justru menunda-nunda. Karena selain menyalahi tattib, penundaan itu juga akan melumpuhkan kepercayaan publik terhadap DPD,” cetusnya. (aen/jpg)

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Ketua DPD Irman Gusman  memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa  oleh penyidik KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Ketua DPD Irman Gusman memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa oleh penyidik KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya Irman Gusman untuk mempertahankan posisinya sebagai Ketua DPD RI semakin sulit. Pasalnya, lembaga para senator di parlemen telah menjadwalkan membahas penggantian terduga suap kuota gula impor itu, Rabu (5/10) mendatang. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah siap meladeni upaya praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menyebutkan keputusan final mengenai pencopotan Irman baru akan dilakukan pada sidang paripurna luar biasa pekan depan. Hasil tersebut baru dapat dilihat pada Rabu mendatang.

Menurut Farouk, jika keputusannya memang menyatakan Irman dicopot, hasil ini akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk selanjutnya dibicarakan mengenai penggantian Irman. ”Kalau semua benar, ya nanti ada keputusannya, kecuali kalau ada permasalahan, seperti permasalahan hukum, itu kita tidak tahu juga,” imbuhnya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Budi Bayu Anggono mengatakan, kepercayaan publik terhadap DPD RI bisa rontok bila lembaga perwakilan daerah itu lamban memproses pergantian Ketua DPD Irman Gusman. Lantaran, sudah dua pekan lembaga senator itu masih juga dipimpin pria tersandung kasus suap kuota gula impor.

Budi juga mewanti-wanti agar DPD tidak salah langkah, sehingga kasus dugaan suap pada Irman Gusman tidak menyeret DPD sebagai lembaga negara. Menurut Budi, untuk meyakinkan publik bahwa DPD masih bisa diharapkan, DPD harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang korupsi, dan bukan justru membelanya.

”Merujuk peraturan nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPD disebutkan, pimpinan DPD yang jadi tersangka akan diberhentikan. Jadi tidak perlu keputusan incracht, karena itu aturannya yang mereka sepakati dan buat,” kata Budi.

Dalam peraturan itu, lanjut Budi, dijelaskan juga bahwa, pengisian kekosongan kursi pimpinan DPD tiga hari setelah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan. Dengan begitu, seharusnya pergantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah dilakukan 23 September 2016. ”Sebab, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman dan melaporkan rekomendasi itu dalam rapat paripurna DPD pada 20 September kemarin,” katanya.

Dia juga menyarankan kepada Pimpinan DPD segera menggelar sidang paripurna untuk memproses pergantian Irman Gusman sebagai Pimpinan DPD. ”Pimpinan DPD jangan justru menunda-nunda. Karena selain menyalahi tattib, penundaan itu juga akan melumpuhkan kepercayaan publik terhadap DPD,” cetusnya. (aen/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/