JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib politisi Partai Demokrat asal Kota Medan, Ruhut Sitompul di ujung tanduk. Belum lagi tuntas berurusan dengan Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat, kini “Si Poltak Raja Minyak dari Medan” ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kicauannya di akun media sosial Twitter. Ancaman pemecatan pun menyeruak.
Di ketahui, beberapa pekan terakhir, Ruhut bersikap konfrontatif dengan Partai Demokrat. Ia secara terang-terangan berbeda pilihan dengan kebijakan partai terkait pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. Partai Demokrat resmi mengusung Agus Harimurti Yudhoyono, sedangkan Ruhut justru secara demonstratif mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kandidat petahana.
Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat telah bergerak untuk merespons sikap Ruhut yang berbeda dengan kebijakan partai. Tidak hanya itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) juga ditudingnya selevel dengan tukang parkir karena memintanya mundur dari Partai Demokrat bila tidak lagi sepaham dengan kebijakan partai.
Di tengah polemik Ruhut dengan partai berlambang mercy itu, MKD DPR bersepakat untuk merespons aduan terkait kicauan Ruhut Sitompul melalui akun Twitternya dengan menyebut kata “anjing” terhadap netizen yang belakangan melaporkan atas tulisan tersebut ke MKD.
“Tadi dalam rapat pleno MKD, semua anggota secara bulat menyepakati agar kasus ini ditindaklanjuti dalam kaitan pelanggaran kode etik,” ujar anggota MKD DPR RI Sarifuddin Suding di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (3/10).
Politisi Hanura ini menyebutkan, kesepakatan MKD tersebut berdasar pada laporan masyarakat atas nama Supriyadi yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR. Suding menyebutkan, Ruhut melalui akun twitternya menyebutkan kata yang kurang elegan disampakan dalam ruang publik. “Sehingga yang bersangkutan mengadu ke MKD,” imbuhnya.
Suding menyebutkan, bila aduan ini ditindaklanjuti dan terbukti melanggar etik, maka akan terakumulasi pelanggaran yang dilakukan Ruhut Sitompul. Pasalnya, di aduan sebelumnya, Ruhut telah mendapat sanksi ringan dari MKD terkait pernyataan “Hak Asasi Monyet” saat rapat Komisi III DPR terkait kasus Siyono oleh Densus 88.
“Saya kira ketika kasus ini ditindaklanjuti dan diproses dan memang dianggap terbukti, saya kira akan terakumulasi pelanggaran sebelumnya, maka kasus ini dibentuk panel,” ungkap Suding.