JAKARTA,SUMUTPOS.CO- Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, Rudy Alfonso, membeberkan bahwa Jhonny Allen Marbun dan Sutan Bhatoegana pernah meminta upeti dari dua anak buah Karen. Penegasan itu disampaikan Rudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3).
Pada hari yang sama, Karen juga bersaksi untuk mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tipikor.
Rudi membenarkan, Karen pernah diperiksa dan kesaksiannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 8 November 2013 di KPK. Bahkan dia membenarkan anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun meminta sejumlah uang dari dua anak buah Karen, Afdal Bahaudin, dan Hanung Badya.
Keduanya bahkan pernah dipanggil Jhonny dan Ketua Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana di DPR.
“Iya ada. Yang diminta itu benar (Hanung dan Afdal). Iya (dua-duanya) dipanggil (ke DPR),” kata Rudi.
Tapi, ungkap Rudy, kesaksian itu Karen mendengar dari anak buahnya. Kesaksian itu sifatnya de audito. Menurut dia, menjadi saksi itu tentu karena apa yang dia dengar atau apa yang dia alami atau apa yang dia ketahui. “Permintaan itu ada. Tapi saya tidak disampaikan kepada ibu Karen,” imbuhnya.
Di lain pihak, Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengaku pernah bertemu dengan Sutan Bhatoegana di kantornya. Menurut Karen, dalam pertemuan itu, Sutan menyampaikan keinginannya agar perusahaan dia, yakni PT Timas Suplindo, diikutkan dalam tender pengolahan minyak.
“Terkait keinginan ikut dalam tender di pengolahan,” kata Karen saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi SKK Migas dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/3).
Menurut Karen, dalam pertemuan itu, tidak ada permintaan dari Sutan mengenai uang tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR ataupun uang pelicin pengesahan RAPBN atau RAPBN-P.
Kepada majelis hakim, Karen membantah adanya pemberian uang dari Pertamina kepada anggota DPR. Menurut Karen, permintaan uang oleh anggota DPR tersebut hanya cerita yang dia dengar selama menjabat sebagai Dirut Pertamina sejak 2009.
Dia juga mengaku telah meralat pernyataannya mengenai aliran dana Pertamina ke DPR ini ketika diperiksa KPK kedua kalinya atau ketika menjadi saksi bagi tersangka Waryono Karno.
Adapun dalam BAP yang dibacakan majelis hakim di persidangan, Karen mengakui bahwa anggota DPR kerap meminta uang terkait pembahasan RAPBN dan RAPBN Perubahan. BAP tersebut menyebut tiga nama anggota DPR yang meminta uang, yakni Sutan Bhatoegana, Johnny Allen, dan Asfihani.
“Karena sebagai saksi pertama, belum tahu definisi saksi, tetapi setelah yang kedua disampaikan, sebagai sebagai saksi harus yang dialami sendiri, didengar, dan dilihat sendiri,” ujar Karen.
Dalam persidangan kemarin, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa Rudi juga mengingatkan Karen akan risiko jika menyampaikan keterangan palsu selama bersaksi dalam persidangan.
“Kalau saksi tahu, kemudian tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, itu bukan hak saksi, ambil risiko namanya karena majelis hakim bisa tetapkan memberikan keterangan tidak benar. Langsung ditetapkan, langsung ditahan, dikatakan sumpah palsu,” kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji.
Terkait hasil pemeriksaaan sebelumnya, Sutan disebut-sebut pernah meminta kepada Rudi Rubiandini yang ketika itu menjabat Kepala SKK Migas agar perusahaannya, PT Timas Suplindo, dimenangkan dalam tender proyek di SKK Migas. Saat itu, SKK Migas tengah menggelar tender proyek pembangunan konstruksi lepas pantai.
Rudi juga mengaku pernah memberikan uang 200.000 dolar AS kepada anggota Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya.
Dalam BAP-nya yang beredar beberapa waktu lalu, Rudi mengaku pernah mengadakan pertemuan dengan Sutan di sejumlah tempat makan di beberapa pusat perbelanjaan, seperti di Plaza Senayan, Bellagio, Pacific Place, dan di Dharmawangsa. Pertemuan itu, menurut Rudi, turut dihadiri sejumlah pengusaha yang pernah mengikuti tender di SKK Migas.
Sementara itu, pihak Timas Suplindo membantah pernah meminta dimenangkan dalam tender Lelang Konstruksi Terintegrasi Instalasi Bawah Laut Gendalo Gehem. Perusahaan itu mengklaim memasang harga terendah hingga akhirnya dimenangkan panitia tender. (bbs/val)
Bos Pertamina Ringankan Sutan
DIRUT Pertamina Karen Agustiawan menjadi saksi untuk Rudi Rubiandini di sidang suap di SKK Migas, kemarin (4/3). Dalam keterangannya, Karen banyak menyangkal keterangannya di berita acara penyidikan (BAP) saat diperiksa KPK. Dia mencabut keterangan karena tidak mendengar langsung perihal permintaan uang Komisi VII DPR.
Dalam kesaksiannya pemilik nama lengkap Galaila Karen Kardinah itu mengaku tidak tahu perihal pemanggilan dua anak buahnya, Afdal Bahaudin (Direktur Investasi dan Manajemen Resiko) dan Hanung Badya (Direktur Pemasaran dan Niaga).
Kedua anak buah Karen itu sebelumnya disebut pernah dipanggil oleh dua anggota DPR yang juga politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan Jhonny Allen.
Majelis hakim mencecar ketidaktahuan Karen tersebut. Hakim anggota Matius Samiaji mengungkapkan alasan Karen menyampaikan pernyataan berbeda dengan di dalam BAP.
“Kenapa keterangan saudara berbeda seperti itu?” tanya hakim.
Karen meralat pernyataannya dalam BAP karena dia mendengar kabar yang tidak dialami sendiri. “Saya sudah meralat BAP tersebut, segala sesuatu yang tidak saya alami ada di BAP selanjutnya,” jawabnya.
Mendengar jawaban itu, hakim kembali bertanya. Karen ditanya apakah pernah mendapatkan laporan dari pemanggilan kedua anak buahnya oleh Sutan Bhatoegana dan Jhonny Allen. “Saya tidak tidak mendengar laporan tersebut,” kilahnya.
Dalam keterangan di BAP 8 November 2013, Karen mengatakan ada orang lain yang meminta uang ke Pertamina selain Sekjen ESDM Waryono Karno. Menurut dia, ada permintaan uang dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk pengesahan APBN dan APBN-Perubahan.
Kementerian ESDM kemudian meminta uang pada BUMN yang bergerak di bidang energi, termasuk Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, PLN dan lain sebagainya. “Selain permintaaan uang yang dialami Pertamina untuk pengesahan APBN, oknum anggota Banggar juga meminta fee dari proyek atau kuota BBM. Bagaimana dengan pernyataan ini?” tanya hakim anggota lainnya.
Mendapatkan pertanyaan itu, istri dari Dewan Energi Nasional, Herman Agustiawan, itu lagi-lagi menjawab hal itu tidak dialaminya sendiri.
Karen juga terkesan melindungi Sutan dengan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu membahas tunjangan hari raya (THR). Namun Karen mengakui memang pernah bertemu dengan Ketua Komisi VII itu di kantornya. “Bertemu memang pernah, tapi tidak membahas uang THR maupun untuk pembahasan APBN,” jelasnya.
Selain menghadirkan Karen, sidang Rudi kemarin juga mulai membuktikan dakwaan pencucian uang. Sejumlah saksi dari dealer mobil dihadirkan jaksa dalam persidangan. Saksi itu ditanya sejumlah pembelian mobil yang dilakukan pelatih golf Rudi, Deviardi. (gun/agm/jpnn/val)