26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pasien Corona Tak Ditanggung BPJS

LAYANI: Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta yang membutuhkan informasi. Pasien Corona tidak ditanggung oleh program BPJS Kesehatan.
LAYANI: Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta yang membutuhkan informasi. Pasien Corona tidak ditanggung oleh program BPJS Kesehatan.

SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung pasien yang positif terkena virus corona (Covid-19). Alasannya, penyakit tersebut sudah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

Namun pemerintah telah menetapkan, pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus corona atau Covid 19 ditanggung APBN sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tertanggal 4 Februari 2020.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat yang Tidak Dijamin disebutkan, salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Cahyo.

Disebutkan dia, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

“Kami mengimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Cahyo.

Dia juga mengimbau, agar masyakrat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut. “Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olahraga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” imbuhnya.

Sementara, Koordinator Tim PINERE (Penyakit Infeksi New-Emerging dan Re-Emerging) RSUP HAM, dr Ade Rahmaini MKed (Paru) SpP mengatakan, untuk biaya pasien yang dirawat terkait kasus Covid-19 memang ditanggung pemerintah pusat. Namun, sejauh ini belum ada pasien yang dirawat melainkan hanya diperiksa. “Kalau memang suspect, maka biaya perawatannya selama di rumah sakit ditanggung pemerintah. Tapi, sampai sekarang pasien yang ditangani belum ada yang suspect sehingga pembayaran ada secara pribadi atau umum,” ujarnya.

Sementara, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, Pemprovsu tidak ada menyiapkan anggaran untuk korban virus corona, karena seluruhnya sudah ditanggung Kemenkes. Apalagi pasien yang dinyatakan positif corona dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah. “Itu artinya, keputusan dalam Kepmenkes HK.01.07/2020 ini menandakan pembiayaan pasien untuk kasus Covid-19 dibedakan dengan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” terangnya.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Sinaga mengatakan, tidak ada dana talangan yang khusus dialokasikan pihaknya untuk wabah virus Covid-19. Hanya saja, setiap tahun Pemprovsu memang ada menyiapkan dana tak terduga yang mana dapat dipakai jika ada kebutuhan darurat. “Dana TT itu memang ada, tidak hanya karena adanya korona ini. Tapi bukan berarti kita siapkan khusus untuk korona. Siapa yang tahu 2020 ini ada korona di Indonesia. Tapi dana TT itu ada,” katanya.

Diakui Ismail, dana tersebut dialokasikan senilai Rp30 miliar setiap tahun di APBD Sumut. “Sekitar Rp30 M,” ungkapnya. Pihaknya meminta masyarakat jangan panik dalam menghadapi bencana korona yang tengah melanda dunia saat ini. “Yang paling penting diketahui bagaimana upaya antisipasi kita terhadap korona. Cuci tangan setiap kali habis beraktivitas, memahami cara memakai masker yang baik, jaga pola makan dan kesehatan serta selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya. (ris/prn)

LAYANI: Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta yang membutuhkan informasi. Pasien Corona tidak ditanggung oleh program BPJS Kesehatan.
LAYANI: Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta yang membutuhkan informasi. Pasien Corona tidak ditanggung oleh program BPJS Kesehatan.

SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung pasien yang positif terkena virus corona (Covid-19). Alasannya, penyakit tersebut sudah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

Namun pemerintah telah menetapkan, pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus corona atau Covid 19 ditanggung APBN sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tertanggal 4 Februari 2020.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat yang Tidak Dijamin disebutkan, salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Cahyo.

Disebutkan dia, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

“Kami mengimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Cahyo.

Dia juga mengimbau, agar masyakrat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut. “Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olahraga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” imbuhnya.

Sementara, Koordinator Tim PINERE (Penyakit Infeksi New-Emerging dan Re-Emerging) RSUP HAM, dr Ade Rahmaini MKed (Paru) SpP mengatakan, untuk biaya pasien yang dirawat terkait kasus Covid-19 memang ditanggung pemerintah pusat. Namun, sejauh ini belum ada pasien yang dirawat melainkan hanya diperiksa. “Kalau memang suspect, maka biaya perawatannya selama di rumah sakit ditanggung pemerintah. Tapi, sampai sekarang pasien yang ditangani belum ada yang suspect sehingga pembayaran ada secara pribadi atau umum,” ujarnya.

Sementara, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, Pemprovsu tidak ada menyiapkan anggaran untuk korban virus corona, karena seluruhnya sudah ditanggung Kemenkes. Apalagi pasien yang dinyatakan positif corona dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah. “Itu artinya, keputusan dalam Kepmenkes HK.01.07/2020 ini menandakan pembiayaan pasien untuk kasus Covid-19 dibedakan dengan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” terangnya.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Sinaga mengatakan, tidak ada dana talangan yang khusus dialokasikan pihaknya untuk wabah virus Covid-19. Hanya saja, setiap tahun Pemprovsu memang ada menyiapkan dana tak terduga yang mana dapat dipakai jika ada kebutuhan darurat. “Dana TT itu memang ada, tidak hanya karena adanya korona ini. Tapi bukan berarti kita siapkan khusus untuk korona. Siapa yang tahu 2020 ini ada korona di Indonesia. Tapi dana TT itu ada,” katanya.

Diakui Ismail, dana tersebut dialokasikan senilai Rp30 miliar setiap tahun di APBD Sumut. “Sekitar Rp30 M,” ungkapnya. Pihaknya meminta masyarakat jangan panik dalam menghadapi bencana korona yang tengah melanda dunia saat ini. “Yang paling penting diketahui bagaimana upaya antisipasi kita terhadap korona. Cuci tangan setiap kali habis beraktivitas, memahami cara memakai masker yang baik, jaga pola makan dan kesehatan serta selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya. (ris/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/