25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Cirus Sinaga Dituding Aktor Mafia Kejaksaan

Plin-plan saat Rapat Panja Mafia Pajak di Senayan

JAKARTA-Jaksa Cirus Sinaga benar-benar pintar berkelit. Meski dicerca seputar kasus mafia pajak oleh anggota Komisi III DPR RI, tersangka pidana Gayus Tambunan kemarin (4/4), tetap mengaku tidak bersalah. Dia ngotot menyebut tidak ada tindak pidana korupsi dalam perkara penggelapan dan pencucian uang Gayus.

Karena itu, sebagai Jaksa Peneliti, Cirus tidak menyertakan pasal korupsi dalam perkara mafia pajak yang disidangkan di PN Tangerang itu. “Kasus Gayus bukan perkara korupsi atau suap atau gratifikasi. Jadi, perkara nggak bisa diserahkan ke pidsus (Bidang Tindak Pidana Khusus),” kilah Cirus kepada Panitia Kerja Mafia Hukum dan Pajak di Gedung DPR, kemarin.

Dalam perkara tersebut, Gayus diduga telah menerima aliran dana senilai Rp370 juta dari PT Megah Citra Jaya Garmindo, untuk mengurus pajak perusahaan tersebut. Berdasarkan penelitian atas perkara tersebut, yang dilakukan Cirus dan timnya, mereka berpendapat Gayus tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi. Alasannya, aliran dana tersebut oleh Gayus tidak digunakan untuk pengurusan pajak, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Di samping itu, perusahaan milik Mr Son tersebut tidak termasuk dalam 149 perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus, sesuai dengan Surat Dirjen Pajak. “Karena tidak menyangkut jabatannya, Gayus tidak bisa dikenai Pasal 11 (UU No 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi),” katanya.

Namun, pernyataan Jaksa senior berkacamata tersebut ditentang keras oleh anngota Komisi III.
Mereka keberatan dengan alasan Cirus untuk tidak mencantumkan pasal korupsi dalam berkas perkara Gayus.  Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, posisi Gayus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Pajak seharusnya menjadi pertimbangan bagi Cirus dan timnya, untuk mengenakan pasal korupsi. Unsur PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait tugas dan kewenangannya, lanjut Benny, seharusnya terpenuhi, sehingga bisa dikenakan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999.

“Gayus itu PNS kan, dia pegawai pajak. Kalau dia bukan pegawai pajak kenapa perusahaan tersebut (PT Megah Citra Jaya Garmindo) memercayakan pengurusan pajak kepadanya,” cecarnya. Cirus makin terpojok ketika salah satu anggota timnya, Eka Kurnia Sukma Sari yang kemarin hadir di Senayan, mengakui bahwa Cirus sebagai pihak yang mengambil keputusan penanganan kasus tersebut. Dia menyebut Cirus, sebagai Ketua Tim Jaksa Peneliti.
Padahal, pada keterangan sebelumnya, Cirus berulang kali membantah dirinya adalah ketua. Dia menegaskan semua keputusan diambil secara musyawarah karena tidak ada yang disebut pemimpin. Mendengar keterangan Cirus yang berubah-ubah tersebut, Benny pun mulai meradang. Dia bahkan menyebut Cirus sebagai aktor mafia di Kejaksaan. “Anda ini kayaknya aktor mafia di Kejaksaan dilihat dari cara menjawab itu. Pantas rusak penegakan hukum di Kejaksaan ini. Lain yang saya tanya, lain Anda jawab,” ujar Benny. (ken/iro/jpnn)

Plin-plan saat Rapat Panja Mafia Pajak di Senayan

JAKARTA-Jaksa Cirus Sinaga benar-benar pintar berkelit. Meski dicerca seputar kasus mafia pajak oleh anggota Komisi III DPR RI, tersangka pidana Gayus Tambunan kemarin (4/4), tetap mengaku tidak bersalah. Dia ngotot menyebut tidak ada tindak pidana korupsi dalam perkara penggelapan dan pencucian uang Gayus.

Karena itu, sebagai Jaksa Peneliti, Cirus tidak menyertakan pasal korupsi dalam perkara mafia pajak yang disidangkan di PN Tangerang itu. “Kasus Gayus bukan perkara korupsi atau suap atau gratifikasi. Jadi, perkara nggak bisa diserahkan ke pidsus (Bidang Tindak Pidana Khusus),” kilah Cirus kepada Panitia Kerja Mafia Hukum dan Pajak di Gedung DPR, kemarin.

Dalam perkara tersebut, Gayus diduga telah menerima aliran dana senilai Rp370 juta dari PT Megah Citra Jaya Garmindo, untuk mengurus pajak perusahaan tersebut. Berdasarkan penelitian atas perkara tersebut, yang dilakukan Cirus dan timnya, mereka berpendapat Gayus tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi. Alasannya, aliran dana tersebut oleh Gayus tidak digunakan untuk pengurusan pajak, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Di samping itu, perusahaan milik Mr Son tersebut tidak termasuk dalam 149 perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus, sesuai dengan Surat Dirjen Pajak. “Karena tidak menyangkut jabatannya, Gayus tidak bisa dikenai Pasal 11 (UU No 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi),” katanya.

Namun, pernyataan Jaksa senior berkacamata tersebut ditentang keras oleh anngota Komisi III.
Mereka keberatan dengan alasan Cirus untuk tidak mencantumkan pasal korupsi dalam berkas perkara Gayus.  Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, posisi Gayus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Pajak seharusnya menjadi pertimbangan bagi Cirus dan timnya, untuk mengenakan pasal korupsi. Unsur PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait tugas dan kewenangannya, lanjut Benny, seharusnya terpenuhi, sehingga bisa dikenakan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999.

“Gayus itu PNS kan, dia pegawai pajak. Kalau dia bukan pegawai pajak kenapa perusahaan tersebut (PT Megah Citra Jaya Garmindo) memercayakan pengurusan pajak kepadanya,” cecarnya. Cirus makin terpojok ketika salah satu anggota timnya, Eka Kurnia Sukma Sari yang kemarin hadir di Senayan, mengakui bahwa Cirus sebagai pihak yang mengambil keputusan penanganan kasus tersebut. Dia menyebut Cirus, sebagai Ketua Tim Jaksa Peneliti.
Padahal, pada keterangan sebelumnya, Cirus berulang kali membantah dirinya adalah ketua. Dia menegaskan semua keputusan diambil secara musyawarah karena tidak ada yang disebut pemimpin. Mendengar keterangan Cirus yang berubah-ubah tersebut, Benny pun mulai meradang. Dia bahkan menyebut Cirus sebagai aktor mafia di Kejaksaan. “Anda ini kayaknya aktor mafia di Kejaksaan dilihat dari cara menjawab itu. Pantas rusak penegakan hukum di Kejaksaan ini. Lain yang saya tanya, lain Anda jawab,” ujar Benny. (ken/iro/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/