25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Fee Proyek Mengalir ke Kantong Syamsul

Syamsul Garuk-garuk Kepala, Hakim Marah

JAKARTA-Sidang perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Syamsul Arifin kemarin (4/4) menghadirkan enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya adalah Ismiati, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Pemkab Langkat. Perempuan berjilbab itu membeberkan modus pemotongan anggaran Dinas  PU sebesar 10 persen, yang disebutkan untuk Bupati yang saat itu dijabat Syamsul Arifin.

Diceritakan Ismiati, setiap mengambil uang ke Pemegang Kas Buyung Ritonga, Buyung selalu mengatakan, akan dipotong 10 persen untuk bupati. “Lantas saya bilang saya lapor dulu ke Pak Kadis PU (yang saat itu dijabat Surya Djahisa, red). Lantas Pak Kadis bilang, ya sudah kalau itu perintah Pak Bupati,” ujar Ismiati di depan majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.

Hakim yang terkenal ketus saat mengajukan pertanyaan itu lantas bertanya, pernahkah saksi mengantar uang fee proyek ke bupati? Ismiati mengaku pernah, antara lain senilai Rp300 juta dan Rp500 juta. Uang itu diambi dari Kabid Pengairan Dinas PU Rifai dan atas perintah Surya Djahisa diantarkan ke Tukiman, pria yang biasa ‘bekerja’ di rumah dinas Syamsul. “Lantas dihitung uang itu oleh Pak Tukiman,” ujar Ismiati.

Dalam kesaksiannya di persidangan terdahulu, Tukiman mengaku tidak pernah tahu apa isi kiriman pemberian yang ditujukan ke Syamsul. Karenanya, dalam persidangan kemarin, anggota JPU Muhibuddin meminta ketegasan dari Ismiati, apa iya Tukiman menghitung dulu uang itu. “Iya,” jawabnya.

Selain Ismiati, ada lima saksi lain yang kemarin dimintai keterangan. yakni mantan Plt Kabag Keuangan (saat Buyung Ritonga naik haji) dan Kabag Keuangan (2004-2006) Aswan Sufri, staf di bagian Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Ibrahim, mantan Kasubdit BPAD Sumardi, Kepala Dinas Teknis di salah satu kecamatan Siti Khadijah, dan mantan Kabid Anggaran Pemkab Langkat, Aziz Syahrizal.

Aswan Sufri yang paling banyak diajukan pertanyaan. Antara lain dia menyebutkan adanya pengeluaran untuk pimpinan dan anggota DPRD setiap tahun, setiap kali menjelang pembahasan APBD, yang nilainya rata-rata Rp2 miliar. Para wakil rakyat yang terang-terangan minta jatah itu agar pembahasan APBD lancar. Setiap kali menerima permintaan dari dewan, Aswan lantas lapor ke bupati. “Pak Bupati bilang, ‘selesaikan, urus dengan baik wan’. Begitu pak hakim,” kata Aswan.

Untuk pemberian ke anggota dewan ini, lanjutnya, sebagian menggunakan kwitansi penerimaan yang dikosongkan alias tak disebutkan nominal uangnya. Pria kelahiran 1951 yang kini sudah pensiun itu juga membeberkan modus ‘membungkam’ para auditor BPK dan Inspektorat setiap kali datang untuk melakukan pemeriksaan. Hakim Tjokorda sempat geregetan mendengar penjelasan Aswan yang dalam keterangannya sering asal jawab, tidak sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan hakim atau jaksa.

“Jangan asal jawab. Cermati dulu pertanyaan. Saya peringatkan, cermati!” bentak Tjokorda. Dalam keterangannya, Aswan lebih banyak menyebut nama Buyung.

Sementara, Sumardi juga mengaku pernah diperintahkan Buyung untuk mencairkan cek yang selanjutnya diserahkan ke Tukiman di rumah dinas bupati. Dia mengaku, lantaran jumlahnya tidak kecil, dia ke rumah dinas selalu disertai staf. “Saya tak mau ambil resiko,” cetusnya. Seingatnya, ia lima kali menyerahkan cek ke Tukiman, yang nilainya dalam kisaran Rp100 juta, Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp350 juta.

Begitu para saksi sudah selesai memberikan keterangan, Tjokorda memberikan waktu ke Syamsul untuk mengajukan pertanyaan. Hanya saja, sebelum memberikan waktu, Tjokorda bercelutuk,” Terdakwa jangan garuk-garuk kepala terus, tanyalah!”

Seperti pada sidang sebelumnya, Syamsul tak mengajukan pertanyaan. “Kalau saya bantah, panjang lagi ceritanya,” kata Syamsul. Tjokorda menyahut dengan nada tinggi,” Anda punya hak bertanya!”

Syamsul lantas mengomentari kadatangan tim BPK untuk melakukan pemeriksaan tahunan. “Soal kedatangan tim BPK, wajib dibawa ke kepala daerah. Saya disposisi ke sekda. Mau pulang, lapor lagi…,” ujar Syamsul. Kalimat Syamsul langsung dipotong hakim Tjokorda,” Kasih duit?”. Syamsul menjawab, “Tak ada Pak.”

Sebelum mengakhiri sesi jatahnya, Syamsul mengatakan,” Semua saya bertanggung jawab. Saya tak mau anak buah saya jadi korban.” (sam)

Syamsul Garuk-garuk Kepala, Hakim Marah

JAKARTA-Sidang perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Syamsul Arifin kemarin (4/4) menghadirkan enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya adalah Ismiati, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Pemkab Langkat. Perempuan berjilbab itu membeberkan modus pemotongan anggaran Dinas  PU sebesar 10 persen, yang disebutkan untuk Bupati yang saat itu dijabat Syamsul Arifin.

Diceritakan Ismiati, setiap mengambil uang ke Pemegang Kas Buyung Ritonga, Buyung selalu mengatakan, akan dipotong 10 persen untuk bupati. “Lantas saya bilang saya lapor dulu ke Pak Kadis PU (yang saat itu dijabat Surya Djahisa, red). Lantas Pak Kadis bilang, ya sudah kalau itu perintah Pak Bupati,” ujar Ismiati di depan majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.

Hakim yang terkenal ketus saat mengajukan pertanyaan itu lantas bertanya, pernahkah saksi mengantar uang fee proyek ke bupati? Ismiati mengaku pernah, antara lain senilai Rp300 juta dan Rp500 juta. Uang itu diambi dari Kabid Pengairan Dinas PU Rifai dan atas perintah Surya Djahisa diantarkan ke Tukiman, pria yang biasa ‘bekerja’ di rumah dinas Syamsul. “Lantas dihitung uang itu oleh Pak Tukiman,” ujar Ismiati.

Dalam kesaksiannya di persidangan terdahulu, Tukiman mengaku tidak pernah tahu apa isi kiriman pemberian yang ditujukan ke Syamsul. Karenanya, dalam persidangan kemarin, anggota JPU Muhibuddin meminta ketegasan dari Ismiati, apa iya Tukiman menghitung dulu uang itu. “Iya,” jawabnya.

Selain Ismiati, ada lima saksi lain yang kemarin dimintai keterangan. yakni mantan Plt Kabag Keuangan (saat Buyung Ritonga naik haji) dan Kabag Keuangan (2004-2006) Aswan Sufri, staf di bagian Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Ibrahim, mantan Kasubdit BPAD Sumardi, Kepala Dinas Teknis di salah satu kecamatan Siti Khadijah, dan mantan Kabid Anggaran Pemkab Langkat, Aziz Syahrizal.

Aswan Sufri yang paling banyak diajukan pertanyaan. Antara lain dia menyebutkan adanya pengeluaran untuk pimpinan dan anggota DPRD setiap tahun, setiap kali menjelang pembahasan APBD, yang nilainya rata-rata Rp2 miliar. Para wakil rakyat yang terang-terangan minta jatah itu agar pembahasan APBD lancar. Setiap kali menerima permintaan dari dewan, Aswan lantas lapor ke bupati. “Pak Bupati bilang, ‘selesaikan, urus dengan baik wan’. Begitu pak hakim,” kata Aswan.

Untuk pemberian ke anggota dewan ini, lanjutnya, sebagian menggunakan kwitansi penerimaan yang dikosongkan alias tak disebutkan nominal uangnya. Pria kelahiran 1951 yang kini sudah pensiun itu juga membeberkan modus ‘membungkam’ para auditor BPK dan Inspektorat setiap kali datang untuk melakukan pemeriksaan. Hakim Tjokorda sempat geregetan mendengar penjelasan Aswan yang dalam keterangannya sering asal jawab, tidak sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan hakim atau jaksa.

“Jangan asal jawab. Cermati dulu pertanyaan. Saya peringatkan, cermati!” bentak Tjokorda. Dalam keterangannya, Aswan lebih banyak menyebut nama Buyung.

Sementara, Sumardi juga mengaku pernah diperintahkan Buyung untuk mencairkan cek yang selanjutnya diserahkan ke Tukiman di rumah dinas bupati. Dia mengaku, lantaran jumlahnya tidak kecil, dia ke rumah dinas selalu disertai staf. “Saya tak mau ambil resiko,” cetusnya. Seingatnya, ia lima kali menyerahkan cek ke Tukiman, yang nilainya dalam kisaran Rp100 juta, Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp350 juta.

Begitu para saksi sudah selesai memberikan keterangan, Tjokorda memberikan waktu ke Syamsul untuk mengajukan pertanyaan. Hanya saja, sebelum memberikan waktu, Tjokorda bercelutuk,” Terdakwa jangan garuk-garuk kepala terus, tanyalah!”

Seperti pada sidang sebelumnya, Syamsul tak mengajukan pertanyaan. “Kalau saya bantah, panjang lagi ceritanya,” kata Syamsul. Tjokorda menyahut dengan nada tinggi,” Anda punya hak bertanya!”

Syamsul lantas mengomentari kadatangan tim BPK untuk melakukan pemeriksaan tahunan. “Soal kedatangan tim BPK, wajib dibawa ke kepala daerah. Saya disposisi ke sekda. Mau pulang, lapor lagi…,” ujar Syamsul. Kalimat Syamsul langsung dipotong hakim Tjokorda,” Kasih duit?”. Syamsul menjawab, “Tak ada Pak.”

Sebelum mengakhiri sesi jatahnya, Syamsul mengatakan,” Semua saya bertanggung jawab. Saya tak mau anak buah saya jadi korban.” (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/