30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

LHI Anggap KPK Kurang Bukti

JAKARTA-Alasan pendalaman saksi-saksi yang diperlukan KPK untuk merampungkan berkas tak bisa diterima kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Kuasa hukum tersangka kasus suap pengaturan kuota daging impor itu menilai KPK tidak cukup bukti untuk mengaitkan kliennya dengan perkara suap yang diterima Ahmad Fathanah.

DIPERIKSA: Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq usai menjalani pemeriksaan  Gedung KPK, belum lama ini.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
DIPERIKSA: Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, belum lama ini.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn

“Tertundanya pelimpahan berkas perkara untuk kesekian kalinya ini menunjukan KPK ragu-ragu.,” terang kuasa hukum LHI, M. Assegaf pada Jawa Pos. Menurut dia, bukti yang dimiliki KPK sepertinya kurang menyakinkan untuk dibawa ke persidangan.

Assegaf menyatakan jika dikaitkan dengan uang suap Rp1 Miliar yang telah diterima Ahmad Fathanah, maka unsur pidana korupsi yang disempatkan ke kliennya sangat lemah. “Uang Rp1 Miliar itu kan tidak diserahkan ke Pak Lutfhi. Kalau pun ada rekaman pembicaraan dengan Fathanah, ya anda bisa nilai sendirilah Fathanah itu orangnya bagaimana?” paparnya.

Seperti diketahui, saat tangkap tangan dilakukan KPK pada akhir Januari lalu ikut diamankan Rp1 miliar dari Fathanah. Kabarnya, uang itu akan diberikan kepada LHI yang saat itu masih menjabat sebagai presiden PKS. Namun, dalam sidang Fathanah mengaku kalau uang itu dia gunakan sendiri dari yang seharusnya untuk membuat seminar.

Lanjut Assegaf, sangat patut diduga Fathanah sebenarnya berniat membohongi Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Saat terkait rekaman pembicaraan Fathanah dan LHI yang membahas soal uang, Assegaf masih saja membela kliennya. Dengan statusnya sebagai makelar, menurut Assegaf apa yang dilakukan Fathanah tak lebih hanya jual omongan.

Tidak cukup bukti itu yang kemudian membuat KPK mengkait-kaitkan LHI dengan masalah perempuan, salah satunya munculnya nama Darin Mumtazah. “Apakah soal Darin itu bisa menjadi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Pak Lutfhi dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)?,” tanya Assegaf.
Munculnya nama Darin itu, menurut Assegaf ada upaya menggiring opini bahwa LHI memiliki moral yang tidak baik. “Ini pembunuhan karakter bagi Pak Lutfhi maupun PKS,” paparnya. Ucapakan Assegaf itu terkesan emosional, sebab dia sendiri mengaku hingga kini belum menemui LHI untuk membicarakan terkait Darin. “Nama Darin itu kan baru dimunculkan akhir-akhir minggu ini. Saya terakhir ketemu Pak Lutfhi sekitar seminggu lalu,” jelasnya.

Terpisah, ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak masalah dengan keraguan itu atau tudingan lain seperti berbohong dalam kasus itu. Dia kembali menyatakan tidak ada masalah dengan tuduhan-tuduhan seperti itu. “Ya enggak apa-apa, boleh-boleh saja. Yang jelas kami punya bukti dan fakta soal kasus ini,” terangnya.

Dia menuturkan kalau mundurnya pemberkasan yang harusnya selesai pada pekan lalu hanya soal teknis pemberkasan. Tidak ada masalah dengan barang bukti karena Samad menyebut sudah ada banyak bukti di tangan. Meski dia tidak menampik kalau ada kemungkinan penyitaan terhadap aset LHI maupun Fathanah.

“Kayaknya kita enggak bisa berandai-andai. Bisa jadi tidak ada lagi, yang ada sudah disita kan,” jawabnya saat ditanya aset apalagi yang akan disita.
Terkait Darin, Samad mengaku tak tahu pasti dengan sosok siswi SMK itu. Namun, dia mengatakan kalau masih dibawah umur pasti akan diberikan treatment yang berbeda saat pemintaan keterangan. Termasuk opsi memeriksa yang bersangkutan di rumah. Dia memastikan penyidik komit member perlindungan pada saksi dibawa umur.

Fathanah Utang Rp9 Miliar

Di sisi lain, dalam kesaksiaannya di Pengadilan Tipikor, Jumat (17/5) lalu, Fathanah dicecar oleh jaksa penuntut umum soal pekerjaannya. Dia mengaku sebagai seorang calo. Dia kerap ikut tender proyek, salah satunya di Kementan. “Saya makelar, calo saja. Ya apa saja. Saya pernah punya EO, sudah nggak ada,” jelas Fathanah.

Orang dekat mantan presiden PKS Luthfi Hasan ini juga punya sejumlah aset yang cukup mahal. Sebut saja beberapa mobil mewah yang sudah disita KPK, seperti FJ Cruiser, lalu rumah di Depok yang ditaksir bernilai miliran rupiah.

Karena itu, tak heran Fathanah begitu royal kepada wanita. Contohnya, Vitalia Sheysa yang mengaku berteman dengan Fathanah diberi mobil dan sejumlah barang mewah. Lalu, ada nama Tri Kurnia Puspita yang juga diberi mobil. Dia juga sudah mengembalikan uang Rp 400 juta dari Fathanah. Begitu pun dengan artis Ayu Azhari dan beberapa wanita lainnya.

Di sisi lain, ada pengakuan dari wanita yang masuk dalam daftar penerima dana Fathanah. Mereka punya urusan utang dengan si Cassanova. Di antaranya adalah Yulia Puspitasari dan dr Rina Remilya.

Menurut pengakuan Yulia, pada 2011, Fathanah meminjam uang untuk keperluan bisnis sekitar Rp9 miliar. Rekening Yulia dipinjam suaminya untuk transfer pembayaran. Tak heran, nama Yulia masuk dalam daftar. Fathanah pun mencicilnya sedikit demi sedikit.

“Masih ada sisa utang Rp1,8 miliar lagi,” tambahnya. Namun bagi Yulia, Fathanah masih termasuk orang yang berkomitmen dengan utangnya.
Dr Rina Remilya punya cerita lain lagi. Menurut sang suami, Salahudin Annar, Fathanah mempunyai utang Rp1,1 miliar dan membayar dengan cara mencicil. Hingga saat ini, utang itu belum kelar. Annar menjelaskan, utangnya baru dibayar Rp 750 juta. Meski masih ada sisa, Annar tak berniat mempolisikan Fathanah karena masih kerabat. (gun/dim/jpnn)

JAKARTA-Alasan pendalaman saksi-saksi yang diperlukan KPK untuk merampungkan berkas tak bisa diterima kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Kuasa hukum tersangka kasus suap pengaturan kuota daging impor itu menilai KPK tidak cukup bukti untuk mengaitkan kliennya dengan perkara suap yang diterima Ahmad Fathanah.

DIPERIKSA: Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq usai menjalani pemeriksaan  Gedung KPK, belum lama ini.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
DIPERIKSA: Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, belum lama ini.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn

“Tertundanya pelimpahan berkas perkara untuk kesekian kalinya ini menunjukan KPK ragu-ragu.,” terang kuasa hukum LHI, M. Assegaf pada Jawa Pos. Menurut dia, bukti yang dimiliki KPK sepertinya kurang menyakinkan untuk dibawa ke persidangan.

Assegaf menyatakan jika dikaitkan dengan uang suap Rp1 Miliar yang telah diterima Ahmad Fathanah, maka unsur pidana korupsi yang disempatkan ke kliennya sangat lemah. “Uang Rp1 Miliar itu kan tidak diserahkan ke Pak Lutfhi. Kalau pun ada rekaman pembicaraan dengan Fathanah, ya anda bisa nilai sendirilah Fathanah itu orangnya bagaimana?” paparnya.

Seperti diketahui, saat tangkap tangan dilakukan KPK pada akhir Januari lalu ikut diamankan Rp1 miliar dari Fathanah. Kabarnya, uang itu akan diberikan kepada LHI yang saat itu masih menjabat sebagai presiden PKS. Namun, dalam sidang Fathanah mengaku kalau uang itu dia gunakan sendiri dari yang seharusnya untuk membuat seminar.

Lanjut Assegaf, sangat patut diduga Fathanah sebenarnya berniat membohongi Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Saat terkait rekaman pembicaraan Fathanah dan LHI yang membahas soal uang, Assegaf masih saja membela kliennya. Dengan statusnya sebagai makelar, menurut Assegaf apa yang dilakukan Fathanah tak lebih hanya jual omongan.

Tidak cukup bukti itu yang kemudian membuat KPK mengkait-kaitkan LHI dengan masalah perempuan, salah satunya munculnya nama Darin Mumtazah. “Apakah soal Darin itu bisa menjadi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Pak Lutfhi dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)?,” tanya Assegaf.
Munculnya nama Darin itu, menurut Assegaf ada upaya menggiring opini bahwa LHI memiliki moral yang tidak baik. “Ini pembunuhan karakter bagi Pak Lutfhi maupun PKS,” paparnya. Ucapakan Assegaf itu terkesan emosional, sebab dia sendiri mengaku hingga kini belum menemui LHI untuk membicarakan terkait Darin. “Nama Darin itu kan baru dimunculkan akhir-akhir minggu ini. Saya terakhir ketemu Pak Lutfhi sekitar seminggu lalu,” jelasnya.

Terpisah, ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak masalah dengan keraguan itu atau tudingan lain seperti berbohong dalam kasus itu. Dia kembali menyatakan tidak ada masalah dengan tuduhan-tuduhan seperti itu. “Ya enggak apa-apa, boleh-boleh saja. Yang jelas kami punya bukti dan fakta soal kasus ini,” terangnya.

Dia menuturkan kalau mundurnya pemberkasan yang harusnya selesai pada pekan lalu hanya soal teknis pemberkasan. Tidak ada masalah dengan barang bukti karena Samad menyebut sudah ada banyak bukti di tangan. Meski dia tidak menampik kalau ada kemungkinan penyitaan terhadap aset LHI maupun Fathanah.

“Kayaknya kita enggak bisa berandai-andai. Bisa jadi tidak ada lagi, yang ada sudah disita kan,” jawabnya saat ditanya aset apalagi yang akan disita.
Terkait Darin, Samad mengaku tak tahu pasti dengan sosok siswi SMK itu. Namun, dia mengatakan kalau masih dibawah umur pasti akan diberikan treatment yang berbeda saat pemintaan keterangan. Termasuk opsi memeriksa yang bersangkutan di rumah. Dia memastikan penyidik komit member perlindungan pada saksi dibawa umur.

Fathanah Utang Rp9 Miliar

Di sisi lain, dalam kesaksiaannya di Pengadilan Tipikor, Jumat (17/5) lalu, Fathanah dicecar oleh jaksa penuntut umum soal pekerjaannya. Dia mengaku sebagai seorang calo. Dia kerap ikut tender proyek, salah satunya di Kementan. “Saya makelar, calo saja. Ya apa saja. Saya pernah punya EO, sudah nggak ada,” jelas Fathanah.

Orang dekat mantan presiden PKS Luthfi Hasan ini juga punya sejumlah aset yang cukup mahal. Sebut saja beberapa mobil mewah yang sudah disita KPK, seperti FJ Cruiser, lalu rumah di Depok yang ditaksir bernilai miliran rupiah.

Karena itu, tak heran Fathanah begitu royal kepada wanita. Contohnya, Vitalia Sheysa yang mengaku berteman dengan Fathanah diberi mobil dan sejumlah barang mewah. Lalu, ada nama Tri Kurnia Puspita yang juga diberi mobil. Dia juga sudah mengembalikan uang Rp 400 juta dari Fathanah. Begitu pun dengan artis Ayu Azhari dan beberapa wanita lainnya.

Di sisi lain, ada pengakuan dari wanita yang masuk dalam daftar penerima dana Fathanah. Mereka punya urusan utang dengan si Cassanova. Di antaranya adalah Yulia Puspitasari dan dr Rina Remilya.

Menurut pengakuan Yulia, pada 2011, Fathanah meminjam uang untuk keperluan bisnis sekitar Rp9 miliar. Rekening Yulia dipinjam suaminya untuk transfer pembayaran. Tak heran, nama Yulia masuk dalam daftar. Fathanah pun mencicilnya sedikit demi sedikit.

“Masih ada sisa utang Rp1,8 miliar lagi,” tambahnya. Namun bagi Yulia, Fathanah masih termasuk orang yang berkomitmen dengan utangnya.
Dr Rina Remilya punya cerita lain lagi. Menurut sang suami, Salahudin Annar, Fathanah mempunyai utang Rp1,1 miliar dan membayar dengan cara mencicil. Hingga saat ini, utang itu belum kelar. Annar menjelaskan, utangnya baru dibayar Rp 750 juta. Meski masih ada sisa, Annar tak berniat mempolisikan Fathanah karena masih kerabat. (gun/dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/