30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Susno Duadji Makin Rajin Beribadah di Lapas

JAKARTA – Inisiatif mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji menyerahkan diri diapresiasi sejumlah pihak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) termasuk di dalamnya. Meski perlindungan untuk Susno sedang dikaji ulang, LPSK berpeluang besar batal mencabut perlindungan yang diperpanjang per Februari 2013 itu.

LPSK Senin (29/4) lalu memutuskan membentuk tim untuk mengkaji ulang perlindungan terhadap Susno. Alasannya, Susno dinilai mengingkari kesepakatan perlindungan dengan tidak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Tim kecil itu ditugasi mencari bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan.

Jika ditemukan bukti, maka perlindungan terhadap alumnus Akpol 1977 itu bakal dicabut.

Ternyata, tiga hari berselang Susno menyerahkan diri. Dia resmi masuk Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Kamis (2/5) lalu sekitar pukul 23.30. Itu artinya Susno tidak mengingkari kesepakatan dengan LPSK dalam hal pemberian perlindungan.

Dia mematuhi proses hukum yang dijalankan, dalam hal ini eksekusi putusan pengadilan.

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia menyatakan bahwa saat ini penelusuran tim yang dibentuk LPSK masih berjalan dan belum dihentikan.

“Tugas mereka kan mencari bukti (pelanggaran),” terangnya kemarin. Pekan depan barulah tim tersebut akan melaporkan hasilnya kepada ketua LPSK.

Menurut Rani –panggilan Maharani, langkah Susno menyerahkan diri akan menjadi pertimbangan tim di lapangan. Sebab, kesediaan Susno untuk mematuhi proses hukum menjadi salah satu klausul perjanjian.

Jika memang tidak ditemukan bukti pelanggaran, sesuai perjanjian yang disepakati LPSK dan Susno, perlindungan akan dilanjutkan.

Februari lalu, LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno.

Kala itu, pertimbangan utama LPSK adalah pihak Susno berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Perlindungan pun diberikan, meski bukan dalam bentuk perlindungan fisik.

Rani menambahkan, kasus semacam Susno baru kali pertama terjadi di LPSK. Pihaknya mengapresiasi langkah Susno menyerahkan diri untuk dipenjara.

Sementara itu, seharian kemarin (3/5) tidak ada satupun orang yang menjenguk Susno di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Selama di sini, aktivitas pak Susno lebih banyak mendekatkan diri kepada tuhan,”

JAKARTA – Inisiatif mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji menyerahkan diri diapresiasi sejumlah pihak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) termasuk di dalamnya. Meski perlindungan untuk Susno sedang dikaji ulang, LPSK berpeluang besar batal mencabut perlindungan yang diperpanjang per Februari 2013 itu.

LPSK Senin (29/4) lalu memutuskan membentuk tim untuk mengkaji ulang perlindungan terhadap Susno. Alasannya, Susno dinilai mengingkari kesepakatan perlindungan dengan tidak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Tim kecil itu ditugasi mencari bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan.

Jika ditemukan bukti, maka perlindungan terhadap alumnus Akpol 1977 itu bakal dicabut.

Ternyata, tiga hari berselang Susno menyerahkan diri. Dia resmi masuk Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Kamis (2/5) lalu sekitar pukul 23.30. Itu artinya Susno tidak mengingkari kesepakatan dengan LPSK dalam hal pemberian perlindungan.

Dia mematuhi proses hukum yang dijalankan, dalam hal ini eksekusi putusan pengadilan.

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia menyatakan bahwa saat ini penelusuran tim yang dibentuk LPSK masih berjalan dan belum dihentikan.

“Tugas mereka kan mencari bukti (pelanggaran),” terangnya kemarin. Pekan depan barulah tim tersebut akan melaporkan hasilnya kepada ketua LPSK.

Menurut Rani –panggilan Maharani, langkah Susno menyerahkan diri akan menjadi pertimbangan tim di lapangan. Sebab, kesediaan Susno untuk mematuhi proses hukum menjadi salah satu klausul perjanjian.

Jika memang tidak ditemukan bukti pelanggaran, sesuai perjanjian yang disepakati LPSK dan Susno, perlindungan akan dilanjutkan.

Februari lalu, LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno.

Kala itu, pertimbangan utama LPSK adalah pihak Susno berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Perlindungan pun diberikan, meski bukan dalam bentuk perlindungan fisik.

Rani menambahkan, kasus semacam Susno baru kali pertama terjadi di LPSK. Pihaknya mengapresiasi langkah Susno menyerahkan diri untuk dipenjara.

Sementara itu, seharian kemarin (3/5) tidak ada satupun orang yang menjenguk Susno di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Selama di sini, aktivitas pak Susno lebih banyak mendekatkan diri kepada tuhan,”

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/