30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Antasari Minta JK Bersaksi

Jakarta-Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menghadirkan ahli Information Technology (IT) untuk membuktikan SMS bisa dikirim orang lain menggunakan nomornya ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Pada persidangan selanjutnya terpidana 18 tahun penjara terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu akan menghadirkan mantan wakil presiden, Jusuf Kalla (JK).

Ahli IT yang dihadirkan dalam sidang permohonan pengujian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP agar bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali itu adalah Agung Harsoyo dari Intitut Teknologi Bandung (ITB). Antasari mendatangkannya untuk menjelaskan bahwa SMS ancaman bisa dikirim atas nama diri dan nomornya ke Nasrudin oleh orang lain karena dia mengaku tidak pernah mengirim itu.

SMS itu yang kemudian dijadikan dasar dakwaan jaksa kepada Antasari sehingga saat ini mendekam di tahanan. Sebenarnya, kata Antasari, mudah saja untuk membuktikannya seandainya ponsel Nasrudin masih utuh namun menurut jaksa ponselnya rusak. “Kalau data record, CDR (Call Data Record)nya diperiksa, di situ menentukan tidak ada outgoing (SMS) dari saya ke korban. Artinya terbantahkan lah bahwa saya kirim sms mengancam,” ucap Antasari, usai sidang di MK, kemarin.

Tetapi fakta tersebut tidak pernah digubris persidangan sehingga Antasari melaporkan ke polisi sejak dua tahun lalu agar diselidiki siapa pengirimnya. Namun laporan itu belum diproses sampai saat ini sehingga dirinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Besok (hari ini) sidangnya karena sidang pertama (pekan lalu) ditunda karena Polri tidak hadir,” ujarnya.

Pada sidang selanjutnya pihak Antasari berupaya menghadirkan JK sebagai saksi fakta. Dia optimis tokoh yang saat ini menjabat ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu bisa hadir. “Mudah-mudahan lah. Kalau saya melihat sosok pak JK dia ingin menyampaikan apa adanya,” yakinnya.

JK, kata Antasari, memiliki poin penting sebagai alasan dirinya bisa mencari keadilan lewat PK kedua karena PK pertama ditolak. “Yang pasti satu momen tertentu beliau (JK) pernah dilaporkan oleh stafnya apa yang terjadi di lingkungan (penembakan Nasrudin) itu. Supaya beliau ceritakan di sini. Saya sudah diceritakan dan saya sendiri menilai situasi itu kok bertolak belakang dengan kejadian (yang diceritakan di pengadilan). Masak mau nembak orang kayak pesta?” sindirnya.

Sementara itu, ahli IT Agung Harsoyo mengatakan sudah melakukan penelusuran kepada provider untuk pengiriman SMS pada rentang waktu Januari-Februari 2009. Pada intinya memang tidak ada SMS dari Antasari kepada Nasrudin berisi ancaman tersebut. “Saya memang bukan ahli hukum tapi ketika itu yang dinilai di persidangan bukan ada atau tidaknya bukti pengiriman tetapi lebih kepada isi SMS yang ada di ponsel korban,” ucapnya.

Agung memaparkan ada enam kemungkinan penerimaan SMS terjadi dari nomor tertentu. Pertama memang benar-benar dikirim oleh nomor tertentu tersebut. Kedua mengirim pada diri sendiri. Ketiga dikirim dari server yang terhubung dengan Short Message Service Centre (SMSC). Keempat dari fake BTS yang telah menyadap identitas pengirim kemudian mengirim atas namanya ketika tidak aktif. Kelima cloning kartu SIM pengirim kemudian mengirim SMS ketika yang bersangkutan tidak aktif. Keenam oknum dari operator. “Khusus untuk kasus pak Antasari menurut saya ada dua skenario. Pertama melalui Web (skenario ketiga, Red.) dan kedua memang tidak ada SMS,” tegasnya.(gen/jpnn)

Jakarta-Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menghadirkan ahli Information Technology (IT) untuk membuktikan SMS bisa dikirim orang lain menggunakan nomornya ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Pada persidangan selanjutnya terpidana 18 tahun penjara terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu akan menghadirkan mantan wakil presiden, Jusuf Kalla (JK).

Ahli IT yang dihadirkan dalam sidang permohonan pengujian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP agar bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali itu adalah Agung Harsoyo dari Intitut Teknologi Bandung (ITB). Antasari mendatangkannya untuk menjelaskan bahwa SMS ancaman bisa dikirim atas nama diri dan nomornya ke Nasrudin oleh orang lain karena dia mengaku tidak pernah mengirim itu.

SMS itu yang kemudian dijadikan dasar dakwaan jaksa kepada Antasari sehingga saat ini mendekam di tahanan. Sebenarnya, kata Antasari, mudah saja untuk membuktikannya seandainya ponsel Nasrudin masih utuh namun menurut jaksa ponselnya rusak. “Kalau data record, CDR (Call Data Record)nya diperiksa, di situ menentukan tidak ada outgoing (SMS) dari saya ke korban. Artinya terbantahkan lah bahwa saya kirim sms mengancam,” ucap Antasari, usai sidang di MK, kemarin.

Tetapi fakta tersebut tidak pernah digubris persidangan sehingga Antasari melaporkan ke polisi sejak dua tahun lalu agar diselidiki siapa pengirimnya. Namun laporan itu belum diproses sampai saat ini sehingga dirinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Besok (hari ini) sidangnya karena sidang pertama (pekan lalu) ditunda karena Polri tidak hadir,” ujarnya.

Pada sidang selanjutnya pihak Antasari berupaya menghadirkan JK sebagai saksi fakta. Dia optimis tokoh yang saat ini menjabat ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu bisa hadir. “Mudah-mudahan lah. Kalau saya melihat sosok pak JK dia ingin menyampaikan apa adanya,” yakinnya.

JK, kata Antasari, memiliki poin penting sebagai alasan dirinya bisa mencari keadilan lewat PK kedua karena PK pertama ditolak. “Yang pasti satu momen tertentu beliau (JK) pernah dilaporkan oleh stafnya apa yang terjadi di lingkungan (penembakan Nasrudin) itu. Supaya beliau ceritakan di sini. Saya sudah diceritakan dan saya sendiri menilai situasi itu kok bertolak belakang dengan kejadian (yang diceritakan di pengadilan). Masak mau nembak orang kayak pesta?” sindirnya.

Sementara itu, ahli IT Agung Harsoyo mengatakan sudah melakukan penelusuran kepada provider untuk pengiriman SMS pada rentang waktu Januari-Februari 2009. Pada intinya memang tidak ada SMS dari Antasari kepada Nasrudin berisi ancaman tersebut. “Saya memang bukan ahli hukum tapi ketika itu yang dinilai di persidangan bukan ada atau tidaknya bukti pengiriman tetapi lebih kepada isi SMS yang ada di ponsel korban,” ucapnya.

Agung memaparkan ada enam kemungkinan penerimaan SMS terjadi dari nomor tertentu. Pertama memang benar-benar dikirim oleh nomor tertentu tersebut. Kedua mengirim pada diri sendiri. Ketiga dikirim dari server yang terhubung dengan Short Message Service Centre (SMSC). Keempat dari fake BTS yang telah menyadap identitas pengirim kemudian mengirim atas namanya ketika tidak aktif. Kelima cloning kartu SIM pengirim kemudian mengirim SMS ketika yang bersangkutan tidak aktif. Keenam oknum dari operator. “Khusus untuk kasus pak Antasari menurut saya ada dua skenario. Pertama melalui Web (skenario ketiga, Red.) dan kedua memang tidak ada SMS,” tegasnya.(gen/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/