30 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Temukan Kejanggalan Tender Proyek Cisem di Kementerian ESDM, CERI Bakal Lapor ke KPPU

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menemukan kejanggalan pada proses tender proyek Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 2,98 Triliun lebih.

“Ini termasuk proyek strategis nasional. Sepengetahuan kami dikawal oleh Direktur PPS Jamitel Kejagung, tetapi kok terkesan ada atur-mengatur ya? Lagi pula, meskipun sekarang proyek Pembangunan Pipa Cisem Tahap 1 dan Tahap 2 menggunakan APBN, harusnya ditenderkan di BPH Migas bukan di Ditjen Migas Kementerian ESDM,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, dalam rilis yang diterima Sumut Pos, Jumat (5/7).

Lanjut Hengki, setelah melihat pengumuman pra kualifikasi di website Kementerian ESDM, timbul kecurigaan bagaimana bisa konsorsium PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk dengan PT Nindya Karya (NK) tidak memasukkan gambar rancangan dalam dokumen teknis sehingga konsorsium PP dengan NK nilai teknisnya jatuh. Direksi PP dan NK harus memberikan hukuman keras kepada tim EPC PP dan NK, agar publik tidak berprasangka buruk.

Pada laman website tersebut, dinyatakan bahwa; “KSO PT PP (Persero) Tbk – PT Nindya Karya tidak lulus evaluasi teknis dengan uraian Nilai Teknis: 72,80 tidak memenuhi ambang batas nilai teknis karena Dokumen Proposal Rancangan hanya judulnya saja dan tidak ada isinya (kapasitasnya 0 kb) Nilai Unsur Proposal Rancangan: 0.”

“Bisa jadi sejak awal diatur batas nilai teknis dibuat tinggi agar hanya konsorsium PT Timas Supelindo dan PT Pratiwi Putri Sulung yang lolos untuk buka harga. Bisa jadi nanti harganya mendekati owner estimate (OE) ini kecurigaan kami loh,” ungkap Hengki.

Untuk itu, kata Hengki, CERI mendesak proses tender diulang. “Kami sarankan agar proses tender ini diulang agar terjadi kompetisi yang sehat dan menguntungkan negara,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, pihaknya segera akan membuat laporan ke KPPU. “Karena kami mencurigai ada kesan atur-mengatur di sini,” ungkap Hengki.

Apalagi, lanjut Hengki, hasil evaluasi administrasi dan teknis diumumkan tanggal 30 Juni 2024. “Eh, cepat banget hasilnya tanggal 3 Juli 2024 sudah keluar, ada apa ini?,” ungkap Hengki.

Sementara itu, masih menurut penelusuran CERI, tender proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap I (Ruas Semarang-Batang) senilai Rp 1,2 Triliun lebih dengan APBN tahun 2022 dan 2023, dimenangkan oleh PT PP (Persero) Tbk.

Pada proses lelang yang ditayangkan di situs eproc Kementerian ESDM itu, PT PP (Persero) Tbk berada pada urutan ketiga pada hasil evaluasi. Sementara PT Timas Suplindo berada pada posisi kedua.

“Kalau melihat proses lelang proyek Tahap I itu, makin muncul kecurigaan ada apa sebenarnya? Lagi pula, apakah masuk akal petugas perusahaan sekelas PT PP (Persero) Tbk tidak pandai mengupload file? Sedangkan anak SD saja sekarang sudah pandai mengupload file untuk mengurus penerimaan peserta didik baru,” ungkap Hengki.

Hengki juga mengatakan, jika memang tidak ada permainan atur-mengatur dalam tender proyek Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract, maka semestinya Direksi PT PP Persero Tbk mesti dievaluasi karena gagal memenangkan tender hanya gara-gara tidak pandai mengupload file.

Sementara itu, menyangkut PT Timas Supilindo, menurut penelusuran CERI, pada tahun 2015 perusahaan ini ternyata pernah masuk radar KPK terkait aktifitasnya di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah SKK Migas.

Sebagaimana dilansir beberapa media edisi 5 Juni 2015, Nama Ketua Fraksi Partai Demo­krat EBY muncul dalam persidangan atas mantan Ketua Komisi VII SB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6). EBY disebut pernah berusaha me­mengaruhi hasil tender proyek di SKK Migas.

“Ada yang mau saya lu­rus­kan, cerita tentang Pak H (komisaris PT Timas Su­plindo, HA, red) yang perusahaannya menang, mau dikalahkan. Itu ada kerugian Rp 4 triliun,” kata S membuka ceritanya di depan majelis hakim. (rel/dek)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menemukan kejanggalan pada proses tender proyek Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 2,98 Triliun lebih.

“Ini termasuk proyek strategis nasional. Sepengetahuan kami dikawal oleh Direktur PPS Jamitel Kejagung, tetapi kok terkesan ada atur-mengatur ya? Lagi pula, meskipun sekarang proyek Pembangunan Pipa Cisem Tahap 1 dan Tahap 2 menggunakan APBN, harusnya ditenderkan di BPH Migas bukan di Ditjen Migas Kementerian ESDM,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, dalam rilis yang diterima Sumut Pos, Jumat (5/7).

Lanjut Hengki, setelah melihat pengumuman pra kualifikasi di website Kementerian ESDM, timbul kecurigaan bagaimana bisa konsorsium PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk dengan PT Nindya Karya (NK) tidak memasukkan gambar rancangan dalam dokumen teknis sehingga konsorsium PP dengan NK nilai teknisnya jatuh. Direksi PP dan NK harus memberikan hukuman keras kepada tim EPC PP dan NK, agar publik tidak berprasangka buruk.

Pada laman website tersebut, dinyatakan bahwa; “KSO PT PP (Persero) Tbk – PT Nindya Karya tidak lulus evaluasi teknis dengan uraian Nilai Teknis: 72,80 tidak memenuhi ambang batas nilai teknis karena Dokumen Proposal Rancangan hanya judulnya saja dan tidak ada isinya (kapasitasnya 0 kb) Nilai Unsur Proposal Rancangan: 0.”

“Bisa jadi sejak awal diatur batas nilai teknis dibuat tinggi agar hanya konsorsium PT Timas Supelindo dan PT Pratiwi Putri Sulung yang lolos untuk buka harga. Bisa jadi nanti harganya mendekati owner estimate (OE) ini kecurigaan kami loh,” ungkap Hengki.

Untuk itu, kata Hengki, CERI mendesak proses tender diulang. “Kami sarankan agar proses tender ini diulang agar terjadi kompetisi yang sehat dan menguntungkan negara,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, pihaknya segera akan membuat laporan ke KPPU. “Karena kami mencurigai ada kesan atur-mengatur di sini,” ungkap Hengki.

Apalagi, lanjut Hengki, hasil evaluasi administrasi dan teknis diumumkan tanggal 30 Juni 2024. “Eh, cepat banget hasilnya tanggal 3 Juli 2024 sudah keluar, ada apa ini?,” ungkap Hengki.

Sementara itu, masih menurut penelusuran CERI, tender proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap I (Ruas Semarang-Batang) senilai Rp 1,2 Triliun lebih dengan APBN tahun 2022 dan 2023, dimenangkan oleh PT PP (Persero) Tbk.

Pada proses lelang yang ditayangkan di situs eproc Kementerian ESDM itu, PT PP (Persero) Tbk berada pada urutan ketiga pada hasil evaluasi. Sementara PT Timas Suplindo berada pada posisi kedua.

“Kalau melihat proses lelang proyek Tahap I itu, makin muncul kecurigaan ada apa sebenarnya? Lagi pula, apakah masuk akal petugas perusahaan sekelas PT PP (Persero) Tbk tidak pandai mengupload file? Sedangkan anak SD saja sekarang sudah pandai mengupload file untuk mengurus penerimaan peserta didik baru,” ungkap Hengki.

Hengki juga mengatakan, jika memang tidak ada permainan atur-mengatur dalam tender proyek Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract, maka semestinya Direksi PT PP Persero Tbk mesti dievaluasi karena gagal memenangkan tender hanya gara-gara tidak pandai mengupload file.

Sementara itu, menyangkut PT Timas Supilindo, menurut penelusuran CERI, pada tahun 2015 perusahaan ini ternyata pernah masuk radar KPK terkait aktifitasnya di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah SKK Migas.

Sebagaimana dilansir beberapa media edisi 5 Juni 2015, Nama Ketua Fraksi Partai Demo­krat EBY muncul dalam persidangan atas mantan Ketua Komisi VII SB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6). EBY disebut pernah berusaha me­mengaruhi hasil tender proyek di SKK Migas.

“Ada yang mau saya lu­rus­kan, cerita tentang Pak H (komisaris PT Timas Su­plindo, HA, red) yang perusahaannya menang, mau dikalahkan. Itu ada kerugian Rp 4 triliun,” kata S membuka ceritanya di depan majelis hakim. (rel/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/