31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Pengaturan Tender, CERI Laporkan PDAM Tirtanadi IPAM ke Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan tindak pidana pengaturan tender pengadaan PAC (Poly Alumunium Chloride) Liquid di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM (Sunggal, Delitua, Limau Manis, Hamparan Perak, dan Martubung). Laporan itu diserahkan ke Kejatisu pada 17 November 2023.

Koordinator CERI Wilayah Aceh-Sumatera Utara, Irwan Kasim, mengatakan, CERI mendapat berkas dan informasi terkait Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan PAC Liquid di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM.

Berkas dan informasi No. 07/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 2.530.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Sunggal. Kemudian No. 08/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 1.600.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Delitua.

Lalu, No. 09/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 576.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Limau Manis. Pengadaan 202.224 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Hamparan Perak. Terakhir, pengadaan 124.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Martubung.

“Kami melihat adanya indikasi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses tender tersebut seperti perubahan jadwal pemasukan penawaran yang mendadak. Para peserta telah memasukan penawaran sebelum tanggal berakhir yang sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan, namun anehnya tiba-tiba panitia membatalkan jadwal. Kemudian memberikan tambahan persyaratan tanpa ada pemberitahuan secara tertulis,” kata Irwan Kasim dalam rilis yang diterima, Senin (27/11/2023).

“Sehingga harga penawaran yang telah masuk sudah diketahui oleh panitia, seharusnya pembatalan tersebut dilakukan sebelum tanggal pemasukan penawaran. Dan, tambahan persyaratan seharusnya pada saat berita acara aanwijzing dikirimkan,” terangnya lagi.

Irwan melanjutkan, dalam Dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin G No.8 dipersyaratkan pengiriman PAC harus dalam flexi bag. Hal ini dinilai tidak lazim dikarenakan selama ini tender di mana pun, tidak pernah dipersyaratkan pengiriman harus dalam kemasan (packaging) tertentu. Yang dipersyaratkan adalah spesifikasi barang (PAC) yang harus dibuktikan oleh laboratorium IPAM PDAM Tirtanadi.

“Pada Syarat-Syarat Kontrak (SSKK) Huruf J, pengiriman untuk termin terakhir dapat dilakukan dengan menggunakan Bin. Berarti dokumen pemilihan tidak konsisten karena persyaratan flexi bag dianulir menjadi packaging Bin, pada saat pengiriman barang termin terakhir,” tegasnya lagi.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, CERI menduga ada indikasi kuat panitia tender mengarahkan pemenang tender kepada salah satu pabrikan. Walapun peserta tender ada beberapa perusahaan, tetapi dapat dipastikan bahwa pemenang tender adalah pabrikan Grup LL di Jakarta, karena hanya pabrikan ini yang mengirimkan PAC dengan kemasan flexi bag yang tidak ada hubungannya dengan kualitas (spesifikasi PAC).

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon berkenan Bapak Kajatisu cq Aspidsus untuk menyelilidiki dan menyidik dugaan penyimpangan yang terjadi untuk menyelamatkan kerugian negara. Terimakasih kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya,” tutup Irwan. (rel/dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan tindak pidana pengaturan tender pengadaan PAC (Poly Alumunium Chloride) Liquid di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM (Sunggal, Delitua, Limau Manis, Hamparan Perak, dan Martubung). Laporan itu diserahkan ke Kejatisu pada 17 November 2023.

Koordinator CERI Wilayah Aceh-Sumatera Utara, Irwan Kasim, mengatakan, CERI mendapat berkas dan informasi terkait Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan PAC Liquid di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM.

Berkas dan informasi No. 07/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 2.530.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Sunggal. Kemudian No. 08/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 1.600.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Delitua.

Lalu, No. 09/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 576.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Limau Manis. Pengadaan 202.224 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Hamparan Perak. Terakhir, pengadaan 124.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Martubung.

“Kami melihat adanya indikasi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses tender tersebut seperti perubahan jadwal pemasukan penawaran yang mendadak. Para peserta telah memasukan penawaran sebelum tanggal berakhir yang sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan, namun anehnya tiba-tiba panitia membatalkan jadwal. Kemudian memberikan tambahan persyaratan tanpa ada pemberitahuan secara tertulis,” kata Irwan Kasim dalam rilis yang diterima, Senin (27/11/2023).

“Sehingga harga penawaran yang telah masuk sudah diketahui oleh panitia, seharusnya pembatalan tersebut dilakukan sebelum tanggal pemasukan penawaran. Dan, tambahan persyaratan seharusnya pada saat berita acara aanwijzing dikirimkan,” terangnya lagi.

Irwan melanjutkan, dalam Dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin G No.8 dipersyaratkan pengiriman PAC harus dalam flexi bag. Hal ini dinilai tidak lazim dikarenakan selama ini tender di mana pun, tidak pernah dipersyaratkan pengiriman harus dalam kemasan (packaging) tertentu. Yang dipersyaratkan adalah spesifikasi barang (PAC) yang harus dibuktikan oleh laboratorium IPAM PDAM Tirtanadi.

“Pada Syarat-Syarat Kontrak (SSKK) Huruf J, pengiriman untuk termin terakhir dapat dilakukan dengan menggunakan Bin. Berarti dokumen pemilihan tidak konsisten karena persyaratan flexi bag dianulir menjadi packaging Bin, pada saat pengiriman barang termin terakhir,” tegasnya lagi.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, CERI menduga ada indikasi kuat panitia tender mengarahkan pemenang tender kepada salah satu pabrikan. Walapun peserta tender ada beberapa perusahaan, tetapi dapat dipastikan bahwa pemenang tender adalah pabrikan Grup LL di Jakarta, karena hanya pabrikan ini yang mengirimkan PAC dengan kemasan flexi bag yang tidak ada hubungannya dengan kualitas (spesifikasi PAC).

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon berkenan Bapak Kajatisu cq Aspidsus untuk menyelilidiki dan menyidik dugaan penyimpangan yang terjadi untuk menyelamatkan kerugian negara. Terimakasih kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya,” tutup Irwan. (rel/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/