27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Golkar Perbolehkan Terpidana Nyaleg

JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) memperjelas pengecualian terhadap kader partai yang pernah menjalani pemidanaan untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Syaratnya, masa hukuman terpidana itu harus di bawah lima tahun.

“Mengenai orang yang tersangkut kasus hukum, kita memaknai dasar juklak yang disebut klausul PDLT, prestasi dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Namun, kita juga harus mengacu pada putusan MK mengenai orang yang dihukum di bawah lima tahun,” ujar Ical dalam keterangan pers terkait dengan pernyataan politik Golkar di kantornya, Jumat lalu.

Acuan putusan MK tersebut membatalkan aturan UU Pemilu terkait dengan larangan pencalonan anggota legislatif kepada seseorang yang pernah menjadi terpidana atau dengan ancaman di atas lima tahun. Uji materi itu diajukan Robertus, eks terpidana pada kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Ical menyatakan, saat ini ada sejumlah kader Golkar yang masih menjalani proses hukum. Menurut Ical, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, mereka belum tentu bersalah. “Praduga tidak bersalah) harus dipegang,” ujarnya. (bay/c7/agm/jpnn)

JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) memperjelas pengecualian terhadap kader partai yang pernah menjalani pemidanaan untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Syaratnya, masa hukuman terpidana itu harus di bawah lima tahun.

“Mengenai orang yang tersangkut kasus hukum, kita memaknai dasar juklak yang disebut klausul PDLT, prestasi dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Namun, kita juga harus mengacu pada putusan MK mengenai orang yang dihukum di bawah lima tahun,” ujar Ical dalam keterangan pers terkait dengan pernyataan politik Golkar di kantornya, Jumat lalu.

Acuan putusan MK tersebut membatalkan aturan UU Pemilu terkait dengan larangan pencalonan anggota legislatif kepada seseorang yang pernah menjadi terpidana atau dengan ancaman di atas lima tahun. Uji materi itu diajukan Robertus, eks terpidana pada kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Ical menyatakan, saat ini ada sejumlah kader Golkar yang masih menjalani proses hukum. Menurut Ical, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, mereka belum tentu bersalah. “Praduga tidak bersalah) harus dipegang,” ujarnya. (bay/c7/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/