25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Belasan Penyelenggara Pemilu Dipecat

Setelah Lima Bulan DKPP Bertugas

JAKARTA–Kinerja Penyelenggara Pemilu di periode 2012-2017 nampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang permanen. Sejak dilantik pada 12 Juni lalu, belasan komisioner dari sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota telah dinonaktifkan DKPP karena pelanggaran kode etik.

“Seluruh petugas KPU dan Bawaslu supaya bertugas sebaik-baiknya,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sejak memulai kerjanya, tercatat sudah ada 66 perkara masuk, dan 13 perkara diantaranya telah diputus oleh DKPP. Sebanyak lima daerah dikenai sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan komisioner KPU daerah.

Diantaranya, tiga dari lima Ketua/Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Ketua KPU Kota Depok, seluruh komisioner KPU provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh komisioner KPU kabupaten Tulang Bawang beserta Sekretaris KPU terkait, dan Ketua Panwaslu DKI Jakarta.

Selanjutnya, sebanyak satu penyelenggara pemilu dikenai sanksi tertulis yakni Ketua KPU DKI Jakarta dalam kasus Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sebanyak dua daerah dikenai peringatan keras yakni seorang anggota KPU Pati serta Ketua dan Anggota KPU Timor Tengah Utara.
Selain menemukan pelanggaran, putusan DKPP juga merehabilitasi nama penyelenggara pemilu. Dalam catatan DKPP, sebanyak empat daerah yakni komisioner Panwaslu Sultra, Ketua KPU Lampung Barat, Ketua dan Anggota KPU Kota Batu, dan Ketua KPU Banggai Kepulauan. Satu lagi adalah terkait pencabutan perkara aduan yakni terkait Ketua KPU Talaud.

Menurut Jimly, tugas DKPP sangat spesifik. Persidangan yang dilakukan DKPP adalah terkait pelanggaran individu setiap penyelenggara pemilu. Dalam prakteknya, masih banyak penyelenggara pemilu di daerah yang ternyata tidak mengedepankan independensi. “Keberpihakannya nyata sekali,” ujar Jimly.(bay/jpnn)

Setelah Lima Bulan DKPP Bertugas

JAKARTA–Kinerja Penyelenggara Pemilu di periode 2012-2017 nampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang permanen. Sejak dilantik pada 12 Juni lalu, belasan komisioner dari sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota telah dinonaktifkan DKPP karena pelanggaran kode etik.

“Seluruh petugas KPU dan Bawaslu supaya bertugas sebaik-baiknya,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sejak memulai kerjanya, tercatat sudah ada 66 perkara masuk, dan 13 perkara diantaranya telah diputus oleh DKPP. Sebanyak lima daerah dikenai sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan komisioner KPU daerah.

Diantaranya, tiga dari lima Ketua/Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Ketua KPU Kota Depok, seluruh komisioner KPU provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh komisioner KPU kabupaten Tulang Bawang beserta Sekretaris KPU terkait, dan Ketua Panwaslu DKI Jakarta.

Selanjutnya, sebanyak satu penyelenggara pemilu dikenai sanksi tertulis yakni Ketua KPU DKI Jakarta dalam kasus Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sebanyak dua daerah dikenai peringatan keras yakni seorang anggota KPU Pati serta Ketua dan Anggota KPU Timor Tengah Utara.
Selain menemukan pelanggaran, putusan DKPP juga merehabilitasi nama penyelenggara pemilu. Dalam catatan DKPP, sebanyak empat daerah yakni komisioner Panwaslu Sultra, Ketua KPU Lampung Barat, Ketua dan Anggota KPU Kota Batu, dan Ketua KPU Banggai Kepulauan. Satu lagi adalah terkait pencabutan perkara aduan yakni terkait Ketua KPU Talaud.

Menurut Jimly, tugas DKPP sangat spesifik. Persidangan yang dilakukan DKPP adalah terkait pelanggaran individu setiap penyelenggara pemilu. Dalam prakteknya, masih banyak penyelenggara pemilu di daerah yang ternyata tidak mengedepankan independensi. “Keberpihakannya nyata sekali,” ujar Jimly.(bay/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/