30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tidak Terbukti Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Bebas

LAMBAIKAN TANGAN: Eks Dirut PLN, Sofyan Basir melambaikan usai bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi Proyek PLTU Riau-1.
LAMBAIKAN TANGAN: Eks Dirut PLN, Sofyan Basir melambaikan usai bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi Proyek PLTU Riau-1.

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11). Sofyan mengirup udara bebas usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas dari dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.

Pantauan wartawan di lapangan, Sofyan keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.52 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukum, yang dipimpin Soesilo Aribowo serta jaksa penuntut KPK.

Sofyan mengenakan kemeja warna biru muda itu keluar di saat azan Magrib berkumandang. Setelah itu Sofyan langsung berjalan menuju ke mobilnya. Ia tak banyak mengeluarkan komentar. Sofyan hanya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang menunggu pembebasannya.

Sofyan yang didampingi kuasa hukumnya langsung menuju mobil Toyota Alphard B 786 MSA. Saat disinggung apakah akan kembali menjabat Dirut PT PLN, Sofyan mengaku ingin istirahat.

“Enggak lah, ingin istirahat dulu,” kata Sofyan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (4/11).

Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut KPK membebaskan Sofyan dari Rutan KPK. Majelis juga memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain.

Selain itu, majelis juga menginstruksikan KPK mengembalikan barang-barang sitaan.

“Membebaskan saudara Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Hariono.

KPK sendiri akan membahas putusan majelis hakim terhadap Sofyan terlebih dahulu, sebelum memutuskan langkah hukum atas vonis bebas tersebut. Langkah hukum yang bisa diambil lembaga antirasuah itu adalah kasasi ke Mahkamah Agung karena Sofyan bebas murni.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum atas vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir.

KPK menghargai putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tetapi akan tetap melakukan upaya check and balances. Menurut Saut, lima pimpinan KPK sudah bertemu dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan kita firm kok di situ dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

“Setiap apa yang dilakukan oleh KPK harus di-check and balances. Ini bagian dari check and balances, makanya kita lakukan itu dengan upaya hukum, “ ucap Saut. (bbs/ala)

LAMBAIKAN TANGAN: Eks Dirut PLN, Sofyan Basir melambaikan usai bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi Proyek PLTU Riau-1.
LAMBAIKAN TANGAN: Eks Dirut PLN, Sofyan Basir melambaikan usai bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi Proyek PLTU Riau-1.

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11). Sofyan mengirup udara bebas usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas dari dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.

Pantauan wartawan di lapangan, Sofyan keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.52 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukum, yang dipimpin Soesilo Aribowo serta jaksa penuntut KPK.

Sofyan mengenakan kemeja warna biru muda itu keluar di saat azan Magrib berkumandang. Setelah itu Sofyan langsung berjalan menuju ke mobilnya. Ia tak banyak mengeluarkan komentar. Sofyan hanya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang menunggu pembebasannya.

Sofyan yang didampingi kuasa hukumnya langsung menuju mobil Toyota Alphard B 786 MSA. Saat disinggung apakah akan kembali menjabat Dirut PT PLN, Sofyan mengaku ingin istirahat.

“Enggak lah, ingin istirahat dulu,” kata Sofyan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (4/11).

Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut KPK membebaskan Sofyan dari Rutan KPK. Majelis juga memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain.

Selain itu, majelis juga menginstruksikan KPK mengembalikan barang-barang sitaan.

“Membebaskan saudara Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Hariono.

KPK sendiri akan membahas putusan majelis hakim terhadap Sofyan terlebih dahulu, sebelum memutuskan langkah hukum atas vonis bebas tersebut. Langkah hukum yang bisa diambil lembaga antirasuah itu adalah kasasi ke Mahkamah Agung karena Sofyan bebas murni.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum atas vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir.

KPK menghargai putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tetapi akan tetap melakukan upaya check and balances. Menurut Saut, lima pimpinan KPK sudah bertemu dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan kita firm kok di situ dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

“Setiap apa yang dilakukan oleh KPK harus di-check and balances. Ini bagian dari check and balances, makanya kita lakukan itu dengan upaya hukum, “ ucap Saut. (bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/