28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPK Bekukan Aset Jenderal Joko

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melacak aset-aset milik tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi Irjen Pol Djoko Suyanto. Pembekuan rekening juga dilakukan untuk melacak aliran dana yang terkait dengan tersangka.

“Upaya untuk melakukan asset tracing sedang on going,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, kemarin.

Menurut Bambang, dalam penyidikan, sejumlah langkah seperti pencekalan, pelacakan dan pembekuan aset merupakan hal pasti dilakukan KPK. Pelacakan juga dilakukan atas aset atas nama kerabat Djoko “Biasanya kan ada dua. Aset milik tersangka dan aset-aset yang diduga berkaitan dengan tersangka, walaupun bukan atas nama tersangka,” kata Bambang.

Mengenai kemungkinan menjerat Djoko dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK belum bisa memastikan. “Belum sampai sejauh merumuskan apakah nanti akan juga dikombinasi dengan TPPU. Tetapi yang sudah akan dilakukan sekarang, melakukan asset tracing terhadap indikasi hasil atau aset kekayaan yang diduga dari tipikor,” ujarnya.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Djoko mencatatkan harta senilai Rp5,6 miliar. Itu adalah laporan yang didaftarkan pada 20 Juli 2010, ketika lulusan Akpol 1984 tersebut masih menjabat kepala korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Djoko mencatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan di daerah Jakarta Selatan. Pria kelahiran Madiun tersebut juga memiliki Toyota Innova pembelian tahun 2005. Harta bergerak lain seperti logam mulia yang dilaporkan senilai Rp500 juta. Giro dan setara kas tercatat Rp237 juta. Djoko diduga memiliki sejumlah harta yang tak dilaporkan di LHKPN. Rumah mewah yang berdiri di lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo, diduga milik Djoko. Nilainya diduga bisa mencapai puluhan miliar.

Bambang mengatakan, saat ini KPK mendorong supaya proses penghitungan kerugian negara bisa segera diselesaikan. “Karena nanti kan di sana ada metodenya,” kata Bambang.

KPK tengah bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk meneliti kesesuaian spesifikasi simulator. Setelah itu, akan dicocokkan dengan harga perkiraan sendiri pada saat tender. “Baru nanti kemudian dari situ kita akan lihat sebarannya kemana saja,” kata Bambang.

Senin (3/12) kemarin Djoko telah ditahan di Rutan KPK di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Bambang menambahkan, saat ini KPK masih berkonsentrasi melakukan pemeriksaan terhadap Djoko. “Tersangka itu pasti akan secara paralel akan diperiksa. Konsentrasi sementara ini lebih kepada DS,” kata Bambang.

Pihak Djoko Susilo belum mengetahui perihal proses pembekuan aset yang dilakukan oleh KPK. Salah seorang pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, meminta KPK sebaiknya fokus saja pada substansi kasus. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. “Semua proses hukum akan dijalani,” kata Tommy. (sof/jpnn)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melacak aset-aset milik tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi Irjen Pol Djoko Suyanto. Pembekuan rekening juga dilakukan untuk melacak aliran dana yang terkait dengan tersangka.

“Upaya untuk melakukan asset tracing sedang on going,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, kemarin.

Menurut Bambang, dalam penyidikan, sejumlah langkah seperti pencekalan, pelacakan dan pembekuan aset merupakan hal pasti dilakukan KPK. Pelacakan juga dilakukan atas aset atas nama kerabat Djoko “Biasanya kan ada dua. Aset milik tersangka dan aset-aset yang diduga berkaitan dengan tersangka, walaupun bukan atas nama tersangka,” kata Bambang.

Mengenai kemungkinan menjerat Djoko dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK belum bisa memastikan. “Belum sampai sejauh merumuskan apakah nanti akan juga dikombinasi dengan TPPU. Tetapi yang sudah akan dilakukan sekarang, melakukan asset tracing terhadap indikasi hasil atau aset kekayaan yang diduga dari tipikor,” ujarnya.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Djoko mencatatkan harta senilai Rp5,6 miliar. Itu adalah laporan yang didaftarkan pada 20 Juli 2010, ketika lulusan Akpol 1984 tersebut masih menjabat kepala korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Djoko mencatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan di daerah Jakarta Selatan. Pria kelahiran Madiun tersebut juga memiliki Toyota Innova pembelian tahun 2005. Harta bergerak lain seperti logam mulia yang dilaporkan senilai Rp500 juta. Giro dan setara kas tercatat Rp237 juta. Djoko diduga memiliki sejumlah harta yang tak dilaporkan di LHKPN. Rumah mewah yang berdiri di lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo, diduga milik Djoko. Nilainya diduga bisa mencapai puluhan miliar.

Bambang mengatakan, saat ini KPK mendorong supaya proses penghitungan kerugian negara bisa segera diselesaikan. “Karena nanti kan di sana ada metodenya,” kata Bambang.

KPK tengah bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk meneliti kesesuaian spesifikasi simulator. Setelah itu, akan dicocokkan dengan harga perkiraan sendiri pada saat tender. “Baru nanti kemudian dari situ kita akan lihat sebarannya kemana saja,” kata Bambang.

Senin (3/12) kemarin Djoko telah ditahan di Rutan KPK di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Bambang menambahkan, saat ini KPK masih berkonsentrasi melakukan pemeriksaan terhadap Djoko. “Tersangka itu pasti akan secara paralel akan diperiksa. Konsentrasi sementara ini lebih kepada DS,” kata Bambang.

Pihak Djoko Susilo belum mengetahui perihal proses pembekuan aset yang dilakukan oleh KPK. Salah seorang pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, meminta KPK sebaiknya fokus saja pada substansi kasus. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. “Semua proses hukum akan dijalani,” kata Tommy. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/